Pemdes Dabulon Gagas Perubahan Status Hutan Desa Menjadi Hutan Adat
Meta Deskripsi: Pemerintah Desa Dabulon menggagas perubahan status Hutan Desa menjadi Hutan Adat melalui pendampingan BRWA. Upaya ini menekankan kedaulatan masyarakat adat, pelestarian budaya, dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dabulon, Nunukan; Sabtu 19 Juli 2025: Pemerintah Desa Dabulon terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan lingkungan sekaligus memperkuat identitas dan kearifan lokal masyarakat adat. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digagas adalah perubahan status Hutan Desa menjadi Hutan Adat. Gagasan ini bukan hanya hasil perencanaan internal desa, tetapi telah melalui tahapan musyawarah desa yang partisipatif dan transparan serta mendapat pendampingan langsung dari Lembaga Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang berkedudukan di Jl. Sempur Kaler Blok XII No. 10, Bogor.
Proses Musyawarah dan Pendampingan BRWA
Proses awal perubahan status hutan ini dimulai dengan serangkaian musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti Kepala Desa Anuar Sadat, perangkat desa, Ketua Adat Saladik, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Puncaknya, pada Jumat malam, BRWA hadir secara langsung dan didampini oleh perwakilannya yang ada di Kabupaten Nunukan untuk memberikan pendampingan teknis, legal, dan administratif terkait permohonan perubahan status hutan desa menjadi Hutan Adat Desa Dabulon.
Mengapa Beralih ke Hutan Adat?
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk perlindungan wilayah hutan semata, tetapi juga demi pengakuan terhadap hak adat yang selama ini telah dijalankan secara turun-temurun.
“Dengan menjadi Hutan Adat, masyarakat kita akan memiliki legalitas penuh dalam pengelolaan hutan, berbasis nilai adat, budaya, dan tradisi lokal. Ini bukan sekadar status, tapi bentuk kedaulatan dan pelestarian,” ujar Anuar Sadat dalam musyawarah tersebut.
Perbedaan Hutan Adat dan Hutan Desa
Aspek
|
Hutan Desa
|
Hutan Adat
|
Kepemilikan
|
Negara
|
Komunitas Adat
|
Pengelolaan
|
Pemerintah Desa
|
Masyarakat Adat melalui Lembaga Adat
|
Dasar Hukum
|
Izin dari Kementerian
|
Pengakuan melalui SK Bupati/Gubernur dan Perda
|
Karakteristik
|
Umum, ekologis
|
Kultural, sakral, ekologis
|
Manfaat
|
Sosial-ekonomi
|
Sosial, budaya, ekonomi, spiritual
|
Dengan Hutan Adat, pengelolaan berbasis nilai kearifan lokal akan menjadi dasar utama. Ini membuka peluang besar bagi masyarakat dalam mengembangkan ekonomi berbasis sumber daya hutan tanpa mengesampingkan nilai budaya dan keberlanjutan.
Manfaat Perubahan Menjadi Hutan Adat
- Pengakuan Legal terhadap Wilayah Adat
- Kedaulatan Komunitas Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam
- Pelestarian Budaya dan Tradisi Lokal
- Kemandirian Ekonomi Desa berbasis Hutan
- Akses Bantuan dan Kerjasama dari Lembaga Nasional maupun Internasional
Komitmen Pemdes dan Harapan Masyarakat
Proses perubahan ini menjadi tonggak penting bagi Desa Dabulon dalam menunjukkan jati diri sebagai desa yang berdaulat atas ruang hidupnya sendiri. Komitmen ini ditekankan oleh Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat:
“Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Ini untuk masa depan anak cucu kita. Hutan bukan hanya pohon, tapi identitas dan kehidupan kita sebagai masyarakat adat,” tegas Anuar Sadat.
Ajakan kepada Warga dan Stakeholder
Pemerintah Desa Dabulon mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, pemerintah kabupaten, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung proses perubahan status ini. Kolaborasi lintas sektor dibutuhkan agar impian menjadikan Hutan Desa menjadi Hutan Adat benar-benar menjadi kenyataan, demi kesejahteraan dan kedaulatan bersama.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...