Desa Dabulon
Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan
Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Meta Deskripsi: Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 menjadi landasan hukum baru bagi tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Regulasi ini mempertegas peran Kepala Desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan koperasi secara transparan, bertanggung jawab, dan berlandaskan musyawarah desa untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Dabulon, Rabu 12 Agustus 2025; Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menempatkan pemerintah desa sebagai garda depan penggerak ekonomi desa berbasis koperasi.
Landasan dan Tujuan Permendesa 10/2025
Permendesa ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dalam konsiderannya, Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa koperasi desa tidak boleh berdiri tanpa tata kelola keuangan yang baik, karena koperasi berhubungan langsung dengan dana publik, termasuk potensi penggunaan Dana Desa sebagai dukungan pinjaman modal.
Adapun tujuan utama regulasi ini antara lain:
- Menjamin keterlibatan kepala desa secara langsung dalam proses pembiayaan KDMP, agar setiap keputusan keuangan sejalan dengan kepentingan masyarakat.
- Mengatur mekanisme penggunaan Dana Desa sebagai dukungan pengembalian pinjaman koperasi, apabila mengalami kendala dalam pengembalian pinjaman kepada pihak perbankkan , dengan batas maksimal 30% dari total pagu Dana Desa per tahun.
- Memastikan koperasi dikelola berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan, dengan partisipasi warga desa yang menjadi anggota aktif.
Peran Sentral Kepala Desa dalam Pembiayaan KDMP
Salah satu poin inti dalam Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 adalah penegasan otoritas Kepala Desa dalam proses persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman yang diajukan oleh KDMP kepada pihak perbank kan terutama kepada pihak Bank Himbara dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. Namun, kewenangan ini tidak bersifat sepihak. Setiap keputusan harus didasarkan pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh unsur BPD, perangkat desa, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa wajib melakukan kajian dan verifikasi atas proposal bisnis yang diajukan koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a, dengan mempertimbangkan kelayakan usaha dan kemampuan koperasi dalam mengembalikan pinjaman. Langkah ini menunjukkan bahwa kepala desa tidak hanya berperan sebagai pemberi izin administratif, tetapi juga sebagai penjamin etika dan tanggung jawab keuangan desa.
Langkah-langkah Mekanisme Persetujuan
Permendesa 10/2025 menjelaskan mekanisme secara rinci, dimulai dari tahap pengajuan hingga penandatanganan surat kuasa Dana Desa:
- Pengajuan Proposal Bisnis; Ketua pengurus KDMP menyampaikan permohonan pinjaman kepada Kepala Desa, disertai rencana kegiatan usaha, anggaran, dan rencana pengembalian pinjaman.
- Musyawarah Desa / Musyawarah Desa Khusus; Kepala Desa kemudian menyampaikan; usulan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilakukan pembahasan terbuka melalui Musdes. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat besaran pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa.
- Penerbitan Surat Persetujuan Pinjaman; Berdasarkan hasil Musdes, Kepala Desa mengeluarkan Surat Persetujuan Pinjaman KDMP yang menjadi dasar pengajuan pinjaman kepada bank pemerintah mitra.
- Penandatanganan Surat Kuasa Dana Desa; Apabila bank menyetujui pinjaman, Kepala Desa menandatangani surat kuasa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa untuk menempatkan dana ke rekening pembayaran pinjaman. Dokumen ini ditandatangani bersamaan dengan perjanjian pinjaman antara KDMP dan pihak bank.
Sumber Pembiayaan dan Dukungan Dana Desa
Salah satu inovasi dari regulasi ini adalah skema dukungan pengembalian pinjaman (Pasal 4).
Pemerintah desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa maksimal 30% dari pagu tahunan untuk membantu koperasi memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga apabila dana koperasi belum mencukupi. Namun, dukungan ini bersifat fasilitatif dan kondisional, hanya diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan kemampuan keuangan desa.
Kepala Desa juga diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan dalam APBDes, serta memastikan dukungan tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kewajiban dan Akuntabilitas Pemerintah Desa
Permendesa 10/2025 memberikan tanggung jawab besar kepada Kepala Desa dalam pengawasan dan pembinaan KDMP. Kepala Desa harus:
- Melakukan evaluasi kinerja koperasi secara berkala bersama BPD;
- Melaporkan kegiatan dan penggunaan dana ke instansi terkait;
- Memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis.
Sebagai bentuk insentif atas peran pembinaan, Koperasi Desa Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebesar minimal 20% dari laba bersih usaha per tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Imbal jasa ini dicatat sebagai pendapatan sah desa dan digunakan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Strategis dan Dampak Ekonomi
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi pedesaan dengan menempatkan desa sebagai aktor ekonomi sekaligus pengawas sosial. Melalui mekanisme persetujuan Kepala Desa, setiap kegiatan pembiayaan koperasi akan terjamin keabsahannya dan selaras dengan visi pembangunan desa.
Selain itu, dengan adanya kejelasan mekanisme dan tanggung jawab hukum, Permendesa 10/2025 juga mencegah risiko penyalahgunaan Dana Desa, sekaligus memperkuat kepercayaan lembaga keuangan terhadap koperasi desa.
Penutup
Dengan diberlakukannya Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, arah kebijakan ekonomi desa semakin jelas dan terukur. Pemerintah Desa kini memiliki pedoman konkret dalam mendukung koperasi berbasis warga desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kehadiran regulasi ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa bukan hanya soal dana, tetapi juga soal tata kelola dan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, lembaga, dan masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Menteri Desa Yandri Susanto, “Koperasi Merah Putih adalah simbol semangat gotong royong ekonomi rakyat — di mana desa menjadi pusat kemajuan, bukan sekadar penerima kebijakan.”



Danzo
18 Juni 2026 09:53:32
...