Desa Dabulon
Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan
Kepala Desa Dabulon Hadiri Audiensi Ke Kementerian Kehutanan RI Bersama Wakil Bupati Nunukan Bahas HGU di Wilayah Pemukiman Warga
Lampiran
Kepala Desa Dabulon Hadiri Audiensi Ke Kementerian Kehutanan RI Bersama Wakil Bupati Nunukan
Kepala Desa Dabulon Hadiri Audiensi ke Kementerian Kehutanan RI Bersama Wakil Bupati Nunukan Bahas HGU di Wilayah Pemukiman Warga
Meta Deskripsi: Kepala Desa Dabulon bersama Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos, dan jajaran Forkopimda menghadiri audiensi ke Kementerian Kehutanan RI membahas HGU perusahaan PT. Adindo yang berada di wilayah pemukiman warga. Audiensi ini diharapkan menghasilkan solusi agar lahan tersebut menjadi hak milik masyarakat sepenuhnya.
Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025; Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, turut serta dalam audiensi bersama ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan HidupnDan Kehutanan ( KLHK ) yang didampingi oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, bersama jajaran anggota DPRD Kabupaten Nunukan, camat dari berbagai wilayah, dan perwakilan Lembaga Adat se-Kabudaya.
Audiensi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang terdampak oleh keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT. Adindo Hutani Lestari ( AHL ) yang masuk dalam wilayah pemukiman dan lahan perkebunan warga, sesuai pakta penguasaan kawasan oleh masyarakat sudah sejak lama sebelum adanya klaim HGU.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Donal, S.Pd (PKB), Hendrawan (NasDem), Karunia (PDI-P), dan Yawong Balasi (Gerindra), serta para Camat dari wilayah Lumbis, Sebuku, Sembakung Atulai, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, dan Sembakung, termasuk Sekcam Lumbis Hulu. Tidak hanya unsur pemerintahan, Kepala Desa se-Kabudaya, Lembaga Adat se- Kabudaya dan Aparat Desa juga turut hadir memperkuat suara masyarakat di hadapan pemerintah pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos, yang mendampingi para Kepala Desa dan Perwakilan Lembaga Adat se-Kabudaya, untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat yang menginginkan agar lahan yang telah lama mereka tempati dan kelola tidak lagi berstatus HGU perusahaan, melainkan dapat dikembalikan menjadi hak milik masyarakat sepenuhnya.
“Masyarakat kita sudah lama menempati dan menguasai lahan atau kawasan tersebut sudah sejak lama sebelum adanya klaim HGU. Kami berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dapat memberikan solusi yang adil agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Hermanus dalam penyampaiannya di depan perwakilan Kementerian Kehutanan RI.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, yang turut hadir dalam rombongan tersebut, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat desa yang terdampak oleh batas wilayah HGU perusahaan.
“Kami dari Pemerintah Desa Dabulon ingin memastikan bahwa suara masyarakat kami tersampaikan hingga ke Kementerian Kuhutanan Republik Indonesia. Banyak lahan warga yang sudah dikelola turun-temurun kini masuk ke wilayah HGU. Kami berharap melalui audiensi ini ada langkah nyata untuk mengembalikan hak-hak masyarakat,” ujar Anuar Sadat.
Ia menambahkan bahwa langkah audiensi ke tingkat kementerian ini merupakan bagian dari upaya advokasi terpadu antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Anggota Dewan dan lembaga adat dalam memperjuangkan hak masyarakat di wilayah perbatasan yang selama ini kerap bersinggungan dengan kawasan perusahaan besar.
Audiensi tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang menyampaikan apresiasi atas langkah koordinatif Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pihak kementerian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dan data pendukung dari pemerintah daerah sebelum dilakukan peninjauan lapangan serta proses verifikasi status lahan.
Melalui audiensi ini, seluruh peserta berharap agar ke depan penataan ulang batas wilayah HGU dan pemukiman masyarakat dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama desa-desa terdampak berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga tercapai keputusan yang berpihak pada masyarakat.
“Kita menginginkan penyelesaian yang tidak hanya administratif, tetapi juga memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat di lapangan,” tutup Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos dengan penuh harapan.



Danzo
18 Juni 2026 09:53:32
...