Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Fasilitas Air Bersih
Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup, berkualitas baik, dan mudah diakses. Di wilayah pedesaan, akses terhadap air bersih sering kali menjadi tantangan akibat faktor geografis, infrastruktur yang belum memadai, serta keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, desa memiliki kewenangan penting dalam mengelola fasilitas air bersih guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kesehatan lingkungan. Artikel ini akan menguraikan secara rinci kewenangan desa dalam pengelolaan fasilitas air bersih, tantangan yang dihadapi, serta strategi optimalisasi dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Fasilitas Air Bersih
Kewenangan desa dalam pengelolaan fasilitas air bersih didasarkan pada berbagai regulasi yang memberikan mandat bagi desa untuk berperan aktif dalam penyediaan layanan dasar, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan desa kewenangan dalam mengelola sumber daya lokal, termasuk fasilitas air bersih.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses air bersih yang layak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang memberikan pedoman bagi desa dalam mengelola aset dan pelayanan publik, termasuk air bersih.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mencantumkan pembangunan infrastruktur air bersih sebagai salah satu prioritas dalam penggunaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang menekankan peran pemerintah daerah dan desa dalam penyediaan air minum bagi masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Fasilitas Air Bersih oleh Desa
Pengelolaan fasilitas air bersih oleh desa bertujuan untuk:
- Menyediakan Akses Air Bersih – Memastikan seluruh warga desa memiliki akses terhadap air bersih yang layak.
- Meningkatkan Kesehatan Masyarakat – Mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh air yang terkontaminasi.
- Menjaga Kelestarian Sumber Daya Air – Mengelola sumber air dengan bijak agar tetap berkelanjutan.
- Meningkatkan Produktivitas Masyarakat – Mendukung aktivitas ekonomi seperti pertanian dan peternakan yang membutuhkan pasokan air bersih.
- Mengurangi Beban Pengeluaran Warga – Dengan adanya fasilitas air bersih yang dikelola desa, warga tidak perlu membeli air dengan harga mahal dari pihak lain.
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Fasilitas Air Bersih
Sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur dasar, desa memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan fasilitas air bersih, yang meliputi:
- Perencanaan dan Penyediaan Infrastruktur Air Bersih
Desa memiliki kewenangan untuk:
- Menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur air bersih berdasarkan kebutuhan masyarakat.
- Mengalokasikan anggaran desa untuk pembangunan sumur bor, penampungan air hujan, pipanisasi, dan sarana distribusi air bersih.
- Mengembangkan sistem pengelolaan air berbasis komunitas dengan memberdayakan warga setempat.
- Mengidentifikasi sumber air yang aman dan berkelanjutan untuk kebutuhan masyarakat.
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana Air Bersih
Desa bertanggung jawab untuk:
- Mengoperasikan dan memelihara sistem penyediaan air bersih agar tetap berfungsi dengan baik.
- Membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Kelompok Pengelola Sarana Air Bersih untuk mengelola operasional dan pemungutan iuran pemeliharaan.
- Mengawasi distribusi air agar merata dan tidak terjadi eksploitasi sumber daya air yang berlebihan.
- Melakukan perbaikan terhadap fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan.
- Pengelolaan Kualitas Air Bersih
Untuk memastikan air yang disalurkan layak konsumsi, desa dapat:
- Melakukan uji kualitas air secara berkala untuk memastikan air bebas dari pencemaran bakteri dan zat berbahaya.
- Mendorong praktik sanitasi yang baik agar sumber air tetap terjaga kebersihannya.
- Menerapkan regulasi terkait zona perlindungan sumber air untuk menghindari pencemaran dari limbah domestik dan industri.
- Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Air Bersih
Desa juga berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya konservasi air dan pemanfaatan air secara bijak, seperti:
- Melakukan sosialisasi tentang cara menjaga kebersihan sumber air.
- Mengajak warga berpartisipasi dalam program penghijauan untuk menjaga keseimbangan ekosistem air.
- Mengembangkan sistem pembayaran yang adil dan berkelanjutan untuk pemeliharaan fasilitas air bersih.
- Kolaborasi dan Kemitraan
Dalam mengembangkan sistem air bersih yang lebih baik, desa dapat bekerja sama dengan:
- Pemerintah daerah untuk mendapatkan bantuan teknis dan pendanaan.
- Lembaga donor atau NGO yang bergerak di bidang sanitasi dan air bersih.
- Perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam pembangunan sarana air bersih.
Tantangan dalam Pengelolaan Fasilitas Air Bersih
Meskipun desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan fasilitas air bersih, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti:
- Keterbatasan Anggaran – Infrastruktur air bersih memerlukan biaya besar untuk pembangunan dan pemeliharaan.
- Kualitas Sumber Air yang Tidak Stabil – Beberapa desa mengalami krisis air saat musim kemarau.
- Kurangnya Kesadaran Masyarakat – Tidak semua warga memahami pentingnya menjaga kebersihan sumber air.
- Minimnya Kapasitas Pengelola – Pengelola fasilitas air bersih di desa sering kali kurang memiliki keterampilan teknis dalam operasional dan pemeliharaan.
- Pencemaran Lingkungan – Limbah domestik dan pertanian dapat mencemari sumber air jika tidak dikelola dengan baik.
Strategi Optimalisasi Pengelolaan Fasilitas Air Bersih di Desa
Untuk mengatasi tantangan tersebut, desa dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat – Mengajak warga untuk terlibat dalam pemeliharaan dan pengelolaan air bersih.
- Mengoptimalkan Dana Desa – Mengalokasikan dana desa secara efektif untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas air bersih.
- Melakukan Konservasi Sumber Air – Mendorong penghijauan dan pengelolaan limbah yang baik untuk menjaga ketersediaan air.
- Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna – Menggunakan teknologi sederhana seperti penyaringan air berbasis alam untuk meningkatkan kualitas air.
- Membangun Kemitraan yang Kuat – Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan sistem air bersih yang lebih baik.
Kesimpulan
Desa memiliki kewenangan yang besar dalam pengelolaan fasilitas air bersih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, pemanfaatan sumber daya secara bijak, serta kerja sama yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak eksternal, fasilitas air bersih di desa dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...