Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Panitia Pemungutan Suara ( PPS ), Tupoksi dan Perannya Dalam Pilkada Serentak 2024 di Desa Dabulon

Lampiran File

Panitia Pemungutan Suara (PPS): Tupoksi, dan Perannya dalam Pilkada Serentak 2024 di Desa Dabulon

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 27 November tahun 2024 akan menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Salah satu unsur penyelenggara yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebagai lembaga Badan Adhoc yang bertugas di tingkat desa/kelurahan, PPS menjadi ujung tombak dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengertian Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPS berfungsi sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada, di tingkat desa dan bertanggung jawab langsung kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan, yang bertugas melaksanakan sebagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Lebih spesifik lagi, PPS adalah bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi teknis operasional dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPS menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab langsung kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dasar Hukum PPS

PPS dibentuk dengan landasan hukum yang kuat, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur struktur, tugas, dan wewenang penyelenggara pemilu.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU), khususnya PKPU tentang Pilkada serentak, yang menjabarkan teknis pelaksanaan pemungutan suara di tingkat desa.
  3. Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait pembentukan dan pemberhentian anggota PPS.

Maksud dan Tujuan Pembentukan PPS

Maksud Pembentukan PPS

Pada pasal 54 ayat PPS dibentuk untuk menjadi pelaksana teknis pemilu dan Pilkada di tingkat desa yang bertanggung jawab atas kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan. Dengan adanya PPS, koordinasi antara masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih efektif.

Tujuan Pembentukan PPS

  1. Memastikan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Desa Berjalan Demokratis; PPS bertugas memastikan bahwa setiap tahapan pemilu, mulai dari pendataan pemilih hingga rekapitulasi suara di tingkat desa, berjalan sesuai prinsip demokrasi yang menjunjung asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
  2. Memberikan Pelayanan kepada Pemilih; PPS memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan sesuai aturan.
  3. Menyelenggarakan Pemilu yang Transparan dan Akuntabel; PPS bertanggung jawab atas transparansi proses pemilu di tingkat desa, baik dalam hal administrasi maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

Tugas, Wewenang, Kewajiban  dan Fungsi PPS

Tugas dan fungsi PPS diatur dalam Pasal 56,57,58, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:

  1. Tugas PPS
  • Mengumumkan Daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melapotrkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraanpemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU,PKUProvinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK
  • Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPSkepada PPK
  • Melakukan evaluasi ndan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , dan
  • M,elaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Wewenang PPS
  • Membentukn KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Melaksakana wewenang lain yang diberikan olek KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Kewajiban
  • Membantu Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemuktahiran data pemilih , daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara detelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan semua temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecualidalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewejiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Fungsi PPS
  • Sebagai fasilitator, PPS memfasilitasi penyelenggaraan pemilu di desa, termasuk dalam hal pendidikan pemilih.
  • Sebagai koordinator, PPS bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tahapan pemilu dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPS dan PPK.
  • Sebagai pelaksana, PPS menjalankan seluruh tugas teknis terkait pemilu yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Peran PPS dalam Pilkada Serentak 2024 di Desa Dabulon

Sebagai desa dengan jumlah pemilih yang signifikan, Desa Dabulon memerlukan PPS yang kompeten untuk menjamin keberhasilan Pilkada 2024. Berikut adalah peran penting PPS dalam Pilkada serentak di Desa Dabulon:

1. Pelaksanaan Tahapan Pemilu

PPS berperan memastikan seluruh tahapan Pilkada, seperti pendataan pemilih, pelatihan KPPS, dan distribusi logistik, berjalan sesuai jadwal dan prosedur.

2. Pendataan Pemilih yang Akurat

PPS bertanggung jawab memastikan bahwa daftar pemilih di Desa Dabulon valid dan inklusif. Hal ini mencakup pemutakhiran data pemilih serta penanganan potensi masalah, seperti pemilih ganda atau pemilih yang belum terdaftar.

3. Pengawasan dan Pembinaan KPPS

Sebagai pihak yang membentuk KPPS, PPS bertugas memberikan bimbingan teknis kepada KPPS agar dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara profesional dan sesuai aturan.

4. Penyelesaian Permasalahan di Lapangan

PPS harus siap menyelesaikan masalah yang mungkin timbul selama tahapan pemilu di Desa Dabulon, seperti permasalahan logistik, kendala geografis, atau keluhan masyarakat terkait daftar pemilih.

5. Menjamin Netralitas

PPS di Desa Dabulon memiliki peran penting dalam menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada, baik di tingkat PPS sendiri maupun di tingkat KPPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil pilkada dapat diterima oleh semua pihak.

Tantangan PPS Desa Dabulon

  1. Kondisi Geografis; Desa Dabulon memiliki wilayah yang tersebar, sehingga memerlukan strategi distribusi logistik yang efektif.
  2. Peningkatan Partisipasi Pemilih; PPS perlu mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada.
  3. Koordinasi dengan Stakeholder; PPS harus menjalin sinergi yang baik dengan PPK, KPPS, aparat keamanan, dan pengawas pemilu untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang lancar.

Harapan untuk PPS Desa Dabulon

Keberhasilan Pilkada 2024 di Desa Dabulon sangat bergantung pada kinerja PPS. Dengan dedikasi dan integritas, PPS diharapkan mampu:

  • Menjamin proses pemilu berjalan demokratis dan bermartabat.
  • Menyelesaikan setiap kendala yang muncul secara cepat dan tepat.
  • Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga tercapai partisipasi pemilih yang tinggi.

Kesimpulan

PPS adalah elemen penting dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terutama di tingkat desa seperti Desa Dabulon. Dengan perannya sebagai fasilitator, koordinator, dan pelaksana, PPS bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dukungan dari masyarakat, aparat keamanan, dan seluruh stakeholder menjadi kunci keberhasilan tugas PPS dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:245
Kemarin:380
Total:62.067
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.214.68
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%