Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Perpustakaan Desa

Lampiran File

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Perpustakaan Desa

Perpustakaan desa merupakan salah satu fasilitas penting dalam meningkatkan literasi masyarakat dan mendukung pengembangan sumber daya manusia di tingkat desa. Keberadaan perpustakaan desa memberikan akses terhadap ilmu pengetahuan, informasi, dan sumber bacaan yang bermanfaat bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelajar, petani, dan pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengelola perpustakaan desa secara optimal agar dapat menjadi pusat pembelajaran yang berdaya guna. Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai kewenangan desa dalam pengelolaan perpustakaan desa serta tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya.

Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Perpustakaan Desa

Kewenangan desa dalam pengelolaan perpustakaan desa telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan hak kepada desa untuk mengelola aset dan fasilitas yang ada di wilayahnya, termasuk perpustakaan desa.
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengatur pentingnya penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana literasi dan pembelajaran masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang menjabarkan kewenangan desa dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan nonformal.
  4. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memungkinkan penggunaan dana desa untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan perpustakaan desa.
  5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan, yang menjadi acuan dalam pengelolaan perpustakaan desa yang sesuai dengan standar nasional.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Perpustakaan Desa

Dalam pengelolaan perpustakaan desa, desa harus berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Aksesibilitas – Perpustakaan desa harus dapat diakses oleh seluruh warga desa tanpa diskriminasi.
  2. Keberlanjutan – Pengelolaan perpustakaan harus dirancang agar dapat bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.
  3. Partisipasi Masyarakat – Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sangat penting.
  4. Kualitas dan Relevansi – Koleksi buku dan materi bacaan harus berkualitas serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  5. Inovasi dan Digitalisasi – Pemanfaatan teknologi dalam perpustakaan desa harus ditingkatkan untuk memperluas akses informasi.

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Perpustakaan Desa

Berdasarkan peraturan yang berlaku, desa memiliki beberapa kewenangan dalam mengelola perpustakaan desa, antara lain:

  1. Pendirian dan Pengembangan Perpustakaan Desa

Desa memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan lokasi dan fasilitas perpustakaan desa.
  • Mengalokasikan anggaran desa untuk pembangunan dan pengembangan perpustakaan.
  • Menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak swasta dalam pengelolaan perpustakaan.
  1. Pengelolaan Koleksi dan Sumber Bacaan

Pemerintah desa dapat mengatur koleksi bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan desa dengan cara:

  • Menyediakan buku, majalah, jurnal, dan bahan bacaan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Mengembangkan koleksi digital yang dapat diakses oleh masyarakat melalui perangkat elektronik.
  • Menerima dan mengelola donasi buku dari berbagai pihak.
  1. Pelayanan dan Program Literasi

Pemerintah desa dapat mengembangkan berbagai layanan dan program literasi, seperti:

  • Layanan peminjaman dan baca di tempat.
  • Program pendidikan literasi digital dan peningkatan keterampilan membaca.
  • Pelatihan dan diskusi rutin untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
  1. Pengelolaan dan Pengembangan SDM Perpustakaan

Desa memiliki kewenangan untuk:

  • Menunjuk pengelola perpustakaan desa yang kompeten.
  • Menyelenggarakan pelatihan bagi pengelola dan staf perpustakaan.
  • Menyediakan insentif atau penghargaan bagi tenaga pengelola perpustakaan.
  1. Pemanfaatan Teknologi dalam Perpustakaan Desa

Desa dapat:

  • Mengembangkan sistem perpustakaan digital untuk meningkatkan akses informasi.
  • Memanfaatkan internet dan komputer dalam penyediaan layanan informasi.
  • Berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional dan lembaga lainnya untuk mendukung digitalisasi perpustakaan.

Tantangan dalam Pengelolaan Perpustakaan Desa

Meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengelola perpustakaan, terdapat beberapa tantangan yang sering dihadapi, antara lain:

  1. Kurangnya Anggaran – Terbatasnya alokasi dana untuk pengelolaan perpustakaan desa.
  2. Minimnya SDM yang Kompeten – Keterbatasan tenaga pengelola yang memiliki keahlian dalam bidang perpustakaan.
  3. Kurangnya Minat Baca Masyarakat – Rendahnya budaya membaca di kalangan masyarakat desa.
  4. Terbatasnya Koleksi Buku – Ketersediaan bahan bacaan yang masih minim dan kurang beragam.
  5. Kurangnya Infrastruktur Teknologi – Keterbatasan akses internet dan perangkat teknologi dalam mendukung layanan perpustakaan digital.

Solusi untuk Mengoptimalkan Pengelolaan Perpustakaan Desa

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh desa antara lain:

  • Pengalokasian Dana Desa untuk mendukung operasional dan pengembangan perpustakaan.
  • Peningkatan Kapasitas SDM dengan pelatihan bagi pengelola perpustakaan.
  • Sosialisasi dan Kampanye Literasi untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
  • Kerja Sama dengan Berbagai Pihak untuk mendukung pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan digital.
  • Pemanfaatan Teknologi Digital guna memperluas akses informasi bagi masyarakat.

Kesimpulan

Kewenangan desa dalam pengelolaan perpustakaan desa sangat penting untuk meningkatkan literasi dan akses terhadap informasi bagi masyarakat desa. Dengan regulasi yang jelas, pengelolaan yang profesional, serta partisipasi aktif dari masyarakat, perpustakaan desa dapat menjadi pusat pembelajaran yang bermanfaat bagi seluruh warga. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk mengoptimalkan peran perpustakaan desa dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:262
Kemarin:380
Total:62.084
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.188.60.244
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%