Berita / Artikel
Kewenangan Desa dalam Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes )

Lampiran File
Kewenangan Desa dalam Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Desa, sebagai unit pemerintahan terkecil, memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi lokal. Salah satu instrumen penting yang dimiliki desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk dan dikelola oleh desa dengan tujuan memanfaatkan potensi lokal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Kewenangan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Melalui BUMDes, desa dapat mengoptimalkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi lainnya untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang kewenangan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes, mulai dari dasar hukum, proses pembentukan, ruang lingkup kegiatan, hingga peran pemerintah desa dan masyarakat dalam memastikan keberhasilan BUMDes.
1: Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Desa menjadi landasan utama dalam pengaturan kewenangan desa, termasuk dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Beberapa pasal kunci dalam UU ini antara lain:
- Pasal 87: Mengatur bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sebagai badan hukum untuk mengelola usaha desa.
- Pasal 88: Menjelaskan bahwa BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi ekonomi desa.
- Pasal 89: Mengatur tentang tata cara pembentukan, pengelolaan, dan pembinaan BUMDes.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
PP ini memberikan panduan teknis tentang pembentukan, pengelolaan, dan pembinaan BUMDes. Beberapa poin penting dalam PP ini meliputi:
- Persyaratan pembentukan BUMDes, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan potensi ekonomi desa.
- Tata cara pengelolaan BUMDes, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
- Pembinaan dan pendampingan BUMDes oleh pemerintah daerah dan pusat.
- Peraturan Desa (Perdes)
Perdes menjadi instrumen hukum lokal yang mengatur pembentukan dan pengelolaan BUMDes sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Contohnya, Perdes dapat mengatur tentang struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan alokasi keuntungan BUMDes.
2: Proses Pembentukan BUMDes
- Identifikasi Potensi Ekonomi Desa
Langkah pertama dalam pembentukan BUMDes adalah mengidentifikasi potensi ekonomi desa. Potensi ini dapat berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, atau kegiatan ekonomi yang sudah ada di desa. Contohnya:
- Pertanian, perkebunan, atau peternakan.
- Pariwisata desa.
- Kerajinan tangan dan industri kecil.
- Musyawarah Desa
Pembentukan BUMDes harus melalui proses musyawarah desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Musyawarah ini bertujuan untuk:
- Mendapatkan persetujuan masyarakat tentang pembentukan BUMDes.
- Menentukan jenis usaha yang akan dikelola oleh BUMDes.
- Menyepakati struktur organisasi dan mekanisme pengelolaan BUMDes.
- Penyusunan Dokumen Pendirian
Setelah musyawarah desa, pemerintah desa menyusun dokumen pendirian BUMDes, yang meliputi:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.
- Rencana kerja dan anggaran BUMDes.
- Proposal pendirian yang diajukan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pengesahan.
- Pengesahan oleh Pemerintah Daerah
BUMDes harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah (bupati/wali kota) sebagai badan hukum. Proses ini meliputi:
- Verifikasi dokumen pendirian BUMDes.
- Evaluasi kesiapan desa dalam mengelola BUMDes.
- Penerbitan surat keputusan pengesahan BUMDes.
3: Ruang Lingkup Kegiatan BUMDes
- Pengelolaan Sumber Daya Alam
BUMDes dapat mengelola sumber daya alam desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Contohnya:
- Pengelolaan hutan desa untuk hasil hutan non-kayu.
- Pengelolaan sumber daya air untuk irigasi atau air bersih.
- Pengembangan Usaha Ekonomi
BUMDes dapat mengembangkan berbagai jenis usaha ekonomi, seperti:
- Pertanian dan peternakan.
- Pariwisata desa.
- Perdagangan dan jasa.
- Pemberdayaan Masyarakat
BUMDes berperan dalam memberdayakan masyarakat melalui:
- Pelatihan dan pendampingan usaha.
- Penyediaan modal usaha bagi masyarakat.
- Penciptaan lapangan kerja.
- Pengelolaan Keuangan Desa
BUMDes dapat membantu pengelolaan keuangan desa dengan:
- Menghasilkan pendapatan asli desa (PADes).
- Mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk kegiatan produktif.
4: Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pemerintah desa, yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, memegang peran sentral dalam pengelolaan BUMDes. Tugas mereka meliputi:
- Memastikan bahwa BUMDes beroperasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
- Mengawasi kinerja BUMDes dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan.
- Melaporkan perkembangan BUMDes kepada masyarakat melalui musyawarah desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berperan sebagai lembaga legislatif desa yang mengawasi pengelolaan BUMDes. Tugas BPD meliputi:
- Menyusun peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan BUMDes.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait BUMDes.
- Mengawasi pelaksanaan keputusan musyawarah desa terkait BUMDes.
- Partisipasi Masyarakat
Masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan BUMDes. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan BUMDes, karena keputusan yang diambil harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara kolektif. Contohnya:
- Masyarakat dapat menyampaikan usulan dan pendapat dalam musyawarah desa terkait BUMDes.
- Masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes.
5: Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan BUMDes
- Tantangan
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Kurangnya kapasitas aparatur desa dan masyarakat dalam mengelola BUMDes.
- Keterbatasan Modal: Kurangnya modal untuk mengembangkan usaha BUMDes.
- Konflik Kepentingan: Adanya konflik kepentingan antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes.
- Solusi
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Masyarakat: Pelatihan dan pendidikan bagi aparatur desa dan masyarakat tentang pengelolaan BUMDes.
- Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat: Sinergi antara pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi dalam mendukung pengembangan BUMDes.
- Pendampingan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Kerja sama dengan LSM untuk memberikan pendampingan teknis dan manajerial kepada BUMDes.
Kewenangan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes merupakan instrumen penting untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Melalui BUMDes, desa dapat mengoptimalkan potensi lokal untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
Rekomendasi
- Perlunya dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kapasitas desa dalam mengelola BUMDes.
- Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengelolaan BUMDes.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Buku dan jurnal terkait pengelolaan BUMDes dan pembangunan ekonomi desa.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...