Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Lampiran File

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Sumber daya alam desa merupakan aset penting bagi kesejahteraan masyarakat desa. Kekayaan alam seperti hutan, sungai, tanah, dan hasil tambang memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian desa apabila dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai kewenangan desa dalam pengelolaan sumber daya alam serta tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya.

Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kewenangan desa dalam pengelolaan sumber daya alam telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan hak kepada desa untuk mengelola aset dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang menjabarkan kewenangan desa dalam pengelolaan sumber daya alam.
  4. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mencakup aspek pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari aset desa.
  5. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memungkinkan penggunaan dana desa untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Dalam pengelolaan sumber daya alam, desa harus berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Keberlanjutan – Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keseimbangan ekologi agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas – Setiap kebijakan dan keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Partisipasi Masyarakat – Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan sangat penting untuk memastikan keadilan dalam pemanfaatannya.
  4. Keadilan Sosial dan Ekonomi – Sumber daya alam desa harus memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh warga desa, bukan hanya kelompok tertentu.
  5. Pemberdayaan Masyarakat – Pemanfaatan sumber daya alam harus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan yang berbasis komunitas.

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Berdasarkan peraturan yang berlaku, desa memiliki beberapa kewenangan dalam mengelola sumber daya alam, antara lain:

  1. Identifikasi dan Inventarisasi Sumber Daya Alam

Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan terhadap potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya, seperti:

  • Hutan desa dan hasil hutan bukan kayu (rotan, damar, madu hutan, dll.).
  • Sumber air dan ekosistem sungai.
  • Lahan pertanian dan perkebunan.
  • Potensi tambang rakyat dan bahan galian.
  • Keanekaragaman hayati dan ekowisata.
  1. Perencanaan dan Regulasi Pengelolaan

Pemerintah desa dapat menyusun regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam dalam bentuk:

  • Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan sumber daya alam.
  • Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola sumber daya alam secara ekonomi.
  • Penetapan kawasan konservasi desa dan tata ruang desa.
  • Pengaturan izin pemanfaatan lahan dan sumber daya bagi masyarakat dan pihak ketiga.
  1. Pengelolaan dan Pemanfaatan Berkelanjutan

Desa dapat mengembangkan program berbasis pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan, seperti:

  • Pengelolaan hutan desa secara lestari.
  • Pengembangan ekowisata berbasis konservasi.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat dalam usaha tani organik dan agroforestri.
  • Pemanfaatan energi terbarukan seperti mikrohidro dan biogas.
  1. Pengawasan dan Perlindungan Lingkungan

Pemerintah desa memiliki peran dalam mengawasi dan melindungi sumber daya alam dari eksploitasi berlebihan, seperti:

  • Melakukan patroli bersama masyarakat untuk mencegah penebangan liar dan pencemaran lingkungan.
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga terkait dalam rehabilitasi lahan kritis.
  • Mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
  1. Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, desa dapat:

  • Menjalin kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi dalam pendampingan pengelolaan sumber daya alam.
  • Mendorong program pemberdayaan ekonomi berbasis sumber daya lokal.
  • Memfasilitasi akses permodalan dan pemasaran bagi usaha berbasis sumber daya alam desa.

Tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam, terdapat beberapa tantangan yang sering dihadapi, antara lain:

  1. Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang Memadai – Kurangnya tenaga ahli dalam pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa.
  2. Konflik Kepentingan – Adanya tumpang tindih kepentingan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak swasta dalam pemanfaatan sumber daya alam.
  3. Kurangnya Pendanaan – Terbatasnya anggaran untuk rehabilitasi dan pemeliharaan sumber daya alam.
  4. Ancaman Eksploitasi Berlebihan – Maraknya aktivitas perambahan hutan dan penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem.
  5. Kurangnya Kesadaran Masyarakat – Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Solusi untuk Mengoptimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh desa antara lain:

  • Pelatihan dan Pendidikan bagi aparatur desa dan masyarakat mengenai pengelolaan sumber daya alam.
  • Peningkatan Regulasi dengan menyusun Perdes yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara jelas.
  • Kolaborasi dengan Pihak Eksternal seperti pemerintah daerah, universitas, dan lembaga konservasi.
  • Penguatan BUMDes sebagai pengelola sumber daya alam berbasis ekonomi lokal.
  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye lingkungan.

Kesimpulan

Kewenangan desa dalam pengelolaan sumber daya alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan regulasi yang baik, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan masyarakat yang aktif, desa dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait sangat diperlukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:260
Kemarin:380
Total:62.082
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.188.60.244
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%