Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan dan Pelestarian Adat Istiadat Desa

Lampiran File

Kewenangan Desa Dalam Pengelolaan dan Pelestarian Adat Istiadat Desa

Desa, sebagai unit pemerintahan terkecil, memegang peran penting dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya lokal. Adat istiadat adalah warisan leluhur yang menjadi identitas dan jati diri suatu masyarakat. Dalam konteks pembangunan nasional, pelestarian adat istiadat tidak hanya penting untuk menjaga keberagaman budaya, tetapi juga untuk memperkuat kohesi sosial dan kearifan lokal. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan melestarikan adat istiadat berdasarkan hak asal usul, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui kewenangan ini, desa dapat memainkan peran aktif dalam memastikan keberlanjutan budaya lokal untuk generasi mendatang.

Kewenangan desa dalam pengelolaan dan pelestarian adat istiadat memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi payung utama yang mengatur hal ini. Pasal 18 UU Desa menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, termasuk pengelolaan adat istiadat dan sumber daya alam tradisional. Pasal 19 menjelaskan ruang lingkup kewenangan desa, yang mencakup pembinaan kemasyarakatan dan pelestarian budaya. Selain itu, Pasal 67 mengatur tentang pengakuan dan penghormatan terhadap hak tradisional masyarakat desa, termasuk adat istiadat.

Selain UU Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 memberikan panduan teknis tentang pelaksanaan kewenangan desa, termasuk dalam bidang adat istiadat. PP ini mengatur mekanisme pengelolaan keuangan desa untuk mendukung program pelestarian budaya serta tata cara pelaksanaan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan. Di tingkat lokal, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes) menjadi instrumen hukum yang mengatur pelestarian adat istiadat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Contohnya, Perdes dapat mengatur tentang tata cara pelaksanaan upacara adat dan pengelolaan tanah ulayat.

Kewenangan desa dalam pelestarian adat istiadat mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pertama, desa memiliki kewenangan untuk mengelola adat istiadat yang telah ada sejak lama. Ini termasuk upacara adat, seperti ritual keagamaan dan perayaan tradisional, serta tradisi lokal seperti tarian, musik, dan seni pertunjukan. Kedua, desa berwenang mengelola tanah ulayat dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari adat istiadat. Contohnya adalah pengelolaan hutan adat dan sumber daya air tradisional, yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Ketiga, desa memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa adat secara kekeluargaan berdasarkan hukum adat setempat. Misalnya, penyelesaian sengketa tanah ulayat atau konflik sosial yang berkaitan dengan adat istiadat. Keempat, desa dapat mengembangkan program pembinaan dan pelestarian budaya, seperti pelatihan seni tradisional dan pendokumentasian adat istiadat dalam bentuk buku, video, atau platform digital. Melalui program-program ini, desa dapat memastikan bahwa adat istiadat tetap hidup dan dipahami oleh generasi muda.

Pemerintah desa, yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, memegang peran sentral dalam pelaksanaan kewenangan lokal. Kepala desa bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan program pelestarian adat istiadat, sementara perangkat desa membantu dalam pelaksanaan teknis. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai lembaga legislatif yang mengawasi pelaksanaan kewenangan desa dan menyusun peraturan desa (Perdes) terkait adat istiadat.

Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pelestarian adat istiadat. Masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam musyawarah desa, perencanaan pembangunan, dan pengawasan pelaksanaan program. Selain itu, pemerintah desa bekerja sama dengan lembaga adat dan tokoh masyarakat dalam melestarikan adat istiadat. Misalnya, dengan membentuk kelompok kerja adat yang bertugas merencanakan dan melaksanakan program pelestarian budaya, serta melibatkan tokoh adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Meskipun kewenangan desa dalam pelestarian adat istiadat telah diatur dengan jelas, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Pertama, perubahan sosial dan budaya akibat globalisasi dan modernisasi mengikis nilai-nilai adat istiadat. Kedua, keterbatasan sumber daya manusia dan dana menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pelestarian budaya. Ketiga, konflik antara hukum adat dan hukum nasional seringkali menimbulkan masalah dalam pengelolaan adat istiadat.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan solusi yang komprehensif. Pertama, peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendidikan dalam pengelolaan adat istiadat. Kedua, penguatan kelembagaan adat dengan membentuk lembaga adat yang kuat dan mandiri. Ketiga, kolaborasi antara pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi dalam pelestarian adat istiadat. Keempat, pendokumentasian dan digitalisasi adat istiadat untuk memastikan kelestariannya. Misalnya, dengan mendokumentasikan adat istiadat dalam bentuk buku, video, atau platform digital.

Kewenangan desa dalam pengelolaan dan pelestarian adat istiadat merupakan instrumen penting untuk menjaga identitas budaya bangsa. Melalui kewenangan ini, desa dapat memainkan peran aktif dalam melestarikan budaya lokal dan memastikan keberlanjutannya untuk generasi mendatang. Namun, diperlukan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi. Dengan upaya kolaboratif, pelestarian adat istiadat dapat menjadi fondasi yang kuat dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:267
Kemarin:380
Total:62.089
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.109.245
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%