Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Pasar Desa

Lampiran File

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Pasar Desa

Pasar desa merupakan salah satu elemen penting dalam perekonomian masyarakat pedesaan. Sebagai pusat aktivitas ekonomi, pasar desa berfungsi sebagai tempat transaksi jual beli hasil pertanian, kerajinan tangan, dan berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Untuk memastikan pengelolaan pasar desa berjalan optimal, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan pasar desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Pasar Desa

Kewenangan desa dalam mengelola pasar desa telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan desa kewenangan dalam pengelolaan aset dan ekonomi desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang memberikan pedoman dalam mengelola pasar desa sebagai aset desa.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mencakup pengelolaan aset desa termasuk pasar desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memungkinkan penggunaan dana desa untuk pembangunan dan revitalisasi pasar desa.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pasar Desa

Dalam mengelola pasar desa, pemerintah desa harus berpedoman pada beberapa prinsip utama, yaitu:

  1. Transparansi – Informasi mengenai pengelolaan dan pendapatan pasar harus dapat diakses oleh masyarakat.
  2. Partisipasi – Masyarakat, terutama para pedagang, harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan pasar.
  3. Akuntabilitas – Setiap penggunaan dana dan kebijakan pasar harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
  4. Keberlanjutan – Pengelolaan pasar desa harus mendukung perkembangan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
  5. Keadilan – Regulasi pasar harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pedagang dan pembeli.

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Pasar Desa

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah desa memiliki beberapa kewenangan utama dalam mengelola pasar desa, yaitu:

  1. Perencanaan dan Pembangunan Pasar Desa

Desa berhak menyusun rencana pembangunan dan pengelolaan pasar desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pembangunan dan revitalisasi pasar desa dapat didanai dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.

  1. Pengelolaan dan Pengoperasian Pasar Desa

Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan operasional pasar, termasuk:

  • Menentukan tata letak kios dan lapak untuk pedagang.
  • Menetapkan jam operasional pasar.
  • Mengatur kebersihan dan keamanan lingkungan pasar.
  • Menyediakan fasilitas penunjang seperti tempat parkir, sanitasi, dan pengelolaan limbah.
  1. Pengaturan Retribusi dan Pendapatan Pasar Desa

Pemerintah desa berhak menarik retribusi dari pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil dari retribusi ini digunakan untuk pemeliharaan pasar, pembayaran tenaga kebersihan, keamanan, serta peningkatan fasilitas pasar.

  1. Pengawasan dan Penegakan Regulasi Pasar Desa

Desa memiliki wewenang dalam menetapkan regulasi terkait operasional pasar desa dan mengawasi pelaksanaannya, seperti:

  • Mencegah praktik monopoli atau dominasi kios oleh pihak tertentu.
  • Menjamin kesetaraan akses bagi pedagang kecil.
  • Mengawasi kualitas produk yang dijual untuk melindungi konsumen.
  1. Pemberdayaan Pedagang dan UMKM

Sebagai bagian dari pembangunan ekonomi desa, pemerintah desa berperan dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar desa dengan cara:

  • Memberikan pelatihan kepada pedagang mengenai manajemen usaha dan pemasaran.
  • Memfasilitasi kemitraan antara pedagang dengan koperasi atau lembaga keuangan mikro.
  • Menyediakan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.

Tantangan dalam Pengelolaan Pasar Desa

Meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengelola pasar, terdapat beberapa tantangan yang sering dihadapi, antara lain:

  1. Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam pengelolaan pasar desa.
  2. Minimnya anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan pasar desa sehingga fasilitas yang tersedia sering kali kurang memadai.
  3. Kurangnya kesadaran pedagang dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban pasar.
  4. Tantangan dalam mengatasi persaingan dengan pasar modern atau minimarket yang semakin menjamur di pedesaan.

Kesimpulan

Kewenangan desa dalam pengelolaan pasar desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Dengan perencanaan yang baik, transparansi dalam pengelolaan, serta pengawasan yang ketat, pasar desa dapat berkembang sebagai pusat ekonomi lokal yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar desa guna menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:243
Kemarin:380
Total:62.065
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.214.68
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%