Berita / Artikel
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Lampiran File
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Pendahuluan
Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Kewenangan desa dalam mengelola keuangan desa telah diatur dalam berbagai regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan desa kewenangan untuk mengelola keuangan secara mandiri sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan keuangan desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman teknis bagi desa dalam pengelolaan anggaran.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur mekanisme transfer dan pemanfaatan dana desa dari APBN.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam mengelola keuangan desa, terdapat prinsip-prinsip utama yang harus dipegang oleh pemerintah desa, antara lain:
- Transparansi – Seluruh informasi terkait anggaran desa harus dapat diakses oleh masyarakat.
- Akuntabilitas – Setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Partisipatif – Perencanaan dan penggunaan dana desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa.
- Tertib dan Disiplin Anggaran – Pengelolaan keuangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh menyimpang dari rencana yang telah disusun.
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan regulasi yang berlaku, desa memiliki beberapa kewenangan utama dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu:
- Perencanaan Anggaran Desa
Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penyusunan APBDes harus melalui tahapan musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa untuk menentukan prioritas pembangunan.
- Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa
Desa bertanggung jawab dalam mengelola dan menatausahakan keuangan desa, yang meliputi penerimaan, penyimpanan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Setiap transaksi keuangan desa harus dicatat dalam pembukuan dan dilakukan melalui rekening kas desa untuk menghindari penyalahgunaan dana.
- Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pemerintah desa berwenang dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai dari APBDes. Pelaksanaan ini harus sesuai dengan rencana yang telah disusun dan harus mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat desa, baik dalam sektor infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun pengembangan ekonomi desa.
- Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa
Desa juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan desa melalui perangkat desa dan BPD. Selain itu, evaluasi dan pelaporan penggunaan dana desa harus dilakukan secara berkala kepada pemerintah kabupaten/kota serta diumumkan kepada masyarakat untuk memastikan transparansi.
- Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Laporan ini harus disampaikan kepada BPD, masyarakat desa, serta pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas keuangan desa.
Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Meskipun desa memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan keuangan, terdapat beberapa tantangan yang sering dihadapi, seperti:
- Kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memahami sistem administrasi dan akuntansi desa.
- Potensi penyalahgunaan keuangan desa akibat lemahnya pengawasan dan transparansi.
- Ketidaktepatan sasaran dalam alokasi anggaran, sehingga program yang dijalankan kurang memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
- Birokrasi yang panjang dalam pencairan dana desa, yang dapat memperlambat pelaksanaan program pembangunan.
Kesimpulan
Kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari otonomi desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan perencanaan yang matang, transparansi yang tinggi, serta pengawasan yang ketat, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan desa. Pemerintah desa dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan agar dapat menghindari berbagai tantangan serta memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...