Berita / Artikel
Implementasi Pembangunan Desa Dabulon Berbasis SDGs

Implementasi Pembangunan Desa Dabulon Berbasis SDGs
Pembangunan desa di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama dalam rangka mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang tersebar di wilayah pedesaan. Dalam konteks global, Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang mencakup berbagai dimensi kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Di tingkat lokal, SDGs Desa diterapkan sebagai pedoman untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih holistik, inklusif, dan berkelanjutan. Desa Dabulon, salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanatan Utara, menjadi bagian dari desa-desa yang mengimplementasikan SDGs Desa sebagai acuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
Latar Belakang Penerapan SDGs Desa di Desa Dabulon
Sebagai salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang progresif dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, Desa Dabulon telah mengintegrasikan SDGs Desa ke dalam kebijakan pembangunan desa. SDGs Desa yang mencakup 18 tujuan spesifik bagi desa-desa di Indonesia, termasuk di antaranya upaya pengentasan kemiskinan, perbaikan pendidikan, kesehatan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan peningkatan kualitas infrastruktur, menjadi dasar bagi pemerintah desa Dabulon dalam menyusun berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Baca Juga Artikel : Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, Klik Disini
SDGs Desa di Desa Dabulon bertujuan untuk menyeimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjadi perhatian utama dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah desa Dabulon, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berbagai elemen masyarakat, berkomitmen untuk mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan, melalui pendekatan yang inklusif serta berbasis pada SDGs Desa dan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum Pembangunan Desa Berdasarkan SDGs Desa
Implementasi SDGs Desa di Desa Dabulon tidak terlepas dari landasan hukum, yang diatur oleh sejumlah regulasi peraturan yang berlaku di tingkat desa. Dasar hukum yang mendukung pelaksanaan SDGs Desa, baik di Desa Dabulon maupun desa-desa lainnya di Indonesia, mencakup beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur tentang desa di Indonesia. UU No. 6/2014 memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Di bawah undang-undang ini, desa memiliki hak untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan SDGs Desa. Desa Dabulon, dengan memanfaatkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini, merumuskan berbagai program pembangunan yang sejalan dengan tujuan SDGs Desa.
2. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan ini merupakan dasar hukum pelaksanaan SDGs secara nasional di Indonesia. Di tingkat desa, peraturan ini memberikan arahan bagi pemerintah desa, termasuk Desa Dabulon, untuk mengadopsi dan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Perpres ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mencapai tujuan SDGs, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan sosial.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Baca Juga Artikel : Pelaksanaan Pekerjaan Pencucian Parit, Klik Disini
Peraturan ini mengatur penggunaan dana desa yang menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung pencapaian SDGs Desa. Desa Dabulon memanfaatkan dana desa untuk membiayai program-program pembangunan yang mendukung tujuan SDGs Desa, seperti pembangunan infrastruktur berkelanjutan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan. Penggunaan dana desa yang tepat sasaran menjadi kunci dalam memastikan bahwa tujuan SDGs Desa dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Implementasi Pembangunan Desa Dabulon Berdasarkan SDGs Desa
1. Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi
Salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SDGs Desa di Desa Dabulon adalah upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pemerintah desa telah meluncurkan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, seperti program usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan keterampilan bagi pemuda dan perempuan, serta pemberdayaan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian desa. Dengan dukungan dana desa, program-program ini berhasil memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta menciptakan lapangan kerja baru.
2. Peningkatan Akses terhadap Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Dalam rangka mendukung tujuan SDGs Desa terkait dengan pendidikan dan kesehatan, Desa Dabulon telah membangun sejumlah infrastruktur pendidikan, seperti sekolah dasar dan taman kanak-kanak, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui pembangunan posyandu dan klinik desa. Program pendidikan yang inklusif serta layanan kesehatan yang mudah diakses menjadi prioritas dalam pembangunan desa. Pemerintah desa juga bekerja sama dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah untuk mengadakan program-program kesehatan preventif, seperti imunisasi dan penyuluhan kesehatan bagi ibu dan anak.
3. Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan
Desa Dabulon, yang memiliki potensi alam yang melimpah, berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Dalam kerangka SDGs Desa, pemerintah desa mendorong pengelolaan lingkungan yang ramah lingkungan, seperti program penghijauan, pengelolaan sampah yang terpadu, serta pengelolaan air bersih yang berkelanjutan. Desa juga mendorong masyarakat untuk menggunakan energi terbarukan, seperti pemasangan panel surya di fasilitas umum, guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjaga kelestarian lingkungan.
4. Pembangunan Infrastruktur yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama dalam mencapai tujuan SDGs Desa di Desa Dabulon. Pembangunan jalan desa, jembatan, fasilitas air bersih, serta infrastruktur digital menjadi fokus utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aksesibilitas yang lebih baik ke pasar dan layanan publik telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat serta memperbaiki kualitas hidup warga desa secara keseluruhan.
Baca Juga Artikel : Indeks Kesulitan Geografis, Klik Disini
Kesimpulan
Pembangunan Desa Dabulon berdasarkan SDGs Desa mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Dengan landasan hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020, Desa Dabulon berhasil merumuskan dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang sesuai dengan tujuan SDGs Desa. Melalui upaya yang berkelanjutan dan kolaboratif, Desa Dabulon telah menunjukkan bahwa desa memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan global yang lebih luas. Dengan demikian, pembangunan di Desa Dabulon tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian lingkungan dan penguatan kelembagaan desa, yang pada akhirnya akan mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Edy s
02 Oktober 2024 16:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya