Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Mewujudkan Desa Dabulon Yang Inklusif

Lampiran File

Mewujudkan Desa Dabulon yang Inklusif

 

Pengertian Desa Inklusif

Desa inklusif adalah sebuah konsep yang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dalam seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. Konsep ini memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus melibatkan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang seringkali terpinggirkan, seperti perempuan, remaja , anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok minoritas lainnya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan sosial serta kesetaraan bagi seluruh warga desa, sehingga setiap individu dapat berkontribusi secara maksimal dan merasakan hasil dari pembangunan tersebut.

Dalam pembangunan desa inklusif, partisipasi aktif dari masyarakat adalah aspek yang sangat vital. Desa tidak lagi dipandang sebagai entitas yang hanya menerima kebijakan dari atas, melainkan sebagai komunitas yang berhak mengontrol masa depan mereka sendiri melalui keterlibatan yang lebih luas. Desa inklusif bukan hanya berbicara mengenai kesetaraan ekonomi, tetapi juga mencakup akses yang setara dalam berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, serta kebijakan-kebijakan desa yang mencerminkan aspirasi setiap warganya.

Peran Kelompok Marjinal dalam Pengambilan Keputusan Desa      

Dalam konteks masyarakat pedesaan, kelompok marjinal adalah mereka yang posisinya kurang terwakili dalam pengambilan keputusan dan sering kali terpinggirkan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Kelompok marjinal ini bisa meliputi:

  • Perempuan: Di banyak desa, perempuan masih dianggap sebagai pihak yang kurang berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Padahal, perempuan memainkan peran penting dalam keluarga dan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, pendidikan anak, maupun dalam menjaga kesejahteraan sosial desa.
  • Penyandang disabilitas: Mereka sering kali diabaikan dalam kebijakan desa yang bersifat umum, meskipun memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas hidup yang layak.
  • Kaum miskin: Secara umum, mereka sering tidak memiliki akses ke sumber daya yang sama seperti kelompok-kelompok yang lebih mampu secara ekonomi, dan ini membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan masyarakat desa.
  • Masyarakat adat atau kelompok minoritas lainnya: Mereka kadang mengalami diskriminasi atau marginalisasi dalam pengambilan keputusan, meskipun mereka memiliki hak yang sama.

Kelompok marjinal ini memiliki peran penting dalam pembangunan desa yang lebih inklusif. Beberapa peran yang dapat dimainkan oleh kelompok marjinal dalam pengambilan keputusan desa adalah:

  • Menyuarakan Kebutuhan yang Berbeda
    Kelompok marjinal memiliki kebutuhan yang berbeda dengan mayoritas masyarakat desa, sehingga partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan desa mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya bagi kelompok mayoritas. Dengan melibatkan mereka, kebijakan desa akan lebih responsif terhadap kebutuhan yang beragam, misalnya dengan memastikan bahwa infrastruktur desa bisa diakses oleh penyandang disabilitas atau perempuan dapat berpartisipasi dalam program-program pemberdayaan ekonomi.
  • Menyeimbangkan Kepentingan
    Partisipasi aktif dari kelompok marjinal dapat membantu menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat, sehingga keputusan yang diambil menjadi lebih adil dan merata. Ini membantu mengurangi ketimpangan sosial yang bisa memicu konflik di kemudian hari.
  • Penguatan Kapasitas Kelompok Marjinal
    Keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan juga akan memperkuat kapasitas kelompok marjinal itu sendiri. Partisipasi ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dan mengembangkan keterampilan organisasi, advokasi, serta kepemimpinan, yang nantinya bisa mereka gunakan untuk terus memperjuangkan hak-haknya.

Sumber Daya Manusia yang Beragam di Desa Dabulon

Desa Dabulon, seperti halnya banyak desa di Indonesia, memiliki kekayaan sumber daya manusia yang beragam. Keberagaman ini meliputi latar belakang pendidikan, budaya, etnis, dan profesi yang bervariasi, yang masing-masing memiliki kontribusi unik dalam pembangunan desa. Keberagaman ini bisa dilihat dari beberapa aspek:

  1. Latar Belakang Ekonomi dan Pendidikan
    Tidak semua warga Desa Dabulon memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, namun banyak di antara mereka memiliki keahlian praktis yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa. Mereka yang berpendidikan tinggi dapat memberikan kontribusi dalam aspek perencanaan dan administrasi, sementara mereka yang lebih berfokus pada keterampilan praktis dapat membantu dalam pelaksanaan pembangunan fisik, seperti pembangunan infrastruktur desa.
  2. Keahlian yang Beragam
    Desa Dabulon memiliki penduduk yang memiliki keahlian berbeda-beda, seperti petani, pengrajin, hingga para pedagang kecil. Keberagaman ini memberikan keuntungan tersendiri bagi desa dalam merancang program-program ekonomi yang inklusif. Misalnya, desa dapat merancang program pemberdayaan ekonomi yang spesifik sesuai dengan potensi dan keahlian yang dimiliki oleh kelompok-kelompok tersebut.
  3. Keberagaman Budaya
    Desa Dabulon mungkin juga terdiri dari berbagai suku atau kelompok etnis yang memiliki tradisi dan kebiasaan yang berbeda. Keberagaman budaya ini tidak hanya memperkaya kehidupan sosial desa, tetapi juga dapat menjadi modal besar untuk mempromosikan daya tarik wisata berbasis budaya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan desa.

Tantangan dalam Mewujudkan Desa Inklusif

Walaupun konsep desa inklusif sangat ideal, implementasinya tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam mewujudkan Desa Dabulon yang inklusif antara lain:

  1. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
    Di banyak desa, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal distribusi sumber daya dan kekayaan. Hal ini bisa menjadi hambatan utama dalam mewujudkan inklusivitas, karena kelompok marjinal sering kali tidak memiliki akses yang setara terhadap sumber daya dan layanan dasar.
  2. Kurangnya Kesadaran Masyarakat tentang Inklusivitas
    Banyak masyarakat desa yang belum menyadari pentingnya inklusivitas dalam pembangunan desa. Kebanyakan masih berpikir bahwa pembangunan desa hanya tanggung jawab pemerintah atau elit lokal, sehingga partisipasi mereka dalam proses tersebut masih sangat terbatas.
  3. Keterbatasan Sumber Daya
    Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di desa sering kali menjadi hambatan dalam mewujudkan desa inklusif. Tanpa adanya dukungan dari pemerintah yang lebih tinggi, sulit bagi desa untuk melakukan program-program inklusif yang komprehensif.
  4. Stigma dan Diskriminasi
    Kelompok-kelompok marjinal, seperti penyandang disabilitas atau kelompok miskin, sering kali menghadapi stigma dan diskriminasi dari masyarakat umum. Stigma ini bisa membatasi partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan dan menghambat mereka dari mendapatkan manfaat pembangunan desa.

Manfaat Mewujudkan Desa Inklusif

Meskipun tantangan tersebut cukup signifikan, manfaat yang dapat diperoleh dari mewujudkan Desa Dabulon yang inklusif sangat besar, antara lain:

  1. Meningkatkan Keadilan Sosial                                                          Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan, desa dapat menciptakan keadilan sosial yang lebih merata. Setiap warga, tanpa memandang latar belakangnya, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan merasakan manfaat dari pembangunan desa.
  2. Meningkatkan Daya Saing Desa
    Dengan memaksimalkan potensi setiap individu di desa, Desa Dabulon dapat meningkatkan daya saingnya di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Desa yang inklusif cenderung lebih adaptif terhadap perubahan dan lebih inovatif dalam menghadapi tantangan global.
  3. Meningkaatkan Solidaritas Sosial
    Keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam proses pembangunan dapat memperkuat solidaritas sosial antarwarga desa. Ini akan menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat dan meningkatkan rasa kebersamaan di dalam masyarakat desa.

Peran Kepala Desa Dabulon dalam Mewujudkan Desa Inklusif

Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, akan menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan desa inklusif pasca mengikuti Bintek Benchmarking Batch 4 di Tiongkok. Benchmarking ini memberikan beliau pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya inklusivitas dalam pembangunan desa, serta bagaimana hasil Village Head Benchmarking Program ( Batch 4 )  dari negara Tiongkok bisa diadopsi dan diimplementasikan di Desa Dabulon.

Beberapa langkah konkret yang Akan dilakukan oleh Anuar Sadat meliputi:

  1. Mendorong Partisifasi Warga Desa
    Anuar Sadat secara aktif mendorong seluruh warga Desa Dabulon untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Beliau mengadakan musyawarah desa yang melibatkan semua kelompok, termasuk kelompok marjinal, untuk memastikan bahwa semua suara terdengar dan dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan desa.
  2. Program Pemberdayaan Kelompok Ekonomi Marjinal
    Beliau juga telah merancang berbagai program pemberdayaan ekonomi yang menyasar kelompok-kelompok marjinal, seperti pelatihan keterampilan untuk perempuan, program penguatan ekonomi untuk petani kecil, serta inisiatif ekonomi kreatif untuk penyandang disabilitas.
  3. Penguatan Kebijakan Inklusif
    Kebijakan yang diambil oleh Anuar Sadat selalu mengutamakan inklusivitas, mulai dari penyusunan anggaran desa yang transparan hingga implementasi program-program pembangunan yang ramah bagi semua kelompok.

Dasar Hukum yang Mendukung Desa Inklusif

Ada beberapa dasar hukum yang relevan yang mendukung upaya Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat dalam mewujudkan Desa Dabulon yang inklusif:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    UU ini memberikan kerangka hukum bagi desa untuk mengelola sendiri sumber dayanya dan mengatur urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat. Pasal-pasal dalam UU ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk kelompok marjinal, dalam penyusunan perencanaan dan pembangunan desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
    PP ini memperkuat peran desa dalam memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang dimiliki secara mandiri, termasuk melibatkan kelompok marjinal dalam perencanaan pembangunan.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    UU ini menegaskan hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, yang menjadi dasar penting untuk mewujudkan desa inklusif.

Kesimpulan

Mewujudkan Desa Dabulon yang inklusif adalah sebuah tantangan besar, namun dengan kepemimpinan yang kompeten dari Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat, tantangan ini dapat diatasi. Desa inklusif tidak hanya akan menciptakan keadilan sosial, tetapi juga memperkuat daya saing desa, meningkatkan solidaritas sosial, dan memastikan bahwa setiap warga desa, tanpa kecuali, dapat merasakan manfaat dari pembangunan. Dengan dasar hukum yang kuat dan praktik-praktik terbaik yang telah dipelajari dari Benchmarking Batch 4, Desa Dabulon dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.Top of FormBottom of Form

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:253
Kemarin:380
Total:62.075
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.188.60.244
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%