Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

ARTIKEL DESA

Kemiskinan Ekstrem, Dampaknya Terhadap Pembangunan Nasional

Lampiran File

Kemiskinan Ekstrem, Dampaknya Terhadap Pembangunan Nasional

Pendahuluan

Kemiskinan ekstrem merupakan masalah yang sangat kompleks dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Tingginya angka kemiskinan ekstrem berpotensi menghambat kemajuan nasional, meningkatkan ketimpangan sosial, dan mengurangi kualitas hidup warga negara. Oleh karena itu, pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat bersama-sama berupaya keras mengatasi permasalahan ini. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia telah mengalami penurunan, namun kemiskinan ekstrem masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan intensif dan berkelanjutan, Dabulon.simsa.id, Selasa ( 12/11/2024 ).

Dalam upaya mencapai target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, pemerintah Indonesia menetapkan target untuk menghapus kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024. Ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan sosial-ekonomi yang strategis, termasuk pemberlakuan dasar hukum baru dan implementasi program-program bantuan langsung yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kemiskinan ekstrem di Indonesia, dampaknya terhadap pembangunan nasional, serta upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem melalui kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan kebijakan terkait lainnya.

Latar Belakang

Kemiskinan telah lama menjadi isu serius dalam proses pembangunan di Indonesia. Meskipun kemiskinan umum telah mengalami penurunan, terdapat sebagian penduduk yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan atau dikenal sebagai kemiskinan ekstrem. Definisi kemiskinan ekstrem, berdasarkan standar Bank Dunia, adalah pendapatan di bawah US$1,90 per hari, yang dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Kelompok ini menghadapi berbagai kendala akses pada kebutuhan pokok, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan sanitasi, sehingga rentan terhadap dampak sosial-ekonomi negatif.

Pemerintah Indonesia menyadari dampak serius dari kemiskinan ekstrem terhadap masyarakat dan pembangunan nasional, sehingga diperlukan berbagai program intervensi yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat miskin. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang ada tidak hanya berfokus pada peningkatan ekonomi, tetapi juga pada pemberdayaan sosial, peningkatan layanan kesehatan, dan infrastruktur dasar yang dapat mendukung kebutuhan masyarakat rentan.

Sejalan dengan komitmen ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai langkah nyata dalam memerangi kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan. Perpres ini menetapkan target penurunan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024, serta mewajibkan adanya koordinasi antarlembaga, integrasi program-program sosial, dan sinergi dengan pemerintah daerah. Salah satu program utama yang digalakkan melalui Perpres ini adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang merupakan salah satu komponen Dana Desa yang langsung menyasar masyarakat miskin ekstrem di desa.

Program BLT-DD memberikan bantuan finansial langsung kepada keluarga miskin untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar. Program ini menjadi salah satu bagian penting dari upaya untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah pedesaan, di mana akses terhadap layanan dan sumber daya sering kali lebih terbatas dibandingkan dengan daerah perkotaan.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbagai kebijakan pendukung, pemerintah berupaya memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, sekaligus menciptakan landasan kuat bagi pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci definisi kemiskinan ekstrem, dampaknya terhadap pembangunan nasional, dasar hukum yang mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, dan peran BLT-DD dalam mendukung upaya tersebut.

Pengertian Kemiskinan Ekstrem

Kemiskinan ekstrem secara umum didefinisikan oleh Bank Dunia sebagai kondisi di mana seseorang hidup dengan pendapatan di bawah US$1,90 per hari (sekitar Rp28.500, menurut nilai tukar saat ini). Standar ini mencerminkan batas pendapatan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti pangan, sandang, dan papan. Di Indonesia, kemiskinan ekstrem juga diukur menggunakan Indeks Kemiskinan Multidimensi (IKM) yang mempertimbangkan dimensi kesehatan, pendidikan, dan akses terhadap infrastruktur dasar, seperti air bersih dan sanitasi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial, pada tahun 2023 sekitar 2,5% dari total penduduk Indonesia masih berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan target untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem secara bertahap menuju tahun 2024, dengan tujuan utama mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dasar Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas fakir miskin dan anak-anak terlantar. Landasan konstitusional ini menegaskan kewajiban negara dalam menanggulangi kemiskinan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024; RPJMN menetapkan target penurunan kemiskinan hingga mendekati nol untuk kategori kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 melalui program-program strategis yang fokus pada penguatan ekonomi rakyat, akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; Perpres ini secara khusus menetapkan target ambisius bagi pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024. Perpres ini memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dengan mengharuskan kerja sama antarlembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan berfokus pada integrasi program-program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses kesehatan, dan pendidikan. Menurut Perpres ini, strategi yang digunakan adalah pendekatan berbasis wilayah dan pemetaan daerah-daerah yang paling rentan terhadap kemiskinan ekstrem, serta mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem.
  5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
    Permenko ini memperkuat strategi nasional dengan menekankan sinergi antarlembaga, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dampak Kemiskinan Ekstrem Terhadap Pembangunan Nasional

Kemiskinan ekstrem memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa dampak signifikan yang dapat dirasakan:

  1. Penurunan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); Kemiskinan ekstrem sering kali berdampak pada rendahnya kualitas kesehatan dan pendidikan, yang berujung pada lemahnya kualitas SDM. Anak-anak dari keluarga miskin ekstrem sering mengalami gizi buruk, kurangnya akses pendidikan, dan keterbatasan fasilitas kesehatan. Ini mengakibatkan terbatasnya peluang mereka untuk mengembangkan keterampilan dan potensi mereka, yang berdampak pada produktivitas nasional jangka panjang.
  2. Tingginya Tingkat Ketimpangan Sosial-Ekonomi; Kemiskinan ekstrem menyebabkan kesenjangan yang semakin melebar antara kelompok kaya dan miskin. Ketimpangan sosial ini menciptakan perasaan ketidakadilan dalam masyarakat, yang berpotensi memicu konflik sosial, menghambat rasa kohesivitas sosial, dan memperlemah solidaritas antarwarga negara.
  3. Penurunan Pertumbuhan Ekonomi; Tingginya angka kemiskinan ekstrem dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat yang berada dalam kemiskinan ekstrem memiliki daya beli yang rendah, sehingga partisipasi mereka dalam aktivitas ekonomi pun terbatas. Hal ini mengakibatkan permintaan barang dan jasa berkurang, yang kemudian berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi. Dengan rendahnya tingkat investasi di daerah miskin, perkembangan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja pun ikut terhambat.
  4. Meningkatnya Beban Anggaran Negara; Upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem membutuhkan alokasi anggaran yang besar dari pemerintah. Program bantuan sosial, pembangunan infrastruktur dasar, dan subsidi kesehatan dan pendidikan memerlukan biaya yang signifikan. Selain itu, dampak kemiskinan ekstrem yang terus berlanjut juga membebani sistem layanan kesehatan dan sosial negara.
  5. Kerawanan Sosial dan Keamanan; Kemiskinan ekstrem kerap berhubungan erat dengan meningkatnya kerawanan sosial, seperti tindak kriminal, penyebaran radikalisme, dan konflik sosial. Ketika kebutuhan dasar tidak tercukupi, sebagian masyarakat mungkin mencari cara cepat untuk bertahan hidup, yang pada akhirnya berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan ketidakstabilan sosial.

Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia melibatkan pendekatan lintas sektor dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Beberapa program yang telah diluncurkan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem meliputi:

  • Program Keluarga Harapan (PKH); PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Dengan memberikan bantuan langsung tunai, PKH membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); BPNT memberikan bantuan pangan dalam bentuk kartu elektronik yang dapat ditukar dengan kebutuhan pokok di pasar atau agen yang telah ditentukan. Program ini membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan yang layak.
  • Pembangunan Infrastruktur Dasar; Pemerintah Indonesia juga fokus pada pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan, listrik, sanitasi, dan air bersih di wilayah terpencil. Infrastruktur ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan mempermudah akses ke layanan dasar.
  • Program Desa Mandiri dan Desa Berdaya; Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah meluncurkan program Desa Mandiri untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini mendorong pembangunan ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal serta mengembangkan kapasitas masyarakat setempat.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Salah satu program utama yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem adalah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Program ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021.

BLT-DD adalah bantuan sosial langsung yang bersumber dari Dana Desa dan diberikan kepada keluarga miskin di pedesaan yang terdampak COVID-19 maupun dalam kondisi rentan ekonomi. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari serta menjaga stabilitas ekonomi di tingkat desa. Berikut adalah beberapa aspek penting dari BLT-DD:

  1. Tujuan BLT-DD; Program BLT-DD bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga miskin, menjaga daya beli masyarakat desa, dan mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi, khususnya bagi kelompok rentan di pedesaan. BLT-DD diharapkan dapat menjadi pengaman sosial yang efektif bagi masyarakat miskin ekstrem.
  2. Manfaat BLT-DD
    • Membantu mencukupi kebutuhan pangan, sandang, dan papan bagi keluarga miskin ekstrem di desa.
    • Mengurangi tekanan ekonomi bagi keluarga miskin, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan pendapatan atau mengakses pendidikan bagi anak-anaknya.
    • Meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat desa, yang pada gilirannya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
  3. Sasaran BLT-DD; Keluarga miskin ekstrem, lansia, difabel, dan kelompok rentan lainnya yang memenuhi syarat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) adalah kelompok sasaran utama penerima BLT-DD. Penerima manfaat ini diidentifikasi oleh perangkat desa dan difinalisasi melalui Musdes untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.

Penutup

Kemiskinan ekstrem merupakan isu yang kompleks dan menuntut upaya bersama dari berbagai sektor untuk mengatasinya. Berdasarkan dasar hukum yang ada dan program-program yang telah diluncurkan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan ekstrem, terutama dengan membangun sinergi antar sektor dalam hal pengentasan kemiskinan, penyediaan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan sosial, sehingga mampu menciptakan pembangunan nasional yang berkeadilan dan inklusif.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:238
Kemarin:380
Total:62.060
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.59.22.238
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%