Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Enam Pilar Menuju Desa Cerdas

ENAM PILAR MENUJU DESA CERDAS

 

Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa  baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indikator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif, efisien dan transparan serta partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa:

  1. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
  2. Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah, baik yang berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa terutama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) maupun masyarakat luas.
  3. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat Desa Cerdas

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital. Dengan pemanfaatan teknologi tepat guna terhadap masyarakat sebagai selaku usaha, sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas.

  1. Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi tepat guna.
  2. Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi website Desa dan lain sebagainya.
  3. Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat oleh kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik. Dengan berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersama dan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.
  4. Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi. Keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.
  5. Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang lebih baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.
  6. Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

Kesimpulan

Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan publik yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan publik, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan sistem pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas publis saja, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang smart Governance

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:250
Kemarin:380
Total:62.072
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.214.68
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%