Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kader Digital Desa

Lampiran File

Kader Digital Desa

Dabulon.simsa.id, Rabu ( 11/12/2024 ); Digitalisasi telah menjadi kebutuhan mendesak di era revolusi industri, di mana teknologi informasi dan komunikasi memainkan peran penting dalam hampir semua aspek kehidupan. Desa, sebagai unit pemerintahan terkecil, tidak boleh ketinggalan dalam pemanfaatan teknologi ini. Kader Digital Desa hadir sebagai jawaban atas tantangan transformasi digital di tingkat desa, menjembatani kesenjangan teknologi antara masyarakat pedesaan dan perkotaan.

Pemerintah mencanangkan program digitalisasi desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa (Sustainable Development Goals Desa), seperti meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan berbasis teknologi. Inisiatif ini juga diperkuat oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana desa, promosi pariwisata, dan pengembangan produk lokal melalui teknologi digital.

Dasar Hukum

Keberadaan Kader Digital Desa memiliki landasan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Mengatur pemberdayaan masyarakat desa untuk mengembangkan potensi lokal, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi.
  2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Mendorong desa untuk mengembangkan inovasi berbasis teknologi dalam pembangunan desa.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Mewajibkan pemerintah desa untuk beradaptasi dengan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi layanan publik.
  4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan Transformasi Digital; Menegaskan pentingnya transformasi digital, termasuk di sektor pedesaan, untuk mempercepat pembangunan nasional.

Pengertian Kader Digital Desa

Kader Digital Desa adalah individu yang ditunjuk oleh pemerintah desa untuk mengelola dan memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Mereka adalah agen perubahan yang membantu masyarakat desa mengintegrasikan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pelayanan publik, pengembangan ekonomi, maupun promosi budaya lokal.

Kader Digital Desa adalah pendamping teknis yang berkedudukan di desa, yang memiliki peran mengembangkan Ruang Digital Desa, memberikan literasi digital kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif yang mengacu pada 6 ( enam ) pilar desa cerdas.

Tujuan Kader Digital Desa

  1. Mempercepat Transformasi Digital; Membantu desa beradaptasi dengan teknologi, sehingga mampu meningkatkan efisiensi layanan dan partisipasi masyarakat.
  2. Meningkatkan Literasi Digital; Memberdayakan masyarakat untuk memahami dan menggunakan teknologi secara produktif.
  3. Mendorong Ekonomi Digital Desa; Memfasilitasi pemasaran produk lokal melalui platform digital, seperti e-commerce dan media sosial.
  4. Mewujudkan Pemerintahan Desa Transparan; Meningkatkan akuntabilitas melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis teknologi.
  5. Meminimalkan Kesenjangan Teknologi; Mengurangi ketimpangan akses teknologi antara masyarakat desa dan perkotaan.

Fungsi Kader Digital Desa

  1. Edukasi Masyarakat; Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan produktif.
  2. Pendamping Teknologi; Membantu perangkat desa dan masyarakat dalam mengelola aplikasi dan infrastruktur digital.
  3. Promosi Produk Lokal; Mendukung pemasaran produk unggulan desa melalui platform digital.
  4. Peningkatan Layanan Publik; Mengintegrasikan teknologi dalam pelayanan administratif, seperti sistem informasi desa dan pendaftaran penduduk.
  5. Mediator Informasi; Menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam penyampaian informasi berbasis digital.

Tugas Kader Digital Desa

  1. Membantu Penyusunan dan Pengelolaan Data Desa; Mengelola data berbasis digital untuk mendukung program desa, seperti data kependudukan, keuangan, dan potensi lokal.
  2. Mengelola Media Sosial dan Website Desa; Memastikan informasi tentang desa, seperti program pemerintah, potensi pariwisata, dan produk lokal, tersampaikan dengan baik melalui media digital.
  3. Menyosialisasikan Program Digitalisasi; Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Mengoptimalkan Infrastruktur Digital; Mengawasi pemanfaatan perangkat teknologi, seperti Wi-Fi desa atau aplikasi berbasis komunitas.
  5. Mendukung Program Pemerintah; Membantu pelaksanaan inisiatif pemerintah terkait digitalisasi, seperti aplikasi e-Desa atau layanan daring lainnya.

Peran dalam Sistem Pemerintahan Desa

Kader Digital Desa memainkan peran strategis dalam mendorong implementasi pemerintahan desa berbasis teknologi. Mereka membantu kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk menjalankan program-program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Keberadaan kader ini juga memperkuat fungsi pemerintahan desa dalam memberikan layanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

Kader Digital Desa adalah aktor penting dalam mewujudkan transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa. Dengan peran strategisnya, mereka tidak hanya mendukung pembangunan desa, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional berbasis teknologi. Keberadaan Kader Digital Desa menjadi solusi konkret untuk mengatasi tantangan digitalisasi di pedesaan, menjadikan desa lebih mandiri, inovatif, dan siap bersaing di era digital global.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:189
Kemarin:380
Total:62.011
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.116.37.113
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%