Berita / Artikel
SK PPID
KEPALA DESA DABULON
KECAMATAN LUNBIS KABUPATEN NUNUKAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA DABULON
NOMOR …… TAHUN 2024
TENTANG
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA DABULON
KEPALA DESA DABULON
KECAMATAN LUMBIS KABUPATEN NUNUKAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA DABULON
NOMOR …. TAHUN 2024
TENTANG
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA DABULON
KEPALA DESA DABULON,
Menimbang : a.bahwa Informasi Publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumen yang lengkap, akurat dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan informasi;
c. bahwa pelayanan informasi dan komunikasi dilingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi agar berdaya guna dan berhasil perlu dikelola secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Dabulon tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dabulon.
Mengingat : 1.Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat , Kabupaten Kutai Timur Dan Kota Bontang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5595);
3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor Tahun
…….. tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomo….Tahun
….tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun ….Nomor …, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor ..);
13. Peraturan Bupati Nunukan Nomor .. Tahun … tentang Pedoman Pembentukan Keputusan Kepala Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor .. Tahun … tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun … Nomor .., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor ..);
15. Peraturan Daearah Kabupaten Nunukan Nomor … Tahun …. tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun …. Nomor …, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor …).;
16. Keputusan Bupati Nunukan Nomor ……………. tentang Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kabupaten Kapuas;
17. Peraturan Desa Dabulon Nomor ….. Tahun 20… tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Sriwidadi Tahun 2018 Nomor 1).
18. Peraturan Desa Dabulon Nomor ….. Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Dabulon (Lembaran Desa Dabulon Tahun 2024 Nomor 05).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA DABULON TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA DABULON
KESATU : Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi (PPID) Desa Dabulon dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Pejabat sebagaimana dimaksud pada diktu KESATU mempunyai tugas :
a. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan
Pengamanan Informasi;
b. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. Pengujian konsekuensi;
f. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
g. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkanny Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
KEEMPAT : Keputusan Kepala Desa Badulon ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditatapkan di : Dabulon
Pada Tanggal : …. Oktober 2024
KEPALA DESA DABULON
ANUAR SADAT
Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
- 1. Camat Lumbis di Lumbis,
- 2. Ketua BPD Dabulon,
- 3. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan,
- 4. Arsip.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...