Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkotika

Lampiran File

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkotika

Dabulon.simsa.id, Senin ( 18/11/2024 ); Penyalahgunaan narkotika adalah persoalan yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan. Zat-zat ini, yang seharusnya hanya digunakan dalam dunia medis dan penelitian, menjadi ancaman serius ketika disalahgunakan. Dampak buruknya mencakup kesehatan fisik, mental, sosial, ekonomi, dan bahkan masa depan generasi muda. Artikel ini mengulas secara mendalam berbagai dampak negatif penyalahgunaan narkotika agar masyarakat lebih memahami pentingnya pencegahan dan pemberantasan peredarannya.

Pengertian dan Jenis Narkotika

Narkotika berasal dari kata Yunani narke, yang berarti membius atau menyebabkan kebas. Dalam konteks hukum di Indonesia, narkotika diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mendefinisikannya sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa sakit, dan ketergantungan.

Jenis narkotika dibagi menjadi tiga golongan:

  • Golongan I: Memiliki potensi ketergantungan tinggi dan tidak digunakan untuk pengobatan, seperti ganja, heroin, dan kokain.
  • Golongan II: Digunakan dalam pengobatan tertentu meskipun memiliki potensi ketergantungan tinggi, contohnya morfin dan petidin.
  • Golongan III: Digunakan untuk pengobatan luas, dengan potensi ketergantungan lebih rendah, misalnya kodein.

Jenis-jenis ini menggambarkan risiko yang melekat pada penyalahgunaan, terutama golongan I yang sering menjadi penyebab utama peredaran gelap narkotika.

Dampak pada Kesehatan Fisik dan Psikologis

Penyalahgunaan narkotika berdampak destruktif pada tubuh dan pikiran penggunanya. Pada kesehatan fisik, narkotika dapat mengakibatkan:

  • Kerusakan organ vital, seperti hati yang mengalami sirosis, paru-paru yang terkena infeksi kronis, dan ginjal yang kehilangan fungsi penyaringan.
  • Gangguan sistem saraf pusat, menyebabkan hilangnya koordinasi tubuh, daya ingat, dan refleks.
  • Penurunan daya tahan tubuh, sehingga pengguna lebih rentan terhadap penyakit seperti TBC dan pneumonia.
  • Risiko penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS, akibat penggunaan jarum suntik yang tidak steril.

Dampak psikologis meliputi:

  • Ketergantungan mental, di mana pengguna merasa tidak mampu menjalani hidup tanpa narkotika.
  • Gangguan kejiwaan, seperti paranoia, halusinasi, dan depresi berat, yang sering kali berujung pada tindakan bunuh diri.
  • Penurunan fungsi otak, menyebabkan berkurangnya kemampuan belajar, berpikir kritis, dan menyelesaikan masalah.

Kerusakan ini sering kali bersifat permanen, membuat pengguna sulit untuk kembali produktif bahkan setelah berhenti.

Dampak Sosial

Dampak sosial penyalahgunaan narkotika merusak tatanan keluarga, komunitas, dan masyarakat secara umum. Dalam keluarga, pengguna narkotika sering kali memicu konflik, kehilangan kepercayaan, dan beban ekonomi akibat kebutuhan dana untuk memenuhi kecanduan mereka. Di tingkat masyarakat, penyalahgunaan narkotika kerap menjadi akar masalah seperti:

  • Peningkatan kriminalitas, mulai dari pencurian hingga perdagangan narkotika.
  • Stigma sosial, di mana pengguna dikucilkan sehingga memperburuk kondisi mental mereka.
  • Menurunnya kualitas hidup komunitas, dengan lebih banyak kasus putus sekolah, pengangguran, dan kekerasan.

Hal ini menciptakan siklus kerusakan sosial yang sulit diputus tanpa intervensi serius.

Dampak Ekonomi

Secara ekonomi, penyalahgunaan narkotika menciptakan beban besar bagi individu dan negara. Individu harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi kecanduan, sementara keluarga sering kali terpaksa mengorbankan kebutuhan pokok lainnya.

Di tingkat nasional, pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk:

  • Penegakan hukum, termasuk pemberantasan jaringan narkotika.
  • Rehabilitasi pengguna, yang memerlukan fasilitas khusus dan tenaga profesional.
  • Pengobatan dampak kesehatan, seperti pengobatan HIV/AIDS atau penyakit kronis lainnya yang diderita pengguna.

Kerugian tidak langsung mencakup kehilangan produktivitas tenaga kerja akibat kematian dini atau ketidakmampuan bekerja.

Dampak Hukum dan Keamanan

Penyalahgunaan narkotika juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna dan pengedar narkotika dapat dikenakan hukuman penjara hingga seumur hidup, denda miliaran rupiah, atau bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu.

Dari sisi keamanan, narkotika menjadi akar berbagai tindakan kriminal, termasuk:

  • Kejahatan antar kelompok, seperti bentrok antar jaringan pengedar.
  • Ancaman kedaulatan negara, karena perdagangan narkotika sering melibatkan jaringan internasional yang sulit dilacak.

Keamanan masyarakat secara keseluruhan terancam karena penyalahgunaan narkotika mendorong perilaku destruktif yang merugikan.

Dampak Bagi Generasi Mendatang

Generasi muda adalah kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dampak pada mereka memiliki konsekuensi jangka panjang yang serius, seperti:

  • Penurunan kualitas sumber daya manusia (SDM): Remaja yang terjerumus ke dalam narkotika kehilangan potensi untuk berkembang, baik secara intelektual maupun emosional.
  • Siklus ketergantungan: Anak-anak yang tumbuh di lingkungan keluarga pengguna narkotika cenderung terpapar risiko yang sama, menciptakan siklus destruktif lintas generasi.
  • Kehilangan moralitas: Penyalahgunaan narkotika sering dikaitkan dengan perilaku asusila, kriminalitas, dan penyimpangan sosial lainnya.

Jika tidak ditangani dengan serius, dampak ini dapat merusak masa depan bangsa secara keseluruhan.

Kesimpulan

Penyalahgunaan narkotika adalah masalah multidimensi yang memengaruhi kesehatan, sosial, ekonomi, hukum, dan masa depan generasi muda. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui pendekatan edukasi, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Hanya dengan upaya bersama, masyarakat dapat melindungi generasi mendatang dari bahaya narkotika.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:728
Kemarin:1.094
Total:106.735
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.225
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%