Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Peran Perempuan Dalam Pembangunan Desa; Kesetaraan Gender dan Keterwakilan Dalam Kelembagaan

Lampiran File

Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa: Kesetaraan Gender dan Keterwakilan dalam Kelembagaan

Pendahuluan

Peran perempuan dalam pembangunan desa merupakan faktor strategis yang tidak bisa diabaikan. Mereka berkontribusi di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Namun, untuk memaksimalkan peran ini, dibutuhkan kesetaraan gender dan keterwakilan perempuan yang lebih baik dalam kelembagaan desa. Kesetaraan gender tidak hanya menjadi isu keadilan sosial, tetapi juga menjadi prasyarat penting untuk mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Desa

1. Definisi Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender berarti memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam mengakses sumber daya, layanan, dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks desa, ini mencakup hak perempuan untuk terlibat dalam program-program pembangunan, musyawarah desa, dan akses terhadap dana desa. Tanpa kesetaraan ini, perempuan sering kali terpinggirkan dan tidak dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan desa.

Kesetaraan gender juga melibatkan perubahan paradigma di masyarakat, di mana peran perempuan tidak lagi dibatasi pada urusan rumah tangga saja, tetapi mencakup berbagai aspek kehidupan publik dan sosial. Hal ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga adat di desa.

2. Kebijakan Pendukung Kesetaraan Gender

Beberapa kebijakan telah dirancang untuk mendukung kesetaraan gender di tingkat desa:

  • Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan partisipasi perempuan dalam musyawarah desa. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
  • Dana Desa dan Program Pemberdayaan Perempuan, di mana sebagian dana desa dialokasikan untuk program pemberdayaan perempuan, seperti pelatihan kewirausahaan, kesehatan ibu dan anak, serta pendidikan.
  • Quota Keterwakilan Perempuan, yang mewajibkan adanya representasi perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga desa lainnya.

3. Manfaat Kesetaraan Gender di Desa

Kesetaraan gender di desa memberikan berbagai manfaat, baik secara individu maupun kolektif. Beberapa di antaranya adalah:

  • Peningkatan Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat: Dengan akses yang setara terhadap peluang ekonomi, perempuan dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
  • Penguatan Kapasitas Kelembagaan Desa: Partisipasi perempuan dalam kelembagaan desa memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua kelompok masyarakat.
  • Peningkatan Akses terhadap Layanan Publik: Perempuan yang terlibat aktif dalam pembangunan desa dapat memastikan bahwa layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, lebih sesuai dengan kebutuhan komunitas.

Keterwakilan Perempuan dalam Kelembagaan Desa

1. Peran Perempuan dalam Kelembagaan Desa

Keterwakilan perempuan dalam kelembagaan desa adalah elemen kunci dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Perempuan dapat berperan sebagai:

  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Sebagai anggota BPD, perempuan memiliki peran dalam merumuskan kebijakan desa dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
  • Kader PKK Desa: Tim Penggerak PKK berperan dalam program kesejahteraan keluarga, kesehatan ibu dan anak, serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
  • Penggerak Ekonomi Desa: Perempuan sering kali menjadi pelaku utama dalam kegiatan ekonomi desa, seperti koperasi, UMKM, dan kelompok tani

2. Hambatan Keterwakilan Perempuan

Meskipun penting, keterwakilan perempuan dalam kelembagaan desa masih menghadapi berbagai hambatan:

  • Norma Sosial dan Budaya: Di banyak desa, norma sosial masih membatasi peran perempuan di ruang publik. Perempuan sering dianggap hanya bertanggung jawab atas urusan rumah tangga, sehingga partisipasi mereka dalam kelembagaan desa sering kali diabaikan.
  • Kurangnya Pendidikan dan Pelatihan: Banyak perempuan di desa yang belum mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai untuk mendukung partisipasi mereka dalam kelembagaan desa.
  • Minimnya Akses Informasi: Perempuan sering tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang hak dan peluang mereka untuk terlibat dalam pembangunan desa.

3. Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan

Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan strategi-strategi yang efektif, antara lain:

  • Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: Pemerintah desa dan organisasi masyarakat sipil dapat mengadakan pelatihan kepemimpinan dan manajemen bagi perempuan.
  • Kampanye Kesadaran Gender: Kampanye yang melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk laki-laki, sangat penting untuk mengubah pandangan dan sikap terhadap peran perempuan.
  • Mekanisme Kuota: Kuota minimum untuk keterwakilan perempuan di kelembagaan desa dapat menjadi solusi untuk meningkatkan partisipasi mereka.

Peran Perempuan dalam Sektor Pembangunan Desa

1. Ekonomi dan Kewirausahaan

Perempuan di desa memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian lokal. Mereka terlibat dalam:

  • Pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Banyak perempuan yang menjalankan usaha mikro, seperti kerajinan tangan, makanan olahan, dan produk pertanian.
  • Pengolahan Hasil Pertanian: Perempuan berperan dalam mengolah hasil pertanian menjadi produk yang memiliki nilai tambah, seperti keripik, dodol, dan produk olahan lainnya.
  • Koperasi dan Simpan Pinjam: Perempuan aktif dalam koperasi desa yang menyediakan akses modal dan pengembangan usaha.

2. Kesehatan dan Pendidikan

Di sektor kesehatan dan pendidikan, perempuan juga berperan penting:

  • Kader Posyandu: Perempuan yang menjadi kader posyandu membantu memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta penyuluhan kesehatan bagi masyarakat.
  • Guru PAUD: Banyak perempuan yang menjadi guru di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), memberikan pendidikan dasar bagi anak-anak di desa.

3. Pelestarian Budaya dan Lingkungan

Perempuan juga berperan dalam melestarikan budaya dan lingkungan:

  • Pelestarian Tradisi: Perempuan sering menjadi penjaga tradisi dan kearifan lokal, seperti seni tari, musik, dan kerajinan tangan.
  • Program Lingkungan: Perempuan terlibat dalam program penghijauan, pengelolaan sampah, dan pelestarian sumber daya alam.

Penutup

Peran perempuan dalam pembangunan desa adalah elemen penting yang tidak bisa diabaikan. Kesetaraan gender dan keterwakilan perempuan dalam kelembagaan desa harus terus diperjuangkan agar pembangunan desa menjadi inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan kesempatan yang setara, perempuan dapat menjadi motor penggerak perubahan yang membawa kemajuan bagi desa dan masyarakat secara keseluruhan.

Harapannya, perempuan di desa tidak hanya menjadi pendukung, tetapi juga pemimpin yang mampu membawa desa menuju masa depan yang lebih baik.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:268
Kemarin:380
Total:62.090
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.109.245
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%