Berita / Artikel
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat

Lampiran File
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan salah satu sarana penting dalam meningkatkan literasi masyarakat desa. TBM tidak hanya berfungsi sebagai pusat membaca, tetapi juga sebagai tempat pembelajaran dan pengembangan keterampilan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan TBM agar lebih efektif dan bermanfaat bagi seluruh warga. Artikel ini akan membahas secara rinci kewenangan desa dalam pengelolaan TBM, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah optimalisasi yang dapat dilakukan.
Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Pengelolaan TBM
Pengelolaan TBM oleh desa memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan desa kewenangan dalam pengelolaan aset dan sumber daya lokal, termasuk sarana pendidikan nonformal seperti TBM.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengamanatkan pentingnya penyediaan akses informasi dan bacaan di tingkat desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menekankan peran desa dalam mendukung pendidikan masyarakat.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mencantumkan program literasi sebagai salah satu prioritas pembangunan desa.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang menegaskan pentingnya peran desa dalam membangun budaya membaca dan literasi masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Pengelolaan TBM oleh Desa
Pengelolaan TBM oleh desa bertujuan untuk:
- Meningkatkan Minat Baca – Mendorong budaya literasi di kalangan masyarakat desa.
- Menyediakan Akses Pengetahuan – Memberikan informasi dan bahan bacaan yang relevan bagi warga desa.
- Mendukung Pendidikan Nonformal – Menyediakan tempat belajar bagi anak-anak, remaja, dan orang dewasa.
- Mengembangkan Keterampilan Masyarakat – Melalui penyediaan bahan bacaan yang mendukung keterampilan ekonomi, pertanian, dan kewirausahaan.
- Membangun Ruang Interaksi Sosial – Menjadikan TBM sebagai pusat kegiatan sosial dan edukatif bagi masyarakat.
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan TBM
Sebagai bagian dari pembangunan desa, pemerintah desa memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan TBM, di antaranya:
- Penyediaan dan Pengelolaan Sarana TBM
Desa memiliki kewenangan untuk:
- Menyediakan bangunan atau ruang khusus untuk TBM.
- Mengalokasikan anggaran desa untuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya.
- Mengembangkan sistem tata kelola TBM yang profesional.
- Menyediakan fasilitas yang mendukung kenyamanan pembaca, seperti meja, kursi, dan pencahayaan yang memadai.
- Pengembangan Koleksi Bacaan
Untuk memastikan keberagaman dan kualitas bahan bacaan, desa dapat:
- Mengadakan pembelian buku secara berkala sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Menggalang donasi buku dari berbagai pihak, seperti perpustakaan daerah, lembaga sosial, atau individu.
- Menyediakan buku yang sesuai dengan kebutuhan lokal, seperti pertanian, peternakan, wirausaha, dan pendidikan anak.
- Mengelola sistem katalog dan peminjaman buku agar lebih terorganisir.
- Rekrutmen dan Pelatihan Pengelola TBM
Desa memiliki kewenangan dalam:
- Menunjuk pengelola TBM yang kompeten dan berdedikasi.
- Menyelenggarakan pelatihan bagi pengelola TBM dalam manajemen perpustakaan, literasi informasi, dan pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas tenaga pengelola melalui kerja sama dengan perpustakaan daerah atau lembaga pendidikan.
- Pelaksanaan Program Literasi dan Edukasi
Desa dapat menjalankan berbagai program literasi untuk masyarakat, seperti:
- Program membaca bersama bagi anak-anak dan remaja.
- Pelatihan keterampilan membaca dan menulis bagi orang dewasa.
- Penyediaan buku audio dan bahan bacaan digital untuk mendukung literasi digital.
- Diskusi buku dan kegiatan literasi kreatif seperti menulis cerpen dan puisi.
- Pelaksanaan program pendidikan berbasis komunitas untuk meningkatkan literasi finansial dan kewirausahaan.
- Kolaborasi dan Kemitraan
Dalam mengembangkan TBM, desa dapat bekerja sama dengan:
- Perpustakaan daerah untuk mendapatkan bantuan buku dan pelatihan pengelola.
- Sekolah dan madrasah dalam rangka mendukung kegiatan ekstrakurikuler berbasis literasi.
- Organisasi sosial dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.
- Dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pengadaan buku dan fasilitas TBM.
Tantangan dalam Pengelolaan TBM di Desa
Meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengelola TBM, ada beberapa tantangan yang dihadapi, di antaranya:
- Minimnya Minat Baca Masyarakat – Kesadaran akan pentingnya membaca masih rendah di beberapa daerah.
- Keterbatasan Anggaran – Pengelolaan TBM memerlukan dana untuk pengadaan buku, fasilitas, dan operasional harian.
- Kurangnya Tenaga Pengelola yang Kompeten – Tidak semua desa memiliki SDM yang memahami pengelolaan perpustakaan.
- Akses terhadap Sumber Bacaan yang Terbatas – Banyak desa yang belum memiliki jaringan distribusi buku yang memadai.
- Kurangnya Infrastruktur Teknologi – Keterbatasan akses internet dan peralatan digital dapat membatasi perkembangan literasi digital.
Strategi Optimalisasi Pengelolaan TBM di Desa
Untuk mengatasi tantangan tersebut, desa dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat – Melakukan sosialisasi tentang pentingnya membaca melalui berbagai kegiatan komunitas.
- Memanfaatkan Dana Desa Secara Efektif – Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengelolaan TBM.
- Meningkatkan Kapasitas Pengelola – Mengadakan pelatihan bagi pengelola TBM agar lebih profesional.
- Memperluas Jaringan dan Kemitraan – Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan dukungan dalam pengembangan TBM.
- Mengembangkan Literasi Digital – Menyediakan akses ke buku digital dan sumber informasi online untuk meningkatkan literasi berbasis teknologi.
Kesimpulan
Desa memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, alokasi anggaran yang tepat, dan dukungan dari berbagai pihak, TBM dapat berkembang menjadi pusat literasi yang bermanfaat bagi semua kalangan. Pengelolaan yang efektif akan membantu menciptakan masyarakat desa yang lebih cerdas, mandiri, dan siap menghadapi tantangan di era digital.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...