Berita / Artikel
Kewenangan Lokal Berskala Desa

Lampiran File
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Sebagai ujung tombak pembangunan, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kewenangan lokal berskala desa ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya lokal, pelayanan publik, dan pembangunan yang partisipatif.
Dasar Hukum Kewenangan Desa
Kewenangan desa memiliki landasan hukum yang kuat, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur kewenangan desa:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Desa menjadi payung hukum utama yang mengatur kewenangan desa. Beberapa pasal kunci dalam UU ini antara lain:
- Pasal 18: Mengatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
- Pasal 19: Menjelaskan ruang lingkup kewenangan desa, meliputi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
- Pasal 20: Mengatur tentang kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP ini menjadi turunan dari UU Desa yang memberikan penjelasan lebih rinci tentang pelaksanaan kewenangan desa. Beberapa poin penting dalam PP ini meliputi:
- Mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.
- Tata cara pelaksanaan kewenangan desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri); Permendagri memberikan panduan teknis tentang pelaksanaan kewenangan desa, seperti tata cara musyawarah desa, pengelolaan aset desa, dan mekanisme pengawasan.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes); Perda dan Perdes menjadi instrumen hukum di tingkat lokal yang mengatur implementasi kewenangan desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ruang Lingkup Kewenangan Desa
Kewenangan desa mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang:
- Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan ini bersifat asli dan telah ada sejak lama dalam masyarakat desa. Contohnya:
- Pengelolaan adat istiadat dan budaya lokal.
- Pengaturan tanah ulayat dan sumber daya alam tradisional.
- Penyelesaian sengketa adat secara kekeluargaan.
- Kewenangan yang Ditugaskan oleh Pemerintah; Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk melaksanakan program-program tertentu. Contohnya:
- Pelaksanaan program Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur.
- Pemberdayaan masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
- Kewenangan dalam Bidang Pemerintahan; Desa memiliki kewenangan untuk mengurus administrasi kependudukan, catatan sipil, dan pelayanan publik dasar seperti pembuatan surat keterangan dan pengurusan dokumen kependudukan.
- Kewenangan dalam Bidang Pembangunan; Desa berwenang untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
- Kewenangan dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Desa dapat mengembangkan program pemberdayaan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.
Peran Pemerintah Desa dalam Kewenangan Lokal
Pemerintah desa, yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, memegang peran penting dalam pelaksanaan kewenangan lokal. Berikut adalah peran utama pemerintah desa:
- Kepala Desa sebagai Pemimpin Lokal; Kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola kewenangan desa, memimpin pembangunan, dan menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Kepala desa juga bertugas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD); BPD berperan sebagai lembaga legislatif desa yang mengawasi pelaksanaan kewenangan desa. BPD juga bertugas untuk menyusun peraturan desa (Perdes) dan menampung aspirasi masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat; Masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam musyawarah desa, perencanaan pembangunan, dan pengawasan pelaksanaan program. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa.
- Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat; Pemerintah desa bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk melaksanakan program-program pembangunan yang berskala lebih besar. Contohnya adalah program pembangunan infrastruktur jalan desa yang didanai oleh APBD atau APBN.
Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan Kewenangan Desa
Meskipun kewenangan desa telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia; Banyak aparatur desa yang belum memiliki kapasitas memadai untuk mengelola kewenangan desa secara efektif.; Solusi: Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan bagi aparatur desa.
- Masalah Transparansi dan Akuntabilitas; Pengelolaan dana desa seringkali dihadapkan pada masalah korupsi dan kurangnya transparansi.; Solusi: Penguatan sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
- Keterbatasan Infrastruktur; Banyak desa yang masih kekurangan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih.; Solusi: Peningkatan alokasi dana desa dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur.
Penutup
Kewenangan lokal berskala desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dasar hukum yang kuat dan peran aktif pemerintah desa, kewenangan ini dapat dioptimalkan untuk menciptakan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Namun, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah pusat/daerah untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...