Berita / Artikel
TUPOKSI PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ( PPID Desa ) adalah Pejabat yang bertanggung jawag di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik Desa, Berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Kepala Desa Dabulon Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pelayanan Informasi publik Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Dabulon.
PPID Desa Dabulon memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :
- PPID Desa Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainya yang di minta pemohon Informasi Publik.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan /atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :
- Pengumuman Informasi Publik Desa melalui website atau media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar , mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu diKecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal Penyusunsn Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik , jumlah permohonan imformasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pertimbangan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memuktakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 ( Satu ) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memilki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...