Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Indeks Pembangunan Manusia ( IPM )

Lampiran File

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

 

Dabulon.simsa.id, Sabtu ( 2/11/2024 ); Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah alat pengukur yang digunakan untuk menilai dan mengukur kualitas pembangunan manusia di suatu wilayah. Indeks Pembangunan Manuisia juga merupakan indikator komposit untuk mengukur kualitas hidup manusia. IPM pertama kali dikembangkan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) sebagai upaya menilai perkembangan suatu negara tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak. Dengan demikian, IPM menawarkan perspektif yang lebih holistik dalam melihat kemajuan pembangunan suatu negara.

Secara teknis, IPM dihitung dengan menggabungkan tiga dimensi utama:

  1. Kesehatan – Diukur melalui indikator harapan hidup pada saat lahir.
  2. Pendidikan – Diukur melalui rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
  3. Standar Hidup – Diukur melalui Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita.

Melalui ketiga indikator ini, IPM menunjukkan kualitas hidup manusia di suatu wilayah dan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Tujuan Indeks Pembangunan Manusia

Tujuan utama dari IPM adalah untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang tingkat kesejahteraan suatu wilayah berdasarkan dimensi kualitas hidup manusia. Secara lebih rinci, tujuan dari IPM meliputi:

  1. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat; IPM bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menilai tiga aspek dasar kehidupan yaitu kesehatan, pendidikan, dan pendapatan. Ini menjadi panduan pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Menyediakan Data untuk Kebijakan Pembangunan; IPM menjadi alat penting bagi pembuat kebijakan untuk menentukan prioritas pembangunan. Dengan mengetahui nilai IPM, pemerintah dapat menentukan aspek mana yang memerlukan intervensi lebih lanjut.
  3. Mengukur Kemajuan Pembangunan secara Holistik; IPM memandang pembangunan secara lebih komprehensif, tidak hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada aspek sosial dan kualitas hidup.
  4. Membandingkan Kinerja Antarwilayah; IPM juga memungkinkan adanya perbandingan antarwilayah atau antartahun dalam satu wilayah tertentu. Hal ini membantu pemerintah untuk memonitor kemajuan dan efektivitas kebijakan pembangunan manusia.

Fungsi Indeks Pembangunan Manusia

IPM memiliki beberapa fungsi yang penting dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, antara lain:

  1. Sebagai Alat Evaluasi; IPM menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi keberhasilan program-program pembangunan. Dengan adanya data IPM, pemerintah dapat melihat apakah program yang berjalan sudah efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  2. Sebagai Instrumen Perbandingan Antarwilayah; Nilai IPM dapat digunakan untuk membandingkan tingkat pembangunan manusia antarprovinsi, kabupaten/kota, bahkan antarnegara. Hal ini berfungsi untuk menentukan wilayah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam program pembangunan.
  3. Alat Monitoring Kemajuan Pembangunan; Dengan adanya data IPM yang dikeluarkan setiap tahun, pemerintah dapat memonitor perkembangan pembangunan dari tahun ke tahun dan menilai efektivitas kebijakan.
  4. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan; Dengan memperhatikan ketiga dimensi IPM, kebijakan pembangunan dapat dibuat lebih berkelanjutan karena aspek-aspek penting bagi kehidupan manusia diperhatikan secara seimbang.

Dasar Hukum yang Menguatkan Indeks Pembangunan Manusia

Dasar hukum terkait IPM di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025; RPJPN menegaskan pentingnya pembangunan manusia yang berkelanjutan. IPM dijadikan salah satu indikator keberhasilan pembangunan nasional dalam mencapai kesejahteraan rakyat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Dalam peraturan ini, IPM dianggap sebagai bagian dari indikator keberhasilan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses pada layanan kesehatan dan pendidikan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024; RPJMN ini menargetkan peningkatan IPM sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan yang layak.

Klasifikasi Nilai Indeks Pembangunan Manusia

Nilai IPM biasanya dinyatakan dalam rentang 0 hingga 100. Di Indonesia, nilai IPM diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yaitu:

  1. Sangat Tinggi (IPM ≥ 80); Kategori ini menunjukkan kualitas hidup masyarakat yang sangat baik, dengan tingkat harapan hidup, pendidikan, dan pendapatan yang tinggi.
  2. Tinggi (70 ≤ IPM < 80); Kategori ini menggambarkan wilayah dengan kualitas hidup yang baik, meski masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.
  3. Sedang (60 ≤ IPM < 70); Wilayah dengan kategori IPM sedang membutuhkan perhatian lebih karena kualitas hidup masyarakat belum memadai dalam beberapa dimensi.
  4. Rendah (IPM < 60); Kategori ini menunjukkan wilayah dengan kualitas hidup yang rendah, di mana indikator kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masih memerlukan peningkatan signifikan.

Manfaat Indeks Pembangunan Manusia

IPM memiliki manfaat besar dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Berikut beberapa manfaat pentingnya:

  1. Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan; Data IPM membantu pemerintah dalam menentukan prioritas dan alokasi anggaran untuk berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
  2. Memberikan Gambaran Tentang Kesejahteraan Masyarakat; IPM mencerminkan kondisi nyata kesejahteraan masyarakat, sehingga menjadi gambaran yang jelas bagi pemerintah dan masyarakat tentang kemajuan yang telah dicapai.
  3. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah; Dengan adanya data IPM yang dipublikasikan, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup rakyatnya.
  4. Mendorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Ketiga dimensi IPM menunjukkan pentingnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi yang baik. IPM mendorong peningkatan pelayanan publik di sektor-sektor tersebut.
  5. Membantu Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang; Dalam perencanaan jangka panjang seperti pencapaian Indonesia Emas 2045, IPM adalah indikator penting yang dapat memastikan pembangunan manusia berjalan sesuai dengan tujuan besar negara.

Kesimpulan

Indeks Pembangunan Manusia adalah alat ukur komprehensif yang mencerminkan kualitas hidup manusia di suatu wilayah melalui tiga dimensi utama: kesehatan, pendidikan, dan standar hidup. IPM membantu pemerintah dan masyarakat dalam memahami tingkat kesejahteraan, mengevaluasi keberhasilan pembangunan, dan merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dengan dasar hukum yang kuat, IPM juga memberikan panduan bagi pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada manusia. Meningkatkan IPM berarti meningkatkan kesejahteraan, ketahanan sosial, dan kemampuan masyarakat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:237
Kemarin:380
Total:62.059
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.59.22.238
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%