Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Klasifikasi Indeks Pembangunan Desa ( IPD )

Lampiran File

Klasifiksi Indeks Pembangunan Desa (IPD)

 

Pengertian Indeks Pembangunan Desa (IPD)

Indeks Pembangunan Desa (IPD) adalah alat ukur atau indikator yang digunakan untuk menilai tingkat kemajuan pembangunan desa. Diperkenalkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), IPD berperan penting dalam membantu pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi kondisi desa dalam berbagai aspek pembangunan, seperti infrastruktur, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik, Contributor; Sabtu ( 03/11/2024 )

Dasar hukum dari penerapan IPD merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan akuntabel sebagai dasar perencanaan pembangunan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan pentingnya pengembangan dan pemberdayaan desa yang mandiri dan sejahtera, serta menciptakan keterkaitan yang kuat antara pengelolaan dana desa dengan pengukuran melalui IPD.

Baca Juga Artikel : Indeks Desa Visi Indonesia Emas 2045, Klik Disini

Tujuan Indeks Pembangunan Desa (IPD)

Tujuan dari IPD adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai status pembangunan desa di Indonesia. Dengan adanya IPD, pemerintah dapat:

  1. Mengidentifikasi status desa dalam berbagai kategori pembangunan.
  2. Mengarahkan alokasi sumber daya dengan lebih tepat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
  3. Mendukung perencanaan kebijakan yang lebih terfokus dalam mencapai target pembangunan desa.
  4. Memfasilitasi evaluasi dan monitoring program pembangunan desa secara efektif.
  5. Menumbuhkan akuntabilitas dan transparansi, sehingga alokasi dana desa dan hasilnya dapat dinilai secara obyektif.

Baca Juga Artikel: Indeks Desa Membangun, Klik Disini

Fungsi Indeks Pembangunan Desa (IPD)

IPD memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  1. Sebagai indikator evaluasi perkembangan desa dalam mencapai target-target pembangunan.
  2. Sebagai panduan dalam pengalokasian dana desa sehingga lebih efisien dan efektif sesuai kebutuhan.
  3. Sebagai instrumen monitoring pemerintah untuk melihat pergerakan pembangunan dari waktu ke waktu, sehingga dapat menilai program yang telah berjalan atau merencanakan program baru.
  4. Sebagai alat komunikasi antar pemangku kepentingan baik di level pemerintah pusat, daerah, maupun desa.

Baca Juga Artikel: Pembentukan Desa,Klik Disini

Manfaat Indeks Pembangunan Desa (IPD)

Manfaat IPD bagi berbagai pihak dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Bagi pemerintah pusat: IPD membantu dalam mengidentifikasi daerah yang memerlukan intervensi khusus untuk meningkatkan pembangunan, sehingga mempercepat pencapaian target nasional, seperti Sustainable Development Goals (SDGs).
  2. Bagi pemerintah daerah: Mempermudah dalam penyusunan program pembangunan yang sesuai dengan karakteristik lokal serta memantau keberhasilan program yang sudah berjalan.
  3. Bagi masyarakat desa: Memungkinkan keterbukaan informasi yang lebih baik mengenai status pembangunan desa, sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
  4. Bagi pemangku kebijakan lainnya: Memberikan data yang akurat untuk mendukung penelitian, pengambilan kebijakan, serta alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Baca Juga Artikel: Desa Mandiri, Klik Disini

Klasifikasi Indeks Pembangunan Desa

IPD mengklasifikasikan desa ke dalam beberapa kategori berdasarkan skor yang diperoleh. BPS mengelompokkan desa ke dalam lima klasifikasi berdasarkan tingkat pembangunan. Berikut adalah klasifikasi skor nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) untuk setiap kategori, yang mengacu pada standar yang biasanya digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai tingkat perkembangan suatu desa:

  1. Desa Sangat Tertinggal: Skor IPD < 50
    Desa sangat tertinggal adalah desa yang memiliki kondisi pembangunan paling rendah di berbagai aspek, seperti akses terhadap layanan dasar, infrastruktur, dan ketahanan sosial-ekonomi.
  2. Desa Tertinggal: Skor IPD 50 – 59.99
    Desa tertinggal memiliki prasarana dan fasilitas dasar yang minim. Meskipun ada beberapa kemajuan, desa ini masih memerlukan dukungan signifikan untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
  3. Desa Berkembang: Skor IPD 60 – 69.99
    Desa berkembang adalah desa yang mulai memiliki infrastruktur dasar dan layanan publik yang cukup, tetapi masih membutuhkan penguatan di beberapa aspek untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
  4. Desa Maju: Skor IPD 70 – 89.99
    Desa maju adalah desa dengan tingkat pembangunan yang tinggi. Desa ini sudah hampir mandiri, memiliki infrastruktur yang baik dan pelayanan publik yang memadai, namun masih bisa ditingkatkan dalam beberapa hal untuk mencapai status mandiri.
  5. Desa Mandiri: Skor IPD ≥ 90
    Desa mandiri adalah desa yang telah mencapai kemandirian dalam mengelola sumber daya dan layanan dasar secara mandiri, dengan infrastruktur, ekonomi, dan ketahanan sosial yang mapan. Desa ini mampu memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakatnya dan memiliki ketahanan yang baik terhadap berbagai tantangan.

Baca Juga Artikel: Potensi Desa, kLik Disini

Klasifikasi skor ini membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan yang sesuai, termasuk pengalokasian sumber daya dan penetapan program yang relevan dengan kondisi desa.

Skor Nilai dan Indikator Penilaian Indeks Pembangunan Desa

IPD menilai desa berdasarkan sejumlah indikator utama yang mencakup lima dimensi utama:

  1. Akses terhadap layanan dasar: meliputi ketersediaan dan aksesibilitas pendidikan, kesehatan, air bersih, serta sarana transportasi.
  2. Kondisi infrastruktur: berkaitan dengan kondisi jalan, jembatan, sanitasi, listrik, dan fasilitas umum lainnya.
  3. Pelayanan dasar: berkaitan dengan ketersediaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta dukungan sosial bagi kelompok rentan.
  4. Kondisi sosial-ekonomi masyarakat: penilaian pada aspek kemiskinan, kesempatan kerja, dan ketersediaan lahan pertanian.
  5. Ketahanan masyarakat terhadap lingkungan: mencakup ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya alam, dan kesiapan menghadapi bencana alam.

Setiap indikator diberi bobot tertentu, dan hasil dari penjumlahan bobot tersebut menghasilkan nilai IPD dari desa yang dinilai. Berdasarkan nilai ini, desa akan dikategorikan dalam salah satu dari lima klasifikasi.

Baca Juga Artikel: Motifasi Dalam Bekerja, Klik Disini

Contoh Implementasi dan Aplikasinya

Pada beberapa kabupaten, IPD sering kali dijadikan acuan untuk menyalurkan alokasi afirmasi Dana Desa atau dana tambahan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal, guna mempercepat perbaikan infrastruktur, ekonomi, dan layanan publik di desa tersebut. IPD juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam program desa mandiri, di mana desa yang telah mencapai skor IPD yang tinggi akan mendapatkan insentif untuk mempertahankan prestasinya dalam pembangunan.

Baca Juga Artikel: Legenda Malin Kundang, Klik Disini

Kesimpulan

IPD adalah instrumen yang vital untuk mengukur dan mengevaluasi pembangunan desa di Indonesia. Dengan adanya klasifikasi berdasarkan skor IPD, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi kebutuhan desa, mengarahkan dana secara tepat sasaran, dan memprioritaskan pembangunan di desa yang memerlukan perhatian khusus. Melalui penerapan IPD, diharapkan seluruh desa di Indonesia dapat mengalami kemajuan yang merata, menuju desa mandiri yang mampu mengelola dan memanfaatkan sumber daya mereka secara optimal, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:223
Kemarin:380
Total:62.045
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.222.226.47
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%