Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Kewenangan Desa dalam Penyelenggaraan Program Ketahanan Pangan

Lampiran File

Kewenangan Desa dalam Penyelenggaraan Program Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan merupakan faktor penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai bagian dari pembangunan nasional, desa memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan yang berkualitas bagi warganya. Dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab dalam merancang dan melaksanakan program ketahanan pangan yang berkelanjutan. Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang kewenangan desa dalam penyelenggaraan program ketahanan pangan, tantangan yang dihadapi, serta strategi optimalisasi agar program ini berhasil.

Dasar Hukum Kewenangan Desa dalam Ketahanan Pangan

Penyelenggaraan program ketahanan pangan di desa didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan hak dan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam dan ekonomi lokal.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa desa memiliki peran dalam penyediaan dan distribusi pangan yang berkelanjutan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengatur upaya peningkatan produksi dan diversifikasi pangan di tingkat desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, yang menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa.
  5. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, yang memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan desa dalam meningkatkan ketahanan pangan.

Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Program Ketahanan Pangan di Desa

Agar program ketahanan pangan berjalan efektif, desa perlu menerapkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Berbasis Kearifan Lokal – Program harus menyesuaikan dengan potensi dan karakteristik desa.
  2. Partisipatif dan Inklusif – Melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk petani, kelompok wanita tani, dan kelompok usaha kecil.
  3. Keberlanjutan – Mengembangkan sistem produksi pangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Diversifikasi Pangan – Mendorong produksi berbagai jenis pangan lokal untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis komoditas.
  5. Pemanfaatan Teknologi – Menggunakan inovasi teknologi dalam pertanian dan distribusi pangan.

Kewenangan Desa dalam Penyelenggaraan Program Ketahanan Pangan

Pemerintah desa memiliki beberapa kewenangan utama dalam penyelenggaraan program ketahanan pangan, antara lain:

  1. Perencanaan dan Penganggaran Program Ketahanan Pangan

Desa memiliki kewenangan untuk:

  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang mencakup program ketahanan pangan.
  • Mengalokasikan dana desa untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan.
  • Menetapkan kebijakan desa terkait pengelolaan sumber daya pangan.
  • Mengintegrasikan program ketahanan pangan dengan program pemberdayaan masyarakat lainnya.
  1. Peningkatan Produksi Pangan Lokal

Dalam upaya meningkatkan produksi pangan lokal, desa berhak untuk:

  • Memberikan dukungan kepada kelompok tani dan peternak melalui bantuan bibit, pupuk, dan alat pertanian.
  • Mengembangkan pertanian berbasis agroekologi yang ramah lingkungan.
  • Mendorong pemanfaatan lahan tidur untuk budidaya tanaman pangan dan hortikultura.
  • Menyediakan akses terhadap sumber air irigasi bagi petani.
  1. Pengolahan dan Distribusi Pangan

Pemerintah desa dapat berperan dalam:

  • Membangun fasilitas penyimpanan dan pengolahan hasil pertanian.
  • Membantu pemasaran hasil pertanian dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai distributor pangan lokal.
  • Mengembangkan jaringan pasar desa dan kerja sama dengan pelaku usaha.
  • Meningkatkan aksesibilitas pangan bagi masyarakat miskin melalui program bantuan pangan.
  1. Edukasi dan Pendampingan Petani

Desa memiliki kewenangan untuk:

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi petani tentang teknik budidaya modern dan berkelanjutan.
  • Mengadakan penyuluhan tentang keamanan pangan dan gizi masyarakat.
  • Membangun kemitraan dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian untuk mendukung inovasi di sektor pangan.
  1. Pemanfaatan Teknologi dalam Program Ketahanan Pangan

Untuk meningkatkan efektivitas program ketahanan pangan, desa dapat:

  • Memanfaatkan teknologi pertanian digital untuk monitoring produksi pangan.
  • Menggunakan sistem informasi desa dalam pendataan produksi dan distribusi pangan.
  • Mengembangkan sistem e-commerce untuk menjual hasil pertanian secara daring.
  • Menerapkan teknologi pascapanen untuk meningkatkan daya tahan pangan.

Tantangan dalam Penyelenggaraan Program Ketahanan Pangan di Desa

Beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan program ketahanan pangan di desa meliputi:

  1. Terbatasnya Infrastruktur Pertanian – Keterbatasan akses jalan, irigasi, dan penyimpanan hasil panen menjadi kendala utama.
  2. Perubahan Iklim – Cuaca ekstrem dan perubahan pola musim mempengaruhi produksi pangan.
  3. Kurangnya Modal dan Akses Kredit bagi Petani – Banyak petani menghadapi kesulitan dalam mendapatkan modal usaha.
  4. Kurangnya SDM yang Berkompeten – Penggunaan teknologi pertanian modern masih belum optimal karena keterbatasan pengetahuan petani.
  5. Fluktuasi Harga Pangan – Harga komoditas pangan yang tidak stabil menyebabkan ketidakpastian bagi petani dan konsumen.

Solusi untuk Mengoptimalkan Program Ketahanan Pangan

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, desa dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pembangunan Infrastruktur Pertanian – Meningkatkan akses jalan desa dan membangun sistem irigasi yang lebih baik.
  • Pemberian Bantuan Modal bagi Petani – Mengalokasikan dana desa atau bekerja sama dengan koperasi untuk menyediakan kredit usaha tani.
  • Peningkatan Kapasitas Petani – Mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis terkait pertanian modern.
  • Diversifikasi Sumber Pangan – Mendorong budidaya berbagai jenis tanaman pangan untuk mengurangi ketergantungan pada satu komoditas.
  • Kolaborasi dengan Pihak Ketiga – Bermitra dengan sektor swasta, akademisi, dan lembaga pemerintah dalam pengembangan program ketahanan pangan.
  • Pemanfaatan Teknologi Digital – Menggunakan aplikasi dan platform digital untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan pemasaran pangan.

Kesimpulan

Desa memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan program ketahanan pangan, mulai dari perencanaan, produksi, distribusi, hingga edukasi masyarakat. Dengan mengoptimalkan peran desa dalam mengelola sumber daya pangan, diharapkan ketahanan pangan di tingkat lokal dapat tercapai, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak eksternal menjadi kunci utama dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya dalam ketahanan pangan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:224
Kemarin:380
Total:62.046
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.222.226.47
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%