Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

Tata Kelola Tata Ruang Desa

Tata Kelola Tata Ruang Desa

Latar Belakang Tata Ruang Desa

Tata ruang desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas ekonomi, kebutuhan akan ruang yang teratur dan terencana semakin mendesak. Tata ruang desa tidak hanya berkaitan dengan penataan fisik, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tanpa perencanaan tata ruang yang baik, desa dapat menghadapi berbagai masalah, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, konflik kepentingan, dan kerusakan lingkungan.

Di Indonesia, tata ruang desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, termasuk tata ruang. Namun, implementasi tata ruang desa masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, tata kelola tata ruang desa yang baik menjadi kunci untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan secara teratur, berkelanjutan, dan inklusif.

Pengertian Tata Ruang Desa

Tata ruang desa adalah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di tingkat desa untuk mencapai pembangunan yang teratur, berkelanjutan, dan seimbang antara kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tata ruang desa mencakup penataan kawasan permukiman, pertanian, industri, dan kawasan lindung, serta infrastruktur pendukung seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum.

Maksud dan Tujuan Tata Ruang Desa

  1. Maksud Tata Ruang Desa

Tata ruang desa dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang teratur, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat desa. Ini termasuk mengoptimalkan penggunaan lahan, mencegah konflik kepentingan, dan melindungi sumber daya alam.

  1. Tujuan Tata Ruang Desa
    • Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup: Tata ruang desa bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
    • Mendorong Pembangunan yang Berkelanjutan: Tata ruang desa bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
    • Mencegah Konflik Kepentingan: Tata ruang desa bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dalam penggunaan lahan, seperti antara kepentingan pertanian, permukiman, dan industri.
    • Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pembangunan: Tata ruang desa bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan infrastruktur, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

Fungsi Tata Ruang Desa

  1. Fungsi Perencanaan; Tata ruang desa berfungsi sebagai alat perencanaan untuk mengarahkan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Ini termasuk menyusun Rencana Tata Ruang Desa (RTRDes) yang menjadi acuan dalam pembangunan.
  2. Fungsi Pengaturan; Tata ruang desa berfungsi untuk mengatur penggunaan lahan dan ruang di tingkat desa, sehingga setiap kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara teratur dan sesuai dengan peruntukan lahan.
  3. Fungsi Pengendalian; Tata ruang desa berfungsi untuk mengendalikan pembangunan agar tidak melenceng dari rencana yang telah ditetapkan. Ini termasuk pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan pemanfaatan ruang.
  4. Fungsi Pelestarian; Tata ruang desa berfungsi untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan, seperti kawasan lindung, hutan, dan sumber air, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Manfaat Tata Ruang Desa

  1. Manfaat bagi Masyarakat
    • Meningkatkan kualitas hidup melalui lingkungan yang teratur, nyaman, dan sehat.
    • Mencegah konflik kepentingan dalam penggunaan lahan.
    • Meningkatkan akses terhadap fasilitas umum dan infrastruktur.
  2. Manfaat bagi Pemerintah Desa
    • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pembangunan.
    • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya desa.
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
  3. Manfaat bagi Lingkungan
    • Melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari kerusakan.
    • Mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
    • Meningkatkan ketahanan desa terhadap bencana alam.

Peran Pemerintah Desa dalam Tata Kelola Tata Ruang Desa

  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa (RTRDes); Pemerintah desa bertanggung jawab untuk menyusun RTRDes yang menjadi acuan dalam pembangunan desa. Ini termasuk mengidentifikasi potensi dan kebutuhan lokal, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan.
  2. Pengaturan dan Pengendalian Pembangunan; Pemerintah desa harus mengatur dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan RTRDes. Ini termasuk memberikan izin pembangunan, mengawasi alih fungsi lahan, dan menegakkan aturan tata ruang.
  3. Penyediaan Infrastruktur dan Fasilitas Umum; Pemerintah desa bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang mendukung pembangunan desa, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas kesehatan.
  4. Pelibatan Masyarakat; Pemerintah desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang desa. Ini termasuk mengadakan musyawarah desa dan forum diskusi untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Peran Masyarakat dalam Tata Kelola Tata Ruang Desa

  1. Partisipasi Aktif; Masyarakat harus terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan tata ruang desa. Ini termasuk memberikan masukan, menghadiri musyawarah desa, dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.
  2. Penggunaan Lahan yang Bertanggung Jawab; Masyarakat harus menggunakan lahan secara bertanggung jawab, sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRDes. Ini termasuk menghindari alih fungsi lahan yang merugikan lingkungan dan kepentingan umum.
  3. Pengawasan Masyarakat; Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas terhadap pelaksanaan tata ruang desa. Jika terdapat pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah desa atau pihak berwenang.
  4. Edukasi dan Sosialisasi; Masyarakat dapat berperan dalam mengedukasi sesama warga tentang pentingnya tata ruang desa dan cara berpartisipasi dalam proses pembangunan. Ini dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, organisasi non-pemerintah, atau media lokal.

Kesimpulan

Tata kelola tata ruang desa yang baik merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang teratur, berkelanjutan, dan inklusif. Dengan peran aktif dari pemerintah desa dan partisipasi masyarakat, tata ruang desa dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup, melindungi lingkungan, dan mendorong pembangunan yang seimbang. Oleh karena itu, tata kelola tata ruang desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan desa untuk menciptakan lingkungan yang teratur, nyaman, dan berkelanjutan bagi semua.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:321
Kemarin:380
Total:62.143
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:52.14.9.19
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%