Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Berita / Artikel

7 Prinsip Pengembangan Desa Cerdas

Lampiran File

7 Prinsip Pengembangnan Desa Cerdas

Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mempercepat pembangunan berbasis teknologi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas tertanggal 12 Februari 2024. Desa cerdas adalah konsep pengelolaan dan pembangunan desa yang memanfaatkan teknologi digital, inovasi, serta kolaborasi untuk meningkatkan layanan publik, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan sosial-ekonomi.

Pengertian Desa Cerdas

Desa cerdas ( Smart Village ) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.

Baca juga artikel; Desa Cerdas. klik disini

Pengembangan Desa Cerdas adalah kegiatan untuk mewujudkan transformasi pedesaan melalui penggunaan teknologi informasi, Pelaksanaan kegiatan Desa Cerdas bersifat partisipatif ( Bottom Up ), Inklusif, kreatif, inovatif, kolaboratif dan terintergrasi yang kuat guna meningkatkan kualitas pembangunan desa dalam capaian 6 ( enam ) pilar indicator Desa Cerdas dan akselerasi capaian SDGs.

Prinsip Desa Cerdas

Dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 55 Tahun 2024, prinsip-prinsip desa cerdas meliputi:

1. Transformasi Digital Desa

Yang dapat memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi melalui kemudahan dan kelancaran akses internet untuk membuat perubahan bagi desa, berdasarkan satu data desa terintegrasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar.

2. Partisipatif

Teknologi informasi mendorong dan memberi peluang semua kelompok masyarakat untuk turut serta di dalam proses peningkatan kualitas pembangunan desa dan kualitas pemanfaatan Dana Desa.

3. Inklusif

Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat dari perbedaan latar belakang dan karakteristik dalam mendapatkan pelayanan pemerintah desa, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahapan awal dalam pengembangan desa cerdas trasformasi digital desa menjadi bagian dari dinamika global.

4. Kreatif

Masyarakat dan Pemerintah Desa melahirkan suatu yang baru berupa gagasan maupun karya nyata yang belum pernah ada dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

5. Inovatif

Teknologi informasi memberikan akses masyarakat dan Pemerintah Desa mampu memprakarsai atau memperbaharui suatu produk atau proses untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan.

6. Kolaboratif

Desa mampu membangun jejaring kemitraan dan bekerjasama untuk menghasilkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital.

7. Terintegrasi dan Berkelanjutan

Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan penbangunan desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.

Baca juga artikel; 6 Pilar Desa Cerdas, klik disini

Kesimpulan

Desa cerdas merupakan solusi strategis untuk menghadapi era digital dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip seperti transformasi digital, partisipasi masyarakat, inklusivitas, kreativitas, inovasi, kolaborasi, serta integrasi yang berkelanjutan, desa cerdas tidak hanya menjadi pusat inovasi lokal, tetapi juga menjadi pendorong utama pembangunan nasional yang berdaya saing tinggi.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:236
Kemarin:380
Total:62.058
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.59.22.238
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%