Berita / Artikel
7 Prinsip Pengembangan Desa Cerdas
.jpg)
Lampiran File
7 Prinsip Pengembangnan Desa Cerdas
Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mempercepat pembangunan berbasis teknologi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas tertanggal 12 Februari 2024. Desa cerdas adalah konsep pengelolaan dan pembangunan desa yang memanfaatkan teknologi digital, inovasi, serta kolaborasi untuk meningkatkan layanan publik, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan sosial-ekonomi.
Pengertian Desa Cerdas
Desa cerdas ( Smart Village ) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Baca juga artikel; Desa Cerdas. klik disini
Pengembangan Desa Cerdas adalah kegiatan untuk mewujudkan transformasi pedesaan melalui penggunaan teknologi informasi, Pelaksanaan kegiatan Desa Cerdas bersifat partisipatif ( Bottom Up ), Inklusif, kreatif, inovatif, kolaboratif dan terintergrasi yang kuat guna meningkatkan kualitas pembangunan desa dalam capaian 6 ( enam ) pilar indicator Desa Cerdas dan akselerasi capaian SDGs.
Prinsip Desa Cerdas
Dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 55 Tahun 2024, prinsip-prinsip desa cerdas meliputi:
1. Transformasi Digital Desa
Yang dapat memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi melalui kemudahan dan kelancaran akses internet untuk membuat perubahan bagi desa, berdasarkan satu data desa terintegrasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar.
2. Partisipatif
Teknologi informasi mendorong dan memberi peluang semua kelompok masyarakat untuk turut serta di dalam proses peningkatan kualitas pembangunan desa dan kualitas pemanfaatan Dana Desa.
3. Inklusif
Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat dari perbedaan latar belakang dan karakteristik dalam mendapatkan pelayanan pemerintah desa, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahapan awal dalam pengembangan desa cerdas trasformasi digital desa menjadi bagian dari dinamika global.
4. Kreatif
Masyarakat dan Pemerintah Desa melahirkan suatu yang baru berupa gagasan maupun karya nyata yang belum pernah ada dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
5. Inovatif
Teknologi informasi memberikan akses masyarakat dan Pemerintah Desa mampu memprakarsai atau memperbaharui suatu produk atau proses untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan.
6. Kolaboratif
Desa mampu membangun jejaring kemitraan dan bekerjasama untuk menghasilkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital.
7. Terintegrasi dan Berkelanjutan
Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan penbangunan desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.
Baca juga artikel; 6 Pilar Desa Cerdas, klik disini
Kesimpulan
Desa cerdas merupakan solusi strategis untuk menghadapi era digital dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip seperti transformasi digital, partisipasi masyarakat, inklusivitas, kreativitas, inovasi, kolaborasi, serta integrasi yang berkelanjutan, desa cerdas tidak hanya menjadi pusat inovasi lokal, tetapi juga menjadi pendorong utama pembangunan nasional yang berdaya saing tinggi.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...