Berita / Artikel
Kewenangan Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Skala Desa

Lampiran File
Kewenangan Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Skala Desa
Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam pengelolaan dan pembangunan infrastruktur skala desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa semakin diperjelas, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Kewenangan Desa dalam Pembangunan Infrastruktur
Kewenangan desa dalam pembangunan infrastruktur diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan bahwa desa memiliki hak untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Beberapa bentuk kewenangan desa dalam infrastruktur antara lain:
- Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul
- Mengelola tanah kas desa untuk pembangunan fasilitas umum.
- Menjaga dan memelihara aset desa yang berkaitan dengan infrastruktur, seperti jalan desa dan irigasi lokal.
- Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, jembatan kecil, saluran drainase, dan fasilitas air bersih.
- Pengadaan penerangan jalan umum untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga.
- Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, serta tempat ibadah yang berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.
Pendanaan Infrastruktur Desa
Pembangunan infrastruktur desa dibiayai dari beberapa sumber, antara lain:
- Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan desa.
- Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
- Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diperoleh dari hasil usaha desa atau aset desa.
- Bantuan dari Pemerintah Provinsi atau Pusat, termasuk hibah dan CSR dari perusahaan.
Proses Perencanaan dan Pelaksanaan
Pembangunan infrastruktur desa harus melalui proses yang partisipatif dan transparan dengan tahapan sebagai berikut:
- Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur yang mendesak.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Pelaksanaan Pembangunan dengan melibatkan tenaga kerja lokal guna meningkatkan ekonomi desa.
- Pengawasan dan Evaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
Tantangan dalam Pembangunan Infrastruktur Desa
Meskipun desa memiliki kewenangan dalam pembangunan infrastruktur, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:
- Kurangnya kapasitas teknis dalam perencanaan dan pengelolaan proyek infrastruktur.
- Keterbatasan anggaran yang menghambat pembangunan infrastruktur berskala besar.
- Koordinasi dengan pemerintah daerah yang terkadang kurang optimal dalam mendukung pembangunan desa.
- Pemeliharaan infrastruktur yang masih menjadi kendala karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam merawat fasilitas yang telah dibangun.
Kewenangan desa dalam pembangunan infrastruktur merupakan wujud dari desentralisasi yang memberikan kesempatan bagi desa untuk berkembang secara mandiri. Dengan perencanaan yang baik, keterlibatan masyarakat, serta dukungan dari berbagai pihak, pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur desa dan optimalisasi penggunaan anggaran agar pembangunan infrastruktur desa semakin maju dan berkelanjutan.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...