Berita / Artikel
Pemerintah Desa Dabulon Daftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi BPD Dan Masyarakat Rentan

Lampiran File
Pemerintah Desa Dabulon Daftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD dan Masyarakat Rentan
Pemerintah Desa (Pemdes) Dabulon secara resmi mendaftarkan lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 50 masyarakat rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini tidak hanya untuk memberikan jaminan sosial kepada warga yang membutuhkan, tetapi juga untuk memenuhi persyaratan wajib dalam pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mewajibkan desa melindungi kelompok masyarakat rentan melalui jaminan sosial. Pendaftaran ini menggunakan sumber dana yang dialokasikan khusus dari Alokasi Dana Desa, yang dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai dasar hukum, maksud, tujuan, manfaat, proses penetapan peserta, serta sumber dana ADD yang dialokasikan, Rabu ( 06/11/2024 ).
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum penting yang mendasari pelaksanaan program ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): UU ini mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyedia jaminan sosial untuk seluruh pekerja Indonesia, termasuk masyarakat desa.
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial: Menjelaskan jenis dan tahapan kepesertaan BPJS, termasuk akses bagi masyarakat rentan..
- Persyaratan ADD dan DD: Untuk memenuhi persyaratan pengajuan ADD dan DD, Desa Dabulon diwajibkan menyediakan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar yang diamanatkan pemerintah.
Sumber Dana dari Alokasi Dana Desa
Dalam upaya mendaftarkan masyarakat rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Desa Dabulon telah mengalokasikan sebagian Alokasi Dana Desa untuk biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup iuran bulanan bagi 50 masyarakat rentan dan lima anggota BPD. Sumber dana yang digunakan antara lain:
- Alokasi Dana Desa untuk Perlindungan Sosial: Besaran Dana yang dialokasikan untuk perlindungan sosial digunakan khusus untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan. Alokasi ini didasarkan pada musyawarah desa dan disepakati sebagai prioritas pemanfaatan ADD untuk tahun ini.
- Subsidi Iuran: Dengan menggunakan Alokasi Dana Desa, Pemdes Dabulon memberikan subsidi penuh atau sebagian iuran bulanan BPJS bagi peserta yang telah ditetapkan. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan, sehingga perlindungan sosial dapat dirasakan secara optimal oleh warga.
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan utama dari program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah:
- Memenuhi Syarat Pengusulan ADD dan DD: Desa Dabulon telah memenuhi syarat penting dalam pengajuan ADD dan DD, yakni pendaftaran masyarakat rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
- Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Rentan: Menyediakan jaminan bagi kelompok rentan agar terlindung dari risiko sosial-ekonomi, seperti kecelakaan atau kematian yang berdampak pada kesejahteraan keluarga mereka.
- Meningkatkan Akses Jaminan Sosial di Tingkat Desa: Dengan memberikan akses jaminan ketenagakerjaan kepada masyarakat rentan, desa berperan aktif dalam memperluas perlindungan sosial.
Fungsi dan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan dan anggota BPD memiliki berbagai fungsi dan manfaat, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan manfaat kompensasi dan perawatan medis kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris peserta, yang membantu keluarga peserta mengatasi beban ekonomi akibat kehilangan tulang punggung keluarga.
- Perlindungan Ekonomi bagi Keluarga Peserta: Melalui jaminan sosial ini, keluarga peserta terlindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan atau kematian.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan masyarakat rentan dapat lebih tenang dan produktif dalam kegiatan kesehariannya.
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peserta
Penetapan 50 peserta masyarakat rentan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kelompok rentan. Tahapan dalam Musdes ini mencakup:
- Pendataan dan Seleksi: Melakukan pendataan dan verifikasi untuk menentukan masyarakat rentan yang paling membutuhkan jaminan ketenagakerjaan.
- Penetapan Kriteria Penerima: Menyepakati kriteria penerima sesuai hasil verifikasi, di mana yang diprioritaskan adalah mereka yang berpenghasilan rendah, memiliki keterbatasan akses kesehatan, atau berstatus ekonomi rendah.
- Pengesahan dan Pendaftaran: Nama-nama peserta yang memenuhi kriteria disahkan dalam Musdes dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan ke Depan
Pemdes Dabulon berharap bahwa:
- Cakupan Perlindungan Sosial Dapat Meluas: Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga desa di masa depan.
- Mendukung Keberlanjutan ADD dan DD: Melalui pemenuhan persyaratan ADD dan DD ini, Desa Dabulon dapat terus mengakses alokasi dana desa dan dana desa yang dibutuhkan untuk berbagai program pembangunan.
- Mencapai Kemandirian Ekonomi yang Lebih Stabil: Dengan adanya perlindungan sosial, masyarakat dapat lebih fokus dalam kegiatan ekonomi produktif tanpa rasa khawatir akan risiko ketidakpastian finansial.
Penutup
Pemdes Dabulon melalui alokasi Dana Desa telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi anggota BPD dan 50 masyarakat rentan. Langkah ini adalah bukti nyata dari peran desa dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memenuhi persyaratan pengajuan ADD dan DD. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...