Berita / Artikel
Peran Rukun Tetangga ( RT ) Dalam Pembangunan Desa
.jpg)
Lampiran File
Peran Rukun Tetangga (RT) dalam Pembangunan Desa
Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Sebagai unit terkecil dalam struktur masyarakat, RT memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan RT tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi perannya diakui sebagai bagian integral dari upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rukun Tetangga tidak berada dalam stuktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa dan merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa, seperti halnya dengan Posyandu maupun Karang Taruna .
Merujuk dari kedua produk hukum baik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memberi ruang kepada Kepala Desa dalam hal penyusunan Stuktur Organisasi Tata Kerja Pemerintaha Desa. Dengan demikian RT bukan merupakan Perangkat Desa tetapi memiliki peran dan fungsi seperti perangkat desa. Artikel ini akan mengulas tata cara pembentukan RT, tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), kedudukannya dalam sistem pemerintahan, dasar hukumnya, serta kontribusinya terhadap pembangunan desa.
Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga (RT)
Pembentukan RT diatur lebih lanjut oleh kebijakan pemerintah daerah sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Secara umum, berikut tata cara pembentukannya:
- Pengajuan Usulan; Warga masyarakat di wilayah tertentu mengajukan pembentukan RT baru melalui musyawarah yang melibatkan perangkat desa atau kelurahan.
- Penentuan Wilayah; Wilayah kerja RT ditentukan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK). Umumnya, satu RT mencakup 30–50 KK, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
- Musyawarah Mufakat; Proses pembentukan RT dilakukan melalui musyawarah mufakat warga setempat, termasuk penunjukan Ketua RT.
- Penetapan oleh Kepala Desa atau Lurah; Setelah usulan disetujui, kepala desa atau lurah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan RT beserta pengangkatan pengurusnya.
- Sosialisasi dan Implementasi; Setelah terbentuk, RT melakukan sosialisasi kepada warga tentang struktur organisasi dan tanggung jawabnya.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) RT
RT memiliki tugas dan fungsi utama yang bersifat administratif, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Tupoksi RT di antaranya adalah:
- Administratif
- Membantu pencatatan data penduduk di wilayah RT.
- Mengurus administrasi surat menyurat seperti pengantar KTP, KK, dan surat keterangan lainnya.
- Menyampaikan informasi dari desa/kelurahan kepada warga.
- Sosial dan Kemasyarakatan
- Membantu menyelesaikan permasalahan sosial, seperti konflik antarwarga.
- Memfasilitasi kegiatan sosial, seperti gotong royong, pengajian, atau arisan.
- Menggalang bantuan untuk warga yang membutuhkan.
- Penggerak swadaya masyarakat
- Keamanan dan Ketertiban
- Membantu menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda malam.
- Mengidentifikasi dan melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak terkait.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan desa.
- Menggerakkan warga untuk memanfaatkan potensi lokal demi meningkatkan kesejahteraan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di sebutkan bahwa RT bertugas;
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kedudukan RT dalam Sistem Pemerintahan Desa
Dalam sistem pemerintahan, RT berada di bawah kewenangan kepala desa atau lurah. Meskipun tidak memiliki otoritas formal seperti perangkat desa, RT berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menjangkau masyarakat. RT merupakan lembaga kemasyarakatan Desa yang mengandung pengertian adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
RT tidak diatur secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi eksistensinya didukung oleh beberapa dasar hukum:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa LKD merupakan wadah partisipassi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa, termasuk RT bagian dari LKD.
- Peraturan Daerah (Perda) ataupun Perbub setempat yang mengatur struktur dan fungsi RT lebih detail.
Dasar Hukum RT
RT memiliki dasar hukum operasional yang mengacu pada peraturan-peraturan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- RT tidak disebutkan secara eksplisit, namun fungsi RT sejalan dengan tujuan pengelolaan desa, yaitu meningkatkan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
- RT diakui sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mendukung pelaksanaan pembangunan.
3. Peraturan Daerah (Perda)/Perbub
- Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur keberadaan RT sesuai kebutuhan lokal.
Peran RT dalam Pembangunan Desa
RT memainkan peran penting dalam menyukseskan pembangunan desa melalui berbagai aspek:
- Fasilitator Aspirasi Masyarakat; RT menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan kepada kepala desa atau perangkat desa. Hal ini memungkinkan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif.
- Penggerak Gotong Royong; Dalam berbagai proyek pembangunan fisik, seperti pembangunan jalan, poskamling, atau fasilitas umum lainnya, RT berperan sebagai penggerak gotong royong warga.
- Penyuluh Program Pemerintah; RT membantu menyosialisasikan program-program pemerintah, seperti vaksinasi, bantuan sosial, atau program kesehatan lainnya.
- Pengawas Kegiatan Pembangunan; RT turut mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan di wilayahnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; RT berperan dalam menggerakkan usaha ekonomi mikro di lingkungannya, seperti UMKM, koperasi, atau kelompok tani.
Kesimpulan
Rukun Tetangga (RT) merupakan elemen vital dalam pembangunan desa. Dengan perannya sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, RT mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan warga, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif. Pengakuan legal dan dukungan dari pemerintah pusat hingga daerah menjadi kunci untuk memaksimalkan peran RT dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...