Pemerintah Desa Dabulon Lakukan Pengisian Kuisioner Indeks Desa Tahun 2025
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berbasis data dan memperkuat perencanaan desa yang tepat sasaran, Pemerintah Desa Dabulon melakukan pengisian Indeks Desa Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memetakan kondisi aktual desa sekaligus sebagai tolok ukur dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Indeks Desa merupakan indictor tunggal yang dikembangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Indeks Desa merupakan pengembangan dari Indeks sebelumnya yaitu Indeks Desa Membangun dari kementerian Desa dan Indeks Desa yang di kelola olen Badan Pusat Statistik.
Indeks Desa di luncurkan senin, 4 Maret 2024 melalui kolaborasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bapenas ) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan( Kemenko PMK ), Sekretariat Kabinet ( Setkab ), Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ), dan Badan Pusat Statistik ( BPS ).
Pengisian Indeks Desa Tahun 2025 di Desa Dabulon dimulai pada pertengahan April 2025 dan melibatkan perangkat desa, operator data, serta pendamping lokal desa. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, dan difokuskan pada pengumpulan serta input data melalui Kuisioner dan Templet serta sistem digital yang telah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) di https://id.kemendesa.go.id yang dapat diakses oleh Pemerintah Desa.
Seluruh proses dilakukan secara terstruktur dan terverifikasi, dengan mengacu pada pedoman teknis yang telah ditentukan.
Indeks Desa Tahun 2025 terdiri dari enam dimensi utama yang mencerminkan kondisi menyeluruh dari sebuah desa, yaitu:
- Dimensi Layanan Dasar: mengukur akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
- Dimensi Sosial: menilai dinamika sosial, partisipasi masyarakat, keberagaman, dan kerukunan sosial.
- Dimensi Ekonomi: melihat potensi dan aktivitas ekonomi masyarakat desa, serta keberadaan lembaga ekonomi lokal.
- Dimensi Lingkungan: mengkaji pengelolaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan, dan mitigasi bencana.
- Dimensi Aksesibilitas: menilai kemudahan akses terhadap transportasi, komunikasi, dan informasi.
- Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa: meninjau kualitas pelayanan publik, transparansi anggaran, dan kinerja kelembagaan desa.
Data dikumpulkan melalui survei lapangan, wawancara langsung dengan warga, tokoh masyarakat, dan Ketua RT/RW, serta observasi administratif. Data tersebut kemudian diinput ke dalam sistem aplikasi Indeks Desa oleh operator desa dengan pendampingan tenaga profesional dari Pendamping Lokal Desa. Verifikasi dilakukan secara berlapis guna menjamin validitas dan akurasi informasi.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menyusun arah pembangunan yang berbasis data nyata dan terpercaya.
“Pengisian Indeks Desa ini sangat penting karena memberi gambaran objektif tentang kondisi Desa Dabulon. Data yang akurat akan menjadi dasar kami dalam menyusun program kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Kami ingin Desa Dabulon terus berkembang menuju desa yang mandiri, sejahtera, dan inklusif,” ungkap Anuar Sadat saat diwawancarai di sela-sela pengisian data.
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pengisian antara lain terbatasnya jaringan internet di beberapa wilayah desa, kesulitan validasi data pada sektor lingkungan dan ekonomi, serta waktu yang cukup singkat untuk penginputan. Namun demikian, kerja sama antara perangkat desa, pendamping desa, dan masyarakat menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan ini.
Dengan dilaksanakannya pengisian Indeks Desa Tahun 2025, Pemerintah Desa Dabulon berharap dapat meningkatkan status desa ke arah yang lebih baik serta mendapatkan prioritas dalam program-program pembangunan dari pemerintah pusat dan daerah. Di samping itu, data ini juga akan digunakan dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan berbagai dokumen perencanaan lainnya.
Pengisian Indeks Desa bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah fundamental dalam membangun desa berbasis bukti. Dengan data yang tepat, arah pembangunan akan lebih terfokus, partisipasi masyarakat meningkat, dan kesejahteraan warga dapat lebih cepat terwujud.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...