Desa Dabulon Mendapat Tambahan Dana Desa Melalui Alokasi Kinerja Tahun Anggaran 2024
Alokasi Kinerja Pemerintah Desa adalah salah satu komponen dari Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa Dabulon Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Alokasi ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Desa agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi ini berbeda dari Dana Desa Reguler, karena diberikan berdasarkan penilaian kinerja dari masing-masing Desa, di seluruh Indonesia, Rabu ( 4/9/2024 )
Penilaian Kinerja Pemerintah Desa:
Penilaian kinerja Pemerintah Desa dilakukan oleh tim Penilai Kinerja mulai dari tingkat Kecamatan yang dilanjutkan di tingkat Kabupaten serta diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Pusat yang di tetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024. Penilaian kinerja berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Keungan , Permendagri maupun Kementerian Desa PDTT meliputi efektivitas dan capaian dalam penggunaan Dana Desa, penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel, keterlinbatan masyarakat dalam pembangunan, serta capaian pembangunan desa yang berkelanjutan. Kinerja yang baik akan mendapatkan tambahan Alokasi Kinerja Pemerintah Desa .
Cara Perhitungan Penetapan Alokasi Kinerja:
Perhitungan penetapan Alokasi Kinerja Pemerintah Desa didasarkan pada beberapa komponen yang diatur dalam PMK Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa , Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Secara garis besar perhitungan komponen Alokasi Kinerja tersebut di hitung pada nilai skor, antara lain:
- Skor Kinerja Desa; Desa diberikan skor berdasarkan penilian kinerja yang meliputi berbagai aspek seperti tata kelola Pemerintahan Desa , transparansi anggaran dan partisipasi masyarakat.
- Besaran Dana Desa ; Persentase tertentu dari Dana Desa dialokasikan sebagai Alokasi Kinerja Pemerintah Desa.
- Proporsi Pembagian; Pemerintah Desa yang memiliki skor tinggi akan mendapatkan proporsi yang lebih besar dari total Alokasi Kinerja yang tersedia
Formula Alokasi Kinerja:
Formula Alokasi Kinerja dihitung dengan mengalikan skor kinerja Pemerintah Desa dengan total dana yang dialokasikan untuk kinerja, kemudian hasilnya dibagi dengan total skor kinerja dari semua Desa di wilayah tersebut. Dengan demikian, Pemerintah Desa yang memilki kinerja lebih baik akan mendapatkan Alokasi yang lebih Besar atau di sama ratakan.
Dasar Hukum Penetapan Alokasi Kinerja Tahun 2024:
- Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
- PMK nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa , Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
- KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024
Penggunaan Alokasi Kinerja:
Untuk menindaklajuti penggunaan anggaran tambahan Dana Desa melalui Alokasi Kinerja, Pemerintah Desa Dabulon bersama Badan Permusyawaratan Desa, Tim RKP Desa serta seluruh Ketua RT akan segera melakukan musdes perubahan anggaran untuk menyusun kembali RKP Desa tahun 2024. Perubahan pertama terkait siltap dan tunjangaan, Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Operasional Pemerintah Desa, biaya Perjalanan Dinas Konsoltasi, Pelatihan/Bimtek Dll. Sementara Alakosi kinerja Dana Desa yang akan diterima Pemerintah Desa sebesar 120 Juta Rupiah akan digunakan untuk berbagai tujuan, diantaranya: Meningkatkan kinerja Pengelolaan Dana Desa, Meningkatkan kinerja Pengentasan Kemiskinan dan Meningkatkan kinerja Peningkataan Status Desa. Secara garis besar draf penggunaan Alokasi Kinerja Pemerintah Desa Dabulon untuk beberapa program prioritas, sambil menunggu tata cara tentang penyaluran dan penggunaannya antara lain:
- Penanganan Stunting
- Penguatan Modal Bumdes
- Ketahanan Pangan
- Peningkatan Infrastruktur dan Sarana Prasarana Desa
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga
Sasaran Alokasi Kinerja:
Sasaran dari Alokasi Kinerja ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemerintahan Desa serta percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Selain itu Alokasi Kinerja juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur Desa.
Pencapaian Kinerja Pemerintah Desa Dabulon:
Pemerintah Desa Dabulon, telah menunjukan pencapaian kinerja yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan memanfaatkan Alokasi Kinerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan memperbaiki infrastruktur Desa. Salah satu capaian yang menonjol pada tahun ini adalah Ketahanan Pangan, dan Pembangunan Balai Adat Desa dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat di Desa Dabulon Kwarter serta Optimalisasi Website Desa sebagai media informasi publik.
Manfaat Alokasi Kinerja:
Manfaat dari Alokasi Kinerja sangat dirasakan oleh masyarakat Desa Dabulon terutama bagi Perangkat Desa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan infrastruktur serta Kegiatan Ketahanan Pangan untuk memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu adanya insentif kinerja ini juga mendorong Aparatur Pemerintah Desa untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam melayani masyarakat.
Kesimpulan:
Tambahan Dana Desa melalui Alokasi Kinerja Pemerintah Desa merupakan insentif kinerja yang efektif untuk mendorong Pemerintah Desa agar terus meningkatkan kualitas kinerjanya. Desa Dabulon akan memanfaatkan Alokasi Kinerja ini dengan baik untuk meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur dan memberdayakan masyarakat. Dengan pencapaian kinerja yang baik, diharapkan Pemerintah Desa Dabulon dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...