Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2015: Menata Organisasi Pemerintahan Desa Menuju Tata Kelola yang Efektif dan Profesional
Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2015: Menata Organisasi Pemerintahan Desa Menuju Tata Kelola yang Efektif dan Profesional
Meta Deskripsi: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Artikel ini membahas implementasi regulasi tersebut dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dabulon, Senin 30 Juni 2025; Pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik kini dituntut semakin profesional dan adaptif dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satu payung hukum penting yang menjadi acuan dalam penataan kelembagaan desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menggarisbawahi pentingnya struktur organisasi pemerintahan desa yang efisien, efektif, dan mampu mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.
Pokok-Pokok Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Permendagri ini mengatur secara rinci tentang bagaimana struktur organisasi desa dibentuk dan dijalankan. Dalam Pasal 2 (ayat 1 dan 2) disebutkan bahwa Susunan Organisasi Pemerintahan Desa terdiri atas:
- Kepala Desa, sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan desa.
- Sekretariat Desa, dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf urusan.
- Pelaksana Kewilayahan, biasanya terdiri dari Kepala Dusun atau sebutan lain.
- Pelaksana Teknis, mencakup Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi) yang memiliki tupoksi tertentu.
Struktur ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, dan kemampuan keuangan desa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ( ayat 1-5 ), dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
Penjabaran Implementatif di Tingkat Desa
Mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, terutama pada pasal 11 yang berbunyi :
- (1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya dan Swadaya.
- (2) Desa Swasembada wajib memiliki 3 ( tiga ) urisan dan 3 ( tiga ) Seksi.
- (3) Desa Swakarya dapat memiliki 3 ( tiga ) urusan dan 3 ( tiga ) seksi.
- (4) Desa Swadaya memilki 2 ( dua ) urusan dan 2 ( dua ) seksi
- (5) Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya klasifikasi tersebut, maka struktur organisasi dan jumlah perangkat desa perlu disesuaikan dengan jenis desa yang bersangkutan. Desa yang masuk kategori Swadaya, misalnya, tidak disarankan membentuk terlalu banyak unsur pelaksana teknis karena potensi sumber daya manusia dan keuangannya terbatas. Sebaliknya, Desa Swasembada yang memiliki kelembagaan dan potensi ekonomi maju, bisa menyusun struktur organisasi yang lebih kompleks dan mendalam.
Di wilayah seperti Kecamatan Lumbis, yang terdiri dari beragam tipologi desa (dari desa perbatasan yang terpencil hingga desa berkembang), klasifikasi ini sangat membantu dalam mendorong pemerintahan desa agar lebih proporsional, efisien, dan sesuai kebutuhan riil.
Implementasi di Lapangan: Antara Peluang dan Tantangan
Di berbagai desa, termasuk wilayah-wilayah perbatasan seperti Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 mulai dijalankan dengan pembenahan struktur organisasi desa. Pemerintah desa melakukan restrukturisasi perangkat desa, menetapkan urusan dan seksi secara lebih spesifik, serta menyusun dokumen pendukung seperti SK, uraian tugas, dan tata kerja.
Namun, pelaksanaan regulasi ini tidak lepas dari tantangan:
- Minimnya pemahaman terhadap isi Permendagri oleh perangkat desa yang baru atau belum dilatih secara memadai.
- Kurangnya dukungan teknis dan pendampingan dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal penyusunan Perdes SOTK dan penyusunan tupoksi perangkat desa.
- Keterbatasan anggaran desa untuk penguatan kapasitas kelembagaan dan pelatihan perangkat.
Upaya dan Strategi Implementatif
Beberapa desa telah menunjukkan inisiatif progresif dalam menerapkan Permendagri 84/2015 dengan strategi sebagai berikut:
- Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang SOTK Pemerintah Desa yang melibatkan BPD, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.
- Penyesuaian Struktur Organisasi berdasarkan kondisi geografis dan demografis desa, tidak sekadar copy-paste dari desa lain.
- Pemberdayaan perangkat desa melalui pelatihan bidang administrasi, keuangan, dan pelayanan publik.
- Digitalisasi tata kelola desa, agar urusan pemerintahan menjadi lebih efisien dan transparan.
Peran Camat dan Pemerintah Kabupaten
Pemerintah kabupaten melalui camat sebagai perpanjangan tangan pusat, memiliki peran kunci dalam:
- Memberikan klarifikasi dan evaluasi terhadap Perdes tentang SOTK.
- Memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
- Menyelenggarakan bimbingan teknis serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Kolaborasi antara kepala desa, BPD, lembaga adat, dan unsur Tripika menjadi penting untuk memperkuat legitimasi dan keberlanjutan struktur organisasi desa yang dibangun.
Kesimpulan dan Harapan
Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tidak sekadar bersifat administratif, namun menjadi landasan utama dalam menata pemerintahan desa yang profesional, efektif, dan melayani masyarakat. Dengan struktur organisasi yang jelas, pembagian tugas yang terukur, dan penguatan kelembagaan yang berkelanjutan, desa dapat menjadi aktor utama dalam pembangunan berkelanjutan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan riil warga.
Desa yang kuat dimulai dari organisasi pemerintahan desa yang tertata.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...