Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dabulon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dabulon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilu.
Dalam rapat ini, PPS di Desa Dabulon akan membahas dan menetapkan hasil perbaikan DPS yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan atau tanggapan. Hasil perbaikan ini mencakup data pemilih yang telah direvisi berdasarkan tanggapan masyarakat, termasuk adanya pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau adanya kesalahan data pemilih.
Berikut adalah tahapan utama yang biasanya dilakukan dalam rapat pleno DPSHP:
- Pembukaan Rapat: Ketua PPS memimpin jalannya rapat pleno, menyampaikan tujuan rapat dan agenda yang akan dibahas.
- Pembacaan DPSHP: Panitia membacakan hasil perbaikan dari DPS yang sudah diperoleh setelah melakukan pengecekan dan menerima tanggapan masyarakat.
- Pembahasan dan Klarifikasi: Anggota PPS serta perwakilan yang hadir (misalnya Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK atau Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu) akan mendiskusikan apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki sebelum DPSHP disahkan.
- Penetapan DPSHP: Setelah melalui proses pembahasan dan tidak ada keberatan atau masalah yang signifikan, DPSHP akan disahkan dan ditetapkan untuk digunakan dalam tahap pemutakhiran data selanjutnya.
- Penutup: Setelah DPSHP disahkan, rapat ditutup dengan kesimpulan dan arahan lebih lanjut.
Setelah rapat pleno di tingkat PPS, hasil DPSHP ini akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diproses lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...