Desa Dabulon
Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan
Pola Pembinaan Kopdes Merah Putih

Pola Pembinaan Kopdes Merah Putih
Meta Deskripsi: Artikel ini membahas pola pembinaan dan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 dan regulasi Kementerian Keuangan terkait pendanaan koperasi desa. Disertai pandangan Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat mengenai kesiapan desa dalam menyukseskan program nasional Kopdes Merah Putih.
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu agenda nasional yang dicanangkan pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa melalui unit usaha yang terstruktur, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Desa Dabulon menjadi salah satu desa yang telah merespons cepat program ini. Koperasi Desa Merah Putih di desa tersebut telah terbentuk dan direncanakan mulai beroperasi pada awal tahun depan.
Untuk memastikan agar pengelolaan koperasi berjalan aman, transparan, dan taat regulasi, pemerintah pusat telah menerbitkan dua aturan penting. Pertama, Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan KDMP. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pinjaman dan penggunaan modal koperasi yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Dalam regulasi tersebut, kepala desa memegang peran strategis. Setiap permohonan pinjaman koperasi harus melalui persetujuan kepala desa yang didasarkan pada hasil Musyawarah Desa. Kepala desa juga berkewajiban memastikan bahwa rencana bisnis koperasi benar-benar layak, realistis, dan sesuai potensi lokal. Selain itu, pemerintah desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman menggunakan Dana Desa maksimal 30 persen dari pagu anggaran, jika koperasi mengalami kendala pembayaran kepada pihak bank. Kebijakan ini menuntut kehati-hatian, sebab harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, serta pencatatan yang jelas di dalam APBDes.
Salah satu poin penting yang sering menjadi perhatian publik adalah ketentuan dalam Pasal 7 Permendesa, tentang Imbal Jasa 20 persen, yaitu kewajiban koperasi memberikan minimal 20 persen dari keuntungan bersih usaha kepada pemerintah desa. Dana tersebut akan dicatat sebagai pendapatan desa yang sah, dan penggunaannya harus diputuskan melalui musyawarah desa sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Regulasi dari Kementerian Keuangan memperkuat sistem pengelolaan modal koperasi. Setiap pinjaman yang diberikan bank harus melalui penilaian terhadap kemampuan bayar koperasi, analisis risiko, serta pengawasan berkala terhadap arus kas dan aset. Ini menjadi fondasi penting agar KDMP dikelola secara modern, bukan sekadar koperasi tradisional tanpa sistem kontrol.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, memberikan pandangan yang optimis terkait program ini. Menurutnya, KDMP adalah peluang besar untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Ia menegaskan bahwa Desa Dabulon telah menyiapkan mekanisme internal untuk memastikan rencana bisnis koperasi berada pada jalur yang benar dan mampu menjamin pengembalian pinjaman tanpa membebani keuangan desa. Ia menambahkan bahwa keberadaan koperasi ini harus mampu membuka lapangan kerja, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, serta menghasilkan pendapatan desa melalui imbal jasa.
Desa Dabulon juga menargetkan agar KDMP menjadi koperasi sehat dan modern yang bisa menjadi percontohan, baik di Kecamatan Lumbis maupun di Kabupaten Nunukan. Harapan besar disematkan pada kemampuan KDMP menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui usaha produktif yang sesuai potensi desa.
Secara keseluruhan, pola pembinaan Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya tentang pendirian koperasi, tetapi tentang bagaimana desa membangun sistem tata kelola ekonomi yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi yang lengkap, pembinaan dari pemerintah pusat, dan komitmen Pemerintah Desa Dabulon, KDMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan menjadi bukti bahwa desa mampu mandiri serta berdaya saing melalui pengelolaan ekonomi yang baik.



Slamet Riyadi
29 Juli 2025 03:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...