Pelatihan Peningkatan Kopetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Angkatan II Resmi Digelar di Kecamatan Lumbis
Pelatihan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Angkatan II Resmi Digelar di Kecamatan Lumbis
Meta Deskripsi: Pelatihan peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Angkatan II di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, yang membahas kelembagaan dan tata kelola koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, diikuti 50 peserta sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi desa.
Dalam upaya memperkuat kelembagaan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali ditegaskan melalui kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan bagian dari Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 20–22 November 2025, bertempat di Aula SMPN 1 Lumbis.
Pelatihan Angkatan II ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari para pengurus KDKMP se-Kecamatan Lumbis. Kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan dan difasilitasi secara penuh oleh Camat Lumbis. Kehadiran peserta dari berbagai desa menandai komitmen kuat pemerintah dalam mendorong koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Dari Desa Dabulon, dua pengurus Koperasi Desa Merah Putih turut hadir mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat peran KDKMP di wilayah perbatasan yang memiliki potensi ekonomi besar namun masih memerlukan peningkatan kompetensi pengelolaan.
Materi inti yang diberikan oleh narasumber dari Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan terfokus pada Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembahasan difokuskan pada Pasal 22 hingga Pasal 39, yang mengatur struktur organisasi, tugas dan wewenang pengurus serta pengawas, mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT), ketentuan permodalan, hingga aspek tanggung jawab manajerial dalam pengembangan koperasi.
Narasumber dari Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan memberikan penjelasan panjang, mendalam, dan aplikatif terkait bagaimana koperasi dapat berkembang melalui manajemen yang transparan dan akuntabel. Peserta juga diajak memahami kembali pentingnya penguatan administrasi dan pengelolaan keuangan sebagai fondasi koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pelatihan ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa koperasi desa/kelurahan di Nunukan, khususnya di Kecamatan Lumbis, mampu bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang mandiri, profesional, serta berkontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pengurus KDKMP mampu meningkatkan kompetensi dan menerapkan pengetahuan yang telah diberikan dalam operasional koperasi di masing-masing desa.
Slamet Riyadi
29 Juli 2025 03:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...