Implementasi Transisi Lahirnya UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa Beserta Permasalahannya
Implementasi Transisi Lahirnya UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa Beserta Permasalahannya
Latar Belakang Lahirnya UU No. 3 Tahun 2024
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan respons terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan desa di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terjadi berbagai perkembangan dalam tata kelola pemerintahan desa yang memerlukan penyesuaian kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa, Dabulon.simsa.id, Minggu ( 19/01/2025 ).
Kebutuhan Akan Stabilitas dan Keberlanjutan Kepemimpinan
Salah satu alasan utama di balik perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah untuk menciptakan stabilitas dan keberlanjutan kepemimpinan di desa. Masa jabatan enam tahun dianggap terlalu singkat untuk melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan dan membawa dampak nyata bagi masyarakat desa. Perpanjangan menjadi delapan tahun diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program-program yang lebih komprehensif.
Peran Strategis Desa dalam Pembangunan Nasional
Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. Dengan meningkatnya alokasi Dana Desa sejak 2015, pemerintah memandang perlu adanya penguatan regulasi untuk memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan akuntabel. UU No. 3 Tahun 2024 hadir untuk memperkuat kerangka hukum dalam pengelolaan desa, termasuk pengaturan yang lebih jelas terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Tantangan dalam Pelaksanaan UU Desa
Meski telah banyak capaian yang diraih melalui implementasi UU Desa sebelumnya, beberapa tantangan masih tersisa, seperti kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan akan penguatan kapasitas aparatur desa. Pemerintah berharap dengan perpanjangan masa jabatan dan penyesuaian lainnya, kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa terganggu oleh dinamika politik yang sering kali muncul menjelang akhir masa jabatan.
Proses Legislasi dan Partisipasi Publik
Proses legislasi UU No. 3 Tahun 2024 melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi kepala desa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Dialog dan konsultasi publik dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan undang-undang ini agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dengan latar belakang ini, UU No. 3 Tahun 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan signifikan dalam UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak
Gugatan Kepala Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perubahan ini memicu reaksi dari sejumlah kepala desa. Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa lainnya, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024. Mereka berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. Hal ini disebabkan norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut
Implementasi dan Permasalahan di Lapangan
Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 menghadapi berbagai tantangan. Beberapa pemerintah daerah telah mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan kebijakan terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa serta perangkat desa. Namun, perbedaan interpretasi dan kesiapan aparatur desa menjadi kendala dalam penerapan aturan baru ini.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai status kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 dan tidak tercakup dalam perpanjangan masa jabatan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik di tingkat desa. Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepastian hukum yang adil
Kesimpulan
Perubahan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam penguatan pemerintahan desa. Namun, implementasinya memerlukan sosialisasi yang komprehensif dan penyesuaian di berbagai tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat dan daerah perlu berkolaborasi untuk memastikan transisi berjalan lancar dan mengatasi permasalahan yang muncul, sehingga tujuan dari perubahan undang-undang ini dapat tercapai dengan optimal.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...