Evaluasi Rancangan Perdes Tentang APBDes Perubahan TA. 2026 Desa Dabulon, Wujud Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Evaluasi Rancangan Perdes Tentang APBDes Perubahan TA 2026 Desa Dabulon, Wujud Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel
DABULON – Pemerintah Desa Dabulon melaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada hari ini, Rabu 13 Mei 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Lumbis. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan tata kelola pemerintahan desa guna memastikan setiap perubahan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, serta arah pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kegiatan evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Lumbis Heriyanto, SE.,M.AP, beserta Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Lumbis, perangkat Desa Dabulon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kelembagaan desa, serta pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proses penyusunan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Suasana kegiatan berlangsung serius namun penuh semangat koordinasi. Evaluasi tersebut tidak hanya menjadi agenda administratif semata, melainkan juga forum pembinaan dan penguatan kapasitas pemerintahan desa dalam memahami pentingnya penyusunan anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat desa.
Dalam paparannya, Camat Lumbis menjelaskan bahwa evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes Perubahan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, dinamika pembangunan desa yang terus berkembang menuntut pemerintah desa untuk mampu menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi riil di lapangan, termasuk menyesuaikan program prioritas, kebutuhan mendesak masyarakat, hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa perubahan APBDes bukan sekadar melakukan revisi angka-angka anggaran, melainkan bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga stabilitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan optimal. Oleh sebab itu, proses evaluasi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, tepat administrasi, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Camat Lumbis juga memaparkan beberapa aspek penting dalam evaluasi rancangan Perdes APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026, di antaranya aspek legalitas administrasi, kesesuaian program prioritas pembangunan desa, sinkronisasi dengan arah kebijakan daerah, efisiensi penggunaan anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, evaluasi juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran desa yang dapat berdampak terhadap proses pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun pertanggungjawaban keuangan desa di kemudian hari. Dengan adanya evaluasi tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan secara lebih profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, ia menekankan bahwa APBDes Perubahan harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat desa, terutama dalam mendukung pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, serta program-program strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga.
Sementara itu, Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi rancangan Perdes APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Desa Dabulon untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa dinamika pemerintahan desa saat ini menuntut aparatur desa untuk semakin cermat dalam menyusun kebijakan anggaran, terutama dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Dabulon berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi dan konsultasi bersama pemerintah kecamatan agar setiap tahapan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat juga menyampaikan harapannya agar hasil evaluasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyempurnaan rancangan Perdes APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 sehingga pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Dabulon.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga pada bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dikelola, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan evaluasi tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Kecamatan Lumbis dengan Pemerintah Desa Dabulon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik. Dengan adanya pembinaan, pendampingan, dan evaluasi secara berkelanjutan, diharapkan Pemerintah Desa Dabulon mampu menghadapi berbagai dinamika pemerintahan desa secara adaptif, profesional, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Dabulon menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pemerintahan desa yang lebih tertib administrasi, transparan dalam pengelolaan keuangan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan desa di masa mendatang.
Slamet Riyadi
29 Juli 2025 03:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...