OpenSID merupakan aplikasi bersifat Open Source. Dikembangkan oleh OpenDesa demi mendukung keterbukaan informasi dan digitalisasi Desa diseluruh Indonesia
Tema Pusako merupakan Tema atau Theme Premium resmi Aplikasi OpenSID. Layout dan design perpaduan modern dan minimalis. Responsive terhadap semua jenis layar. Memiliki 12 pilihan warna primer. Dilengkapi fitur-fitur bawaan dari OpenSID serta fitur tambahan sebagai pendukung
Kesepakatan Penataan Batas Wilayah Desa Dabulon dengan Desa Saludan
Meta Deskripsi: Penataan batas wilayah Desa Dabulon dan Desa Saludan yang di dalamnya terdapat aktifitas Perusahaan PT. Gema Alam Lestari (GAL) dimediasi oleh Kepala Adat Besar Dayak Tenggalan dan menghasilkan berita acara kesepakatan antara desa Dabulon ( meliputi Dabulon, Semalat dan Sumalumung ) dan Desa Saludan (meliputi Saludan dan Kalasan ) serta diketahui oleh pihak perusahaan.
Latar Belakang
Permasalahan batas wilayah antar desa serta batas dengan wilayah konsesi perusahaan kerap menjadi sumber konflik yang berlarut di wilayah pedesaan, khususnya di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Desa Dabulon, yang berada di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, berbatasan langsung dengan Desa Saludan dengan wilayah kerja PT. Gema Alam Lestari (GAL). Penataan batas ini menjadi urgensi mengingat pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah atau tanah Adat masing –masing desa, pelayanan pemerintahan, dan penyusunan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tujuan dan Fungsi Penataan Batas Wilayah
Tujuan dari penataan batas wilayah ini adalah:
Memberikan kepastian hukum dan administratif atas batas wilayah antar desa dan dengan wilayah perusahaan.
Mencegah konflik horizontal yang dapat muncul akibat tumpang tindih klaim lahan.
Mempermudah proses perencanaan pembangunan di tingkat desa maupun di pihak perusahaan.
Menguatkan data spasial dan legalitas wilayah desa, terutama dalam penyusunan RPJMDes dan pengelolaan aset desa.
Fungsi dari kegiatan ini juga untuk memperkuat hubungan antar pemangku kepentingan serta menjamin keadilan dalam pemanfaatan sumber daya di wilayah perbatasan desa dan konsesi perusahaan.
Pemerintah Desa Dabulon ( meliputi Dabulon, semalat dan Sumalumung) bersama Kepala Desa dari Desa Saludan ( melitupi Saludan dan Kalasan ), BPD , Ketua Adat masing-masing Desa menghadiri kegiatan mediasi penataan batas wilayah/ tanah Adat yang didalamnya terdapat aktifitas Perusahaan PT. Gema Alam Lestari (GAL) yang berada diwilayah Desa Dabulon meliputi ( Dabulon, Semalat dan Sumalumung ) dan Desa Saludan melipti ( Saludan dan Kalasan ). Kegiatan ini dimediasi secara adat oleh Kepala Adat Besar Dayak Tenggalan, Pangeran H. Ismail, PB, yang disegani sebagai tokoh pemersatu wilayah adat di Sungai Tikung.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana musyawarah mufakat tersebut berhasil menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah/ Desa, yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Kesepakatan ini menetapkan garis batas yang jelas antara wilayah administrasi/Batas Desa Dabulon dan Desa Saludan yang didalam kedua wilayah tersebut terdapat aktifitas PT. GAL, sehingga perlu penataan dan kesepakatan batas desa /wilayah Desa Dabulon dengan Desa Saludan yang di ketahui oleh Pihak PT. GAL atas kewenangan wilayah yang di kelola oleh Perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing desa yaitu Desa Dabulon ( meliputi Dabulon, Semalat dan Sumalumung ) dan Desa Saludan ( meliputi Saludan dan Kalasan ), turut hadir pihak manajemen PT. GAL sebagai pihak yang mengelola hutan atau tanah Adat , Kedua belah pihak menyampaikan data historis, serta bukti pemanfaatan lahan dan batas adat yang telah diakui turun-temurun. Kepala Adat Besar Dayak Tenggalan memediasi dengan pendekatan kultural dan dialog adat, yang kemudian disepakati oleh semua pihak.
Pemerintah Desa Dabulon, melalui Kepala Desa Anuar Sadat, menyampaikan apresiasinya atas hasil mediasi tersebut. "Kesepakatan ini penting untuk menjaga harmoni antar desa Dabulon dengan Desa Saludan serta dengan pihak perusahaan. Ini menjadi dasar penting untuk ke depan, termasuk dalam pengelolaan pembangunan, perlindungan wilayah/tanah/hutan adat, dan kepastian batas pelayanan pemerintahan desa," ungkapnya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut para tokoh adat dari masing-masing desa, tokoh masyarakat, BPD serta perwakilan resmi dari PT. GAL yang turut menyaksikan penandatanganan Berita Acara kesepakatan dan menyatakan komitmennya untuk menghormati hasil mediasi. Adapaun hasil kesepakatan tersebut di buat Berita Acara, meliputi beberapa point penting antara lain:
750 meter milik dari Desa Dabulon- Sumalumung
750 meter milik dari desa Saludan –Kalasan
Pengambilan titik dari hasil yang dibagi dua tersebut diambil dari pertemuan antara sungai Sadun dan Sungai Talu.
Batas dari sungai Sembakung sampai pada titik yang dipermasalahkan , tidak disengketakan oleh kedua belah pihak.
Hasil dari keputusan yang telah disepakati tidak mengganggu aktifitas pihak Perusahaan PT. Gema Alam Lestari (GAL ).
Hasil dari Kesepakatan ini di tanda tangani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Penutup:
Mediasi yang dimediasi oleh Kepala Adat Besar Dayak Tenggalan ini bukan hanya menjadi bentuk penyelesaian administratif, melainkan juga menjadi contoh penerapan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan tapal batas. Langkah ini memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis adat dan menjamin keharmonisan relasi sosial serta legalitas wilayah bagi pembangunan ke depan.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...