Peran Strategis Lembaga Adat Desa Dabulon dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Inklusif dan Partisipatif
Peran Strategis Lembaga Adat Desa Dabulon dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Inklusif dan Partisipatif
Photo dokumentasi Kunjungan Bupati dan Wakil Bupat Nunukan di sambut dengan Acara Adat
Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas peran penting Lembaga Adat Desa Dabulon dalam tata kelola pemerintahan desa yang inklusif dan partisipatif, serta perannya sebagai penyeimbang arah kebijakan desa dalam menjaga nilai budaya dan sosial masyarakat.
Oleh: Kontributor Sriwidadi
Pendahuluan
Dalam dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa saat ini, kolaborasi antar elemen desa menjadi kunci keberhasilan. Di tengah arus modernisasi dan tantangan sosial yang kompleks, Desa Dabulon berada di wilayah Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menunjukkan praktik baik dalam memadukan struktur pemerintahan formal dengan nilai-nilai kearifan lokal melalui peran aktif Lembaga Adat Desa Dabulon. Lembaga ini tidak hanya menjadi penjaga warisan budaya, tetapi juga berfungsi sebagai penyeimbang dalam arah kebijakan pembangunan yang inklusif dan partisipatif.
Peran Vital Lembaga Adat dalam Tata Kelola Desa
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, secara tegas menekankan bahwa lembaga adat memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga identitas budaya lokal serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial masyarakat. Lebih dari sekadar simbol pelestarian tradisi, lembaga adat berperan aktif dalam berbagai ruang strategis pengambilan keputusan di desa.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang modern, kehadiran lembaga adat menjadi "check and balance" yang berakar pada legitimasi budaya dan kepercayaan masyarakat. Ketika regulasi formal sering kali tidak mampu menyentuh ranah sosial yang sensitif, lembaga adat hadir sebagai mediator yang dihormati dan didengar oleh warga.
Inklusivitas dan Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan
Desa Dabulon menerapkan prinsip "inclusive governance" dengan melibatkan Lembaga Adat dalam berbagai forum desa, seperti musyawarah desa (musdes), penetapan peraturan desa (perdes), hingga dalam proses penyelesaian konflik horizontal. Masyarakat adat merasa memiliki ruang aman untuk menyampaikan aspirasi melalui tokoh adat yang mereka percaya.
Peran ini secara langsung mendorong meningkatnya partisipasi warga, terutama kelompok rentan seperti lansia, perempuan adat, dan pemuda desa, yang sering kali merasa lebih nyaman menyuarakan pendapat mereka melalui perantara tokoh adat dibandingkan langsung ke perangkat desa.
Penyeimbang Arah Kebijakan Desa
Kehadiran Lembaga Adat juga penting sebagai penyeimbang arah kebijakan desa, terutama dalam menjaga agar pembangunan tidak melenceng dari nilai-nilai budaya lokal. Ketika pemerintah desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pertimbangan adat menjadi filter penting dalam menilai kesesuaian program dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Sebagai contoh, dalam pengelolaan lahan dan hutan desa, lembaga adat berperan mengingatkan pentingnya menjaga kawasan keramat dan sumber mata air yang dianggap suci oleh masyarakat lokal, yang sering kali luput dari perhatian teknokratik. Lembaga adat juga turut serta dalam menyaring program-program yang masuk ke desa, agar tidak merusak tatanan sosial dan spiritual warga.
Penyelesaian Konflik dan Menjaga Harmoni Sosial
Konflik antarwarga atau perselisihan dalam keluarga sering kali tidak sampai ke ranah hukum formal karena diselesaikan secara adat oleh para tokoh adat. Lembaga Adat Dabulon menjalankan fungsi mediasi yang mengedepankan nilai kekeluargaan, keadilan restoratif, dan pemulihan hubungan sosial, sehingga menciptakan rasa damai dan harmoni yang lebih tahan lama dibandingkan pendekatan hukum yang kaku.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun peran Lembaga Adat sangat sentral, tantangan tetap ada. Globalisasi, masuknya budaya luar, dan berkurangnya minat generasi muda terhadap adat menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan lembaga adat untuk terus berinovasi dalam memperkuat regenerasi tokoh adat dan mendokumentasikan hukum adat secara tertulis.
Pemerintah Desa Dabulon di bawah kepemimpinan Anuar Sadat juga didorong untuk lebih aktif memformalkan peran lembaga adat dalam dokumen peraturan desa, termasuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pelestarian budaya dan penguatan kelembagaan adat.
Penutup
Lembaga Adat Desa Dabulon bukan hanya warisan masa lalu, tetapi aktor penting dalam membentuk masa depan. Perannya dalam menjaga nilai-nilai lokal, menyelesaikan konflik, serta menyeimbangkan arah kebijakan desa menjadikannya bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan desa yang inklusif dan partisipatif.
Dalam dunia yang semakin kompleks, perpaduan antara hukum formal dan kearifan lokal adalah jawaban menuju pemerintahan desa yang berdaya, berbudaya, dan berkeadilan.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...