Ketua BPD Dabulon Sampaikan Laporan Kinerja Kepada Kepala Desa Dabulon
Photo dokumentasi penyerahan Laporan Kinerja BPD Kepada Kepala Desa Dabulon
Meta Deskripsi: Ketua BPD Dabulon Ernawati menyampaikan laporan kinerja BPD Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat, Bupati Nunukan melalui Camat Lumbis, serta masyarakat desa pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagai wujud akuntabilitas berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Dabulon, Rabu 25 Juni 2025; Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dabulon secara resmi menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, dalam sebuah agenda resmi yang digelar hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, di Kantor Desa Dabulon. Penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh Ketua BPD Dabulon, Ernawati, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas BPD selama Tahun Anggaran 2024.
Laporan ini juga ditujukan kepada Bupati Nunukan melalui Camat Lumbis, serta disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Forum Masyarakat sebagai bagian dari kewajiban konstitusional BPD berdasarkan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Ernawati menegaskan bahwa penyampaian laporan ini bukan hanya kewajiban administratif, namun juga wujud dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
"Sebagaimana amanat Permendagri 110 Tahun 2016, kami bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugas kami kepada berbagai pihak, termasuk masyarakat desa sebagai bentuk transparansi. Tahun ini kami fokus pada peningkatan partisipasi warga dalam musyawarah desa serta pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes," jelas Ernawati.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, yang menerima langsung laporan tersebut, mengapresiasi kerja BPD selama setahun terakhir. Menurutnya, BPD telah menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah desa, sekaligus penyeimbang dalam pengambilan kebijakan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPD yang terus mengawal pelaksanaan pemerintahan desa dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Koordinasi yang terbangun selama ini menjadi modal kuat untuk melanjutkan pembangunan desa yang inklusif,” ujar Anuar.
Laporan kinerja yang disampaikan BPD mencakup pelaksanaan fungsi legislasi dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Desa, pengawasan terhadap realisasi kegiatan pembangunan dan penggunaan Dana Desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat dalam berbagai forum desa, termasuk Musyawarah Desa (Musdes).
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan diskusi ringan terkait persiapan pengusulan dana desa serta rencana pelaksanaan pembaangunan desa maupun persiapan pelaksanaan manajerial Kopdes Merah Putih Desa Dabulon.
Dasar Hukum Laporan Kinerja BPD
- Pasal 61 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa BPD wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
- Pasal 62 mengatur bahwa laporan tersebut juga disampaikan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat, baik secara tertulis maupun lisan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
Penyampaian laporan kinerja ini menunjukkan komitmen BPD Dabulon dalam menjaga nilai-nilai demokrasi desa serta menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...