Kepala Desa Dabulon Serahkan SK Pengurus Bumdes " Maju Bersama ", Awal Dimulainya Kinerja Bumdes Maju Bersama
Kepala Desa Dabulon Serahkan SK Pengurus Bumdes "Maju Bersama", Awal Dimulainya Kinerja Bumdes Maju Bersama
Photo dokumentasi penyerahan SK Pengurus Bumdes “ Maju Bersama “ Desa Dabulon ( Sumber Pemdes Dabulon )
Meta Deskripsi: Pemerintah Desa Dabulon resmi bentuk Bumdes "Maju Bersama" pada 25 Juni 2025. Dipimpin Direktur Sukari, Bumdes dengan dua unit usaha di bidang perikanan, pertanian, dan perkebunan ini didanai Dana Desa TA 2025 untuk meningkatkan ekonomi desa dan PADes.
Dabulon, 25 Juni 2025; Pemerintah Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, secara resmi menetapkan susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) "Maju Bersama" pada hari ini, Rabu, 25 Juni 2025. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, dalam sebuah kegiatan sederhana namun penuh makna di Kantor Desa Dabulon.
Dalam sambutannya, Anuar Sadat menegaskan bahwa pembentukan Bumdes "Maju Bersama" adalah salah satu tonggak penting dalam strategi pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. “Bumdes ini bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi wajah kemandirian dan keberanian desa dalam mengelola potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bumdes "Maju Bersama" yang dipimpin oleh Direktur Sukari, ditetapkan untuk menjalankan dua unit usaha utama, yaitu:
- Unit usaha di bidang perikanan: yang akan fokus pada budidaya ikan air tawar, kolam rakyat, serta distribusi pakan lokal.
- Unit usaha di bidang pertanian dan perkebunan: yang akan mengelola lahan pertanian produktif desa dan bermitra dengan kelompok tani dalam pemanfaatan lahan milik desa dan masyarakat.
Kedua unit usaha ini akan menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi di tingkat desa dengan pendekatan pemberdayaan, produktif, dan berorientasi pada pasar lokal hingga regional.
Unit usaha yang dijalankan oleh Bumdes Maju Bersama ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dabulon Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dana tersebut digunakan untuk belanja modal awal, pelatihan pengelolaan usaha, serta penguatan kelembagaan Bumdes.
Kepala Desa Dabulon menyampaikan bahwa dana desa harus diarahkan tidak hanya untuk kegiatan yang bersifat konsumtif, tetapi juga untuk kegiatan produktif yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). “Dengan adanya Bumdes ini, kita harapkan desa bisa memiliki sumber pendapatan tetap di luar transfer pemerintah pusat,” ujar Anuar.
Direktur Bumdes, Sukari, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyatakan komitmennya untuk membangun sistem usaha yang transparan, profesional, dan menguntungkan bagi masyarakat.
“Kami akan segera menyusun rencana kerja Bumdes, merekrut tenaga lokal, dan menggandeng mitra potensial dari dalam dan luar desa. Harapannya, bukan hanya untuk meningkatkan PADes, tapi juga bisa menambah penghasilan jajaran pengurus dan membuka lapangan kerja baru,” ungkap Sukari.
Pemerintah Desa berharap kehadiran Bumdes “Maju Bersama” mampu menjawab tantangan ekonomi desa, memutus ketergantungan terhadap sektor konsumsi, dan menjadi lokomotif kemandirian ekonomi masyarakat Desa Dabulon.
Sebagai lembaga milik desa, Bumdes “Maju Bersama” akan diawasi secara langsung oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap triwulan, Bumdes diwajibkan memberikan laporan keuangan dan laporan perkembangan usaha kepada Pemerintah Desa dan forum masyarakat desa.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...