Transformasi New Posyandu di Desa Dabulon: Tata Kelola Era Baru Pos Pelayanan Terpadu
Transformasi New Posyandu di Desa Dabulon: Tata Kelola Era Baru Pos Pelayanan Terpadu
Photo dokumentasi pecan imunisasi di Desa Dabulon
Meta Deskripsi: Desa Dabulon mengimplementasikan transformasi New Posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sebagai lembaga kemasyarakatan strategis untuk mendukung pelayanan dasar di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Latar Belakang Permendagri Nomor 13 Tahun 2024
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu sebagai wujud penguatan peran Posyandu dalam mendukung program pembangunan berbasis masyarakat. Regulasi ini lahir dari kebutuhan akan reformasi kelembagaan Posyandu agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, peningkatan kualitas pelayanan dasar, serta integrasi program lintas sektor.
Posyandu tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat penimbangan balita dan edukasi kesehatan ibu, melainkan mengalami transformasi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang secara aktif mendukung pelayanan dasar di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Trantibumlinmas (Perumahan Rakyat, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat) serta Sosial
Apa Itu New Posyandu?
New Posyandu merupakan bentuk transformasi dari Posyandu konvensional menjadi pusat pelayanan terpadu berbasis partisipasi masyarakat yang lebih luas. Dalam skema baru ini, Posyandu didorong menjadi simpul pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat yang didukung tata kelola yang lebih baik, sumber daya yang memadai, serta integrasi data dan layanan lintas sektor.
Mengutip dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu ; Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa /kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatan pelayanan desa.
New Posyandu didesain dengan prinsip:
- Partisipatif: melibatkan masyarakat sejak perencanaan hingga pelaksanaan
- Inklusif: menyasar seluruh kelompok usia dan rentan
- Responsif: mampu menjawab kebutuhan lokal dengan pendekatan berbasis data
- Digitalisasi layanan: melalui pendataan terpadu dan pelaporan berbasis teknologi informasi
Transformasi Tata Kelola Posyandu Berdasarkan 6 Bidang SPM
- Kesehatan; New Posyandu menjadi ujung tombak layanan promotif dan preventif, seperti imunisasi, pemantauan tumbuh kembang anak, skrining kesehatan dasar, serta edukasi pola hidup bersih dan sehat.
- Pendidikan; Posyandu bertransformasi menjadi mitra PAUD, penyebar informasi pendidikan anak usia dini, serta ruang literasi keluarga.
- Pekerjaan Umum; Sebagai mitra pelaporan dan advokasi masyarakat terkait infrastruktur dasar seperti akses air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, dan drainase.
- Perumahan Rakyat; Mendukung pendataan rumah tidak layak huni dan advokasi bantuan stimulan perumahan berbasis komunitas.
- Trantibumlinmas; Posyandu memfasilitasi penyuluhan terkait keamanan lingkungan, kesiapsiagaan bencana, dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.
- Sosial; Menjadi pusat informasi bantuan sosial, mendata warga rentan, lansia, penyandang disabilitas, serta anak terlantar.
Peran Pemerintah Desa Dabulon dalam Transformasi New Posyandu
Pemerintah Desa Dabulon dengan sigap merespons lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dengan membentuk tim fasilitasi transformasi New Posyandu yang melibatkan kader kesehatan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Beberapa langkah strategis yang telah diimplementasikan antara lain:
- Sosialisasi dan penguatan kapasitas kader Posyandu, untuk memahami peran baru dalam enam bidang SPM.
- Digitalisasi pencatatan layanan Posyandu melalui aplikasi desa yang terhubung dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
- Penataan ulang struktur kelembagaan Posyandu agar setara dengan LKD lainnya seperti PKK dan Karang Taruna.
- Integrasi layanan Posyandu dengan program desa seperti program pemberdayaan perempuan, layanan administrasi kependudukan, dan pelatihan keluarga sehat.
- Alokasi Dana Desa untuk penguatan sarana dan prasarana Posyandu seperti meja pelayanan terpadu, timbangan digital, dan ruang konsultasi.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menyatakan bahwa transformasi ini sejalan dengan visi desa menuju pelayanan masyarakat yang inklusif dan berdaya.
“New Posyandu bukan hanya tentang kesehatan ibu dan anak, tapi tentang kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya.
Penutup
Transformasi New Posyandu sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pelayanan dasar di tingkat desa. Pemerintah Desa Dabulon menunjukkan komitmennya sebagai pelaksana utama dalam menyukseskan perubahan tata kelola Posyandu, demi terciptanya masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...