Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

TIPOLOGI DESA

2 Tipelogi Desa Berdasarkan Administrasinya

Lampiran File

2 Tipologi Desa Berdasarkan Administrasinya

Dabulon.simsa.id, Sabtu ( 11/01/2025 ); Dalam sistem administrasi desa di Indonesia, desa-desa dapat dikategorikan menjadi beberapa tipe berdasarkan status dan tahap perkembangannya. Dua tipe utama yang sering dibahas adalah Desa Persiapan dan Desa Definitif. Kategori ini menunjukkan perbedaan dalam tingkat perkembangan, kapasitas administratif, dan fungsi pemerintahan desa. Memahami perbedaan ini penting untuk pengelolaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.

Dasar Hukum Pembentukan Desa

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 8-10 mengatur pembentukan Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 8-12 mengatur syarat-syarat pembentukan desa
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa mengatur pedoman tentang tata cara pembentukan desa, penghapusan desa, dan pengabungan desa
  4. Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten/Kota mengatur pembentukan desa baru

Tipologi Desa Berdasarkan Administrasinya

  1. Desa Persiapan

Desa Persiapan adalah desa yang baru dibentuk sebagai hasil dari pemekaran desa induk. Desa ini masih dalam tahap awal pengembangan dan belum sepenuhnya mandiri secara administratif maupun ekonomi. Status Desa Persiapan diberikan sebagai langkah awal untuk menuju status Desa Definitif setelah memenuhi berbagai persyaratan tertentu.

Desa Persiapan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Struktur Pemerintahan: Desa ini memiliki struktur pemerintahan sementara yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Kepala Desa Persiapan biasanya diangkat oleh Bupati/Walikota.
  • Fasilitas dan Infrastruktur: Fasilitas dan infrastruktur di desa ini masih dalam tahap pengembangan. Ketersediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi sering kali terbatas.
  • Pendanaan: Desa Persiapan mendapatkan alokasi dana khusus untuk mendukung pengembangannya. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
  • Tantangan: Desa Persiapan menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, pengelolaan keuangan, dan pembangunan infrastruktur yang memadai.

Untuk menjadi Desa Definitif, Desa Persiapan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah, potensi ekonomi, dan kapasitas pemerintahan yang memadai.

  1. Desa Definitif

Desa Definitif adalah desa yang telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga memiliki status hukum yang sah sebagai entitas administratif yang mandiri. Desa ini memiliki pemerintahan desa yang lengkap dan berfungsi penuh, serta memiliki kewenangan penuh dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.

Desa Definitif memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Struktur Pemerintahan: Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan langsung ( Pilkades ). Selain itu, memiliki perangkat desa yang lengkap, seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi.
  • Fasilitas dan Infrastruktur: Desa Definitif biasanya memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik dibandingkan Desa Persiapan. Layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi telah tersedia dan berfungsi dengan baik.
  • Pendanaan: Desa Definitif mendapatkan alokasi Dana Desa yang lebih besar dibandingkan Desa Persiapan. Dana ini digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Kemandirian: Desa Definitif memiliki kewenangan penuh dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan, serta memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.

Desa Definitif berperan penting dalam mendukung pembangunan lokal yang berkelanjutan. Keberhasilan desa ini tergantung pada kemampuan pemerintah desa dalam mengelola sumber daya, partisipasi masyarakat, dan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Status Desa

Beberapa faktor yang mempengaruhi status desa menjadi Desa Persiapan atau Desa Definitif antara lain:

  • Jumlah Penduduk: Desa Definitif harus memiliki jumlah penduduk yang cukup untuk mendukung kelangsungan pemerintahan desa.
  • Luas Wilayah: Desa Definitif harus memiliki luas wilayah yang memadai untuk mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Potensi Ekonomi: Desa Definitif harus memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Kapabilitas Pemerintahan: Desa Definitif harus memiliki aparatur pemerintahan yang kompeten dan mampu menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.

Kesimpulan

Tipologi desa berdasarkan administrasinya, khususnya Desa Persiapan dan Desa Definitif, menunjukkan tahapan perkembangan desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa Persiapan adalah langkah awal menuju kemandirian, sementara Desa Definitif adalah bentuk desa yang telah mapan dan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan. Memahami perbedaan ini penting untuk mendukung proses pengembangan desa yang efektif dan berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:203
Kemarin:671
Total:65.519
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.147.211
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%