BERITA DESA DABULON
Pemerintah Desa Dabulon Sampaikan LPPD Akhir Tahun Anggaran 2024

Lampiran File
Pemerintah Desa Dabulon Sampaikan LPPD Akhir Tahun Anggaran 2024
Dabulon, Jum’at ( 14/03/2025 ); Pemerintah Desa Dabulon telah resmi menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan dengan tembusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Dabulon selama satu tahun terakhir.
Latar Belakang LPPD
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) merupakan kewajiban setiap pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. LPPD disusun sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan roda pemerintahan desa kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui laporan ini, desa dapat mengevaluasi pencapaian program dan kegiatan selama satu tahun serta merancang strategi pembangunan di masa mendatang.
Tujuan dan Fungsi LPPD
Penyampaian LPPD memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Menyampaikan hasil capaian kinerja pemerintahan desa dalam satu tahun.
- Menjadi dasar evaluasi kinerja aparatur desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Adapun fungsi utama LPPD meliputi:
- Sebagai dokumen pertanggungjawaban kepala desa kepada pemerintah daerah.
- Sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintahan desa untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan desa.
- Sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan desa ke depan.
Manfaat LPPD bagi Desa dan Masyarakat
Penyusunan dan penyampaian LPPD memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:
- Bagi Pemerintah Desa:
- Memberikan gambaran nyata mengenai keberhasilan dan tantangan dalam pelaksanaan program desa.
- Menjadi alat ukur efektivitas pengelolaan anggaran dan kebijakan desa.
- Memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.
- Bagi Masyarakat:
- Meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintahan desa.
- Memberikan akses informasi mengenai program pembangunan dan pelayanan publik.
- Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
Isi dan Ruang Lingkup LPPD 2024
Dalam LPPD 2024, Pemerintah Desa Dabulon merinci berbagai aspek yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta pemberdayaan ekonomi warga. Beberapa poin utama dalam laporan tersebut antara lain:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan:
- Penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis.
- Implementasi sistem administrasi desa berbasis digital guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
- Pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel, termasuk realisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
- Siltap dan Tunjangan Bagi Pemdes, BPD dan RT serta Operasional Lembaga Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan:
- Penyelesaian proyek infrastruktur desa seperti pembangunan jalan lingkungan, jembatan desa, dan fasilitas umum lainnya.
- Peningkatan akses layanan kesehatan melalui optimalisasi posyandu dan program kesehatan masyarakat.
- Penguatan sektor pendidikan dengan dukungan sarana prasarana bagi sekolah-sekolah di Desa Dabulon terutama TK dan Paud.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
- Program pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM).
- Revitalisasi lahan tidur untuk pertanian hortikultura guna mencapai ketahanan pangan desa.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:
- Peningkatan peran kelembagaan desa seperti Karang Taruna dan PKK dalam pembangunan sosial.
- Penguatan nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan melalui kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
- Penyediaan fasilitas olahraga dan rekreasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Mendesak Desa:
- Penyusunan dan sosialisasi rencana tanggap darurat bencana di tingkat desa.
- Pengadaan alat pemadam kebakaran.
- Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat melalui pelatihan mitigasi bencana dan koordinasi dengan pihak terkait.
- Program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu yaitu BLT-DD
Pernyataan Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa LPPD ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
"LPPD Tahun 2024 ini kami susun dengan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Setiap program yang telah dilaksanakan adalah hasil dari musyawarah dan aspirasi warga Desa Dabulon. Kami berharap laporan ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan dan pengembangan desa di masa mendatang," ujar Anuar Sadat.
Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat dan sinergi dengan pemerintah daerah. "Kami mengapresiasi kerja sama seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik," imbuhnya.
Harapan dan Rencana Ke Depan
Dalam laporannya, Pemerintah Desa Dabulon juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pengelolaan sumber daya desa. Untuk tahun mendatang, pemerintah desa berkomitmen untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperkuat sektor ekonomi desa melalui inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Dengan penyampaian LPPD Tahun 2024 ini, Pemerintah Desa Dabulon berharap dapat terus mewujudkan tata kelola desa yang baik dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...