Penggunaan Anggaran Tambahan Insentif Desa Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan dan Kesehatan di Desa Dabulon
Penggunaan Anggaran Tambahan Insentif Desa untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan dan Kesehatan di Desa Dabulon
Desa Dabulon merupakan salah satu desa di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan yang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya melalui berbagai program pemberdayaan dan pembangunan. Namun, dengan keterbatasan sumber daya dan anggaran, dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk Tambahan Insentif Desa (TID) menjadi sangat penting. Desa Dabulon merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang mendapatkan dana tambahan insentif desa atau dana alokasi kinerja pemerintahan desa. Dana ini dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, terutama pada sektor yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat seperti pertanian, peternakan, dan kesehatan, Dabulon.simsa.id, Senin ( 04/11/2024 ).
Latar Belakang Tambahan Insentif Desa
Tambahan Insentif Desa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan desa melalui dukungan dana yang ditujukan untuk desa-desa yang memenuhi persyaratan tertentu. Tambahan Insentif Desa diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan pengelolaan dana desa yang dinilai baik. Desa yang memenuhi kriteria akan memperoleh dana tambahan di luar Dana Desa reguler, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas lokal. Alokasi dana ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung upaya kemandirian desa.
Proses Penentuan dan Syarat Mendapatkan Tambahan Insentif Desa
Desa Dabulon, untuk dapat menerima Tam,bahan Insentif Desa, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Menterian Keuangan Republik Indonesia Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel: Desa yang menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik, dengan laporan keuangan yang transparan, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program dana desa, lebih berpeluang mendapatkan Tambahan Insentif Desa
- Pelaksanaan Program Prioritas dengan Baik: Desa yang menjalankan program-program prioritas pemerintah dengan efektif, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, akan dinilai lebih layak untuk mendapatkan insentif tambahan.
- Inovasi Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat: Tambahan Insentif Desa juga diberikan kepada desa yang menunjukkan inovasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan potensi lokal.
- Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa; BLT-DD merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam rangka pelaksanaan program prioritas penggunaan dana desa sejak tahun 2021 hingga sekarang.
- Indeks Desa Membangun: Skor IDM mengalami peningkatan secara signifikan dari tahu sebelumnya, menandakan penggunaan dan realisasi anggaran tepat sasaran
- Laporan Realisasi Anggaran Baik: Hasil laporan realisasi penyerapan anggaran melalui omspan sangat baik.
- Status Desa Dabulon Berkembang: Desa yang berstatus sangat tertinggal dan tertinggal tidak memenuhi syarat sebagai penerima Alokasi Kinerja Pemerintahan Desa ( Tambahan Insentif Desa ), dan lain-lain.
Proses penilaian dilakukan melalui mekanisme evaluasi oleh tim dari kabupaten hingga kementerian. Desa yang berhasil memenuhi syarat akan diusulkan untuk menerima dana tambahan pada tahun anggaran berikutnya.
Proses Pengusulan dan Pencairan Dana Tambahan Insentif Desa
Pengajuan pencairan anggaran Tambahan Insentif Desa untuk Desa Dabulon dimulai tahap pemberkasan dari Desa meliputi Musdes Penetapan Prioritas penggunaan, penyusunan berkas kelengkapan usulan kemudian di lanjutkan ke tingkat Kecamatan Lumbis. Pihak desa perlu melengkapi dokumen-dokumen yang menunjukkan pemenuhan kriteria, seperti laporan keuangan, Rencana Penggunaan Dana ( RPD ), Surat Pernyataan Komitmen dari Kepala Desa serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan untuk mendapatkan Nota Dinas . Setelah dokumen lengkap, pengajuan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan untuk verifikasi dan posting anggaran, serta Omspan.
Berikutnya, pengajuan diteruskan ke Kantor Keuangan / Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, yang kemudian akan mencairkan dana. setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi serta menyalurkan dana Tambahan Insentif Desa melalui Rekening Kas Desa Dabulon . Proses ini memerlukan koordinasi yang intensif antara desa, kecamatan, dan dinas terkait, untuk memastikan bahwa pencairan dana berjalan sesuai rencana.
Penggunaan Dana Tambahan Insentif Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Penyelenggaraan Posyandu: Sebagian dana dialokasikan untuk meningkatkan layanan Posyandu, yang mencakup makanan tambahan bagi balita, kelas ibu hamil untuk memperbaiki kesehatan ibu dan anak, serta penyuluhan gizi dan kesehatan.
- Program Kesehatan Lainnya: Selain penyelenggaraan Posyandu, dana ini juga dimanfaatkan untuk Insentif Kader Posyandu untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan penyuluhan mengenai gaya hidup sehat, yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Peningkatan Produksi Peternakan dan Pertanian: Dana Tambahan Insentif Desa digunakan untuk pengadaan pupuk, racun rumput, serta pembuatan kolam untuk budidaya ikan. Program ini juga mencakup penyediaan bibit ikan dan pemberian bimbingan kepada masyarakat tentang cara budidaya yang baik.
- Pendampingan Program: Sebagai bagian dari pemberdayaan, dana ini juga digunakan untuk memberikan Pendampingan Program oleh Pemerintah Desa Dabulon kepada petani dan peternak setempat, agar mereka dapat meningkatkan kualitas produksi dan mengelola sumber daya secara lebih berkelanjutan.
Harapan dan Manfaat dari Penggunaan Dana Insentif Desa
Dengan penggunaan dana tambahan ini, Desa Dabulon diharapkan mampu memperbaiki taraf hidup masyarakatnya secara signifikan. Program kesehatan, terutama melalui penyelenggaraan Posyandu yang lebih optimal, diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak. Di sisi lain, dukungan untuk sektor pertanian dan peternakan akan memberikan dorongan bagi peningkatan produksi pangan lokal, yang pada akhirnya akan mendukung kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Penggunaan dana ini juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa hingga instansi terkait, Dana Tambahan Insentif Desa ini diharapkan dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan Desa Dabulon yang lebih mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
Kesimpulan
Anggaran Tambahan Insentif Desa merupakan peluang yang sangat berharga bagi Desa Dabulon untuk mengakselerasi pembangunan di bidang pertanian, peternakan, dan kesehatan. Dengan proses yang transparan dan tepat sasaran, dana ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, menjadikan desa lebih maju, dan mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...