Musdes Penyampaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Kopdes Merah Putih Desa Dabulon
Musdes Penyampaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kopdes Merah Putih Desa Dabulon
Photo dokumentasi musyawarah desa dalam penyampaian AD/ART
Meta Deskripsi; Musdes Penyampaian AD/ART Kopdes Merah Putih Desa Dabulon difasilitasi oleh Pemerintah Desa Dabulon. Penjelasan lengkap tentang hak dan kewajiban anggota, skema organisasi, serta peran pemerintah desa dalam penguatan ekonomi lokal.
Desa Dabulon, 10 Juni 2025; Pemerintah Desa Dabulon memfasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Dabulon. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Dabulon dengan dihadiri oleh Kepala Desa Anuar Sadat, perangkat desa, pengurus Kopdes Merah Putih, BPD, tokoh masyarakat, serta warga Desa Dabulon.
Dalam Musdes ini, pengurus Kopdes Merah Putih secara rinci memaparkan isi AD/ART kepada masyarakat. Penjelasan mencakup:
- Hak dan kewajiban anggota — mencakup kewajiban iuran, partisipasi dalam kegiatan koperasi, serta hak memperoleh manfaat dari usaha koperasi.
- Tata cara pembentukan pengurus — melalui musyawarah anggota dengan keterlibatan pemerintah desa sebagai fasilitator.
- Mekanisme rekrutmen pengurus, manajer operasional, dan anggota — dilakukan secara transparan, melalui pengumuman terbuka di desa, serta disertai persyaratan dan masa jabatan yang jelas.
- Skema organisasi — struktur organisasi Kopdes Merah Putih terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus Harian, Manajer Operasional, serta pengawasan internal oleh pengawas koperasi.
Sebelum Musdes ini, pengurus Kopdes Merah Putih telah menyelesaikan proses pengurusan badan hukum koperasi melalui notaris yang ditunjuk dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Selain itu, perizinan yang relevan juga telah diajukan dan disetujui oleh dinas terkait di tingkat kabupaten, sehingga Kopdes Merah Putih kini resmi memiliki legalitas untuk menjalankan usaha koperasi secara sah dan profesional.
Pengurus juga menjelaskan bahwa AD/ART menjadi pedoman dasar dalam menjalankan kegiatan usaha dan tata kelola koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Peran Pemerintah Desa Dabulon
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menegaskan pentingnya Musdes sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam memahami dan mengawal jalannya koperasi desa. Ia menuturkan:
“Pemerintah Desa Dabulon memiliki peran strategis dalam mendukung Kopdes Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa yang berbasis gotong royong. Kami memfasilitasi proses Musdes ini agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban, serta memastikan bahwa pembentukan dan pengelolaan koperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini bagian dari upaya kami mendorong kemandirian ekonomi desa,” ujarnya.
Anuar Sadat juga berharap agar masyarakat aktif berpartisipasi dan mendukung setiap tahap pengelolaan Kopdes Merah Putih demi kesejahteraan bersama.
Harapan ke Depan
Dengan disahkannya AD/ART Kopdes Merah Putih melalui Musdes ini, diharapkan koperasi desa dapat menjalankan program-program usaha yang bermanfaat bagi peningkatan ekonomi warga Desa Dabulon. Selain itu, keberadaan AD/ART ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam koperasi desa, sehingga tata kelola koperasi berjalan transparan, adil, dan profesional.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...