Bupati Nunukan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD
Dabulon.simsa.id, Kamis ( 07/11/2024 ); Undang-Undang Desa telah mengalami dua kali revisi cukup signifikan sebagai bagian dari upaya pemerintah Pusat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih responsif dan berkelanjutan. Revisi kedua ini berfokus pada penguatan otonomi desa, peningkatan efisiensi penggunaan anggaran desa, serta pemberdayaan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah daerah. Salah satu poin utama revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa dan anggota BPD, yang diharapkan mampu meningkatkan stabilitas kepemimpinan dan memperpanjang kesempatan desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan terkait masa perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang masih aktif menjabat terhadap 140 Kepala Desa dan 143 BPD Se- Kabupaten Nunukan. Yaitu dalam rangka menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dinas PMD Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan tersebut, Bertempat di Gedung Olah Raga Sei Sembilan Kamis ( 20/06/2024 ).
Dalam angka 3 huruf b. meminta kepada Bupati/Walikota untuk memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Walikota terkait masa jabatan Kepala Desa dilakukan paling lambat bulan juni 2024 dan selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Hal tersebut menjadi dasar hukum bagi Bupati Nunukan untuk merivisi Surat Keputusan terkai pengangkatan Kepala Desa yang telah dikeluarkan sebelumnya dan menerbitkan kembali atas dasar undang-undang tersebut.Penyerahan Surat Keputusan Bupati Nunukan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang mengingat jarak dan kondisi geografis Kabupaten Nunukan yang beragam. Sementara secara keseluruhan terdapat 283 Kepala Desa yang menerima perpanjangan masa jabatan, yang pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.
Dampak Revisi terhadap Desa Dabulon
Kebijakan ini berdampak langsung bagi Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, yang kini menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Nunukan Nomor: 188.45/414/VI/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Nunukan. Perpanjangan ini memberikan Anuar Sadat waktu tambahan masa jabatan selama 2 ( Dua ) tahun masa jabatannya dan perpanjangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan beberapa inisiatif pembangunan yang telah ia mulai, seperti program revitalisasi lahan tidur untuk ketahanan pangan dan tata kelola pemukiman baru yang bekerja sama dengan pihak swasta. Langkah ini akan mengoptimalkan pelaksanaan program strategis yang bertujuan mengangkat kesejahteraan masyarakat desa.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan hasil kerja keras dari semua baik Kepala Desa , Perangkat Desa yang tergabung dalam organisasi skala nasional serta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) melalui sidang paripurna yang menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perjalanan panjang untuk perubahan terkait masa jabatan Kepala Desa pada akhirnya membuahkan hasil setelah perwakilan dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri secara terus menerus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang tersebut telah merivisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pembangunan Berkelanjutan di Desa Dabulon
Perpanjangan masa jabatan ini disambut dengan semangat baru untuk melanjutkan pembangunan Desa Dabulon yang berkelanjutan. Sebagai kepala desa yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, Anuar Sadat berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program strategis yang memperkuat kemandirian desa. Beberapa inisiatif prioritasnya meliputi pengembangan sektor pertanian dan peternakan melalui pemanfaatan Dana Insentif Desa Tambahan, digitalisasi layanan administrasi kependudukan untuk mendukung akses yang lebih cepat, serta optimalisasi kerajinan rotan yang menjadi salah satu unggulan desa.
Anuar Sadat juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan perangkat desa, BPD, dan masyarakat agar semua program dapat berjalan sesuai rencana. Dengan sinergi ini, Desa Dabulon diharapkan dapat menjadi desa yang mandiri secara ekonomi, memiliki ekosistem lingkungan yang terjaga, dan masyarakat yang sejahtera.
Harapan ke Depan
Dengan adanya perpanjangan ini, Anuar Sadat berharap dapat mencapai tujuan besar yang telah direncanakan sebelumnya dan membawa Desa Dabulon menuju kondisi yang lebih baik. Program-program berkelanjutan, seperti revitalisasi lahan tidur dan pengembangan pemukiman baru, merupakan bagian dari visi desa yang ingin mewujudkan kemandirian dalam berbagai sektor. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi batu loncatan bagi Desa Dabulon untuk lebih maju, kuat, dan sejahtera di masa mendatang.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...