Pelantikan KPPS Se-Kecamatan Lumbis Pada Pilkada Tahun 2024
Dabulon.simsa.id, Kamis 7 November 2024 – Panitia Pemilhan Kecamatan ( PPK ) Kecamatan Lumbis hari ini menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah Janji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Lumbis yang akan berperan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan. Acara berlangsung di Balai Pertemuan Umum ( BPU ) Kecamatan Lumbis dan dihadiri oleh berbagai pihak, PPK dan Anggota, Panwascam , Camat Lumbis, Kapolsek dan Danramil, Rohaniawan, termasuk Ketua PPS Se- Kecamatan Lumbis, seluruh anggota KPPS yang akan dilantik,
Susunan Acara Pelantikan KPPS
Acara pelantikan dimulai pukul 09.00 WITA dengan pembukaan oleh MC yang menyampaikan pentingnya peran KPPS dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat kebangsaan.
Ketua PPK Lumbis Andi Herwin , SE, kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah janji, diikuti oleh seluruh anggota KPPS yang akan dilantik. Sumpah janji ini menjadi bentuk komitmen para anggota KPPS untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme selama proses pemilihan berlangsung.
Sambutan-Sambutan
Setelah prosesi pengambilan sumpah, beberapa sambutan disampaikan oleh tokoh-tokoh penting yang hadir, di antaranya:
- Ketua PPK Kecamatan Lumbis ; Ketua PPK Lumbis Andi Herwin, SE, mengawali sambutannya dengan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPPS yang akan dilantik. Ia menekankan peran penting KPPS dalam menjaga netralitas dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi aturan dalam setiap tahapan Pilkada. Ketua PPK berharap seluruh anggota KPPS dapat berkoordinasi dengan baik demi tercapainya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
- Ketua Panwascam Kecamatan Lumbis ; Dalam sambutannya, mengingatkan bahwa KPPS adalah garda terdepan pelaksanaan Pilkada di tingkat desa. Selain memfasilitasi pemungutan suara, tugas KPPS juga mencakup menjaga ketertiban dan keamanan TPS selama Pilkada. PKD berpesan agar seluruh anggota KPPS bekerja dengan tanggung jawab dan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, serta jaga netralitas.
- Camat Lumbis ; Camat Lumbis Drs. Rumansyah menyampaikan harapan besar kepada anggota KPPS yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa kesuksesan Pilkada tidak hanya bergantung pada peserta dan pemilih, tetapi juga pada profesionalisme KPPS dalam menjalankan tugasnya. Kepala Desa berharap KPPS dapat bersinergi dengan PPS, PKD, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Pilkada di Desa Dabulon berlangsung lancar, aman, dan tertib.
- Dari Kapolsek dan Danramil; Menyampaikan apresiasi terhadap seluruh panitia penyelenggara Pilkada di Desa Dabulon, khususnya KPPS. Ia berharap Pilkada kali ini dapat berjalan sebagai pesta demokrasi yang meriah, damai, dan harmonis, serta untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif. Pihaknya siap memback up dalam pengamanan pada Pilkada Tahun 2024.
Tahapan Pilkada Kabupaten Nunukan
Sebagai bagian dari tahapan Pilkada Kabupaten Nunukan, KPPS memiliki peran penting dalam beberapa tahapan berikut ini:
- Tahap Persiapan: Penetapan TPS dan penyiapan logistik pemilihan.
- Tahap Pemungutan Suara: KPPS akan mengelola proses pemungutan suara di TPS masing-masing. Mereka memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
- Tahap Perhitungan Suara: KPPS akan melakukan penghitungan suara secara terbuka dan transparan di TPS setelah proses pemungutan selesai.
- Pelaporan Hasil Suara: KPPS mengirimkan hasil perhitungan suara kepada PPS untuk direkapitulasi.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPPS Sesuai Undang-Undang Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, KPPS memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara; KPPS bertanggung jawab atas seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari persiapan TPS, penerimaan pemilih, hingga penghitungan suara secara terbuka.
- Menjamin Netralitas dan Keterbukaan; KPPS harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dan keterbukaan dalam melayani pemilih. Netralitas penting untuk menjaga kepercayaan pemilih dan integritas Pilkada.
- Menjaga Ketertiban di TPS; KPPS wajib menjaga ketertiban dan keamanan di TPS selama proses pemungutan suara berlangsung. Ini meliputi pengawasan agar tidak ada gangguan atau intimidasi terhadap pemilih.
- Memberikan Layanan Terbaik kepada Pemilih; KPPS harus melayani pemilih dengan ramah, adil, dan tanpa diskriminasi, serta memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memberikan hak suaranya.
- Melaporkan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara; Setelah proses pemungutan dan penghitungan selesai, KPPS wajib menyampaikan hasil perhitungan kepada PPS, dengan memastikan prosesnya transparan dan akurat.
Harapan dan Tanggung Jawab KPPS ke Depan
Dengan dilantiknya KPPS ini, diharapkan mereka mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, netralitas, dan kejujuran. KPPS berperan vital dalam menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat. Semoga dengan semangat yang baru, PPK Kecamatan Lumbis beserta seluruh jajarannya termasuk PPS dan KPPS mampu menyelenggarakan pemilu yang aman, tertib, dan berkualitas.
Prosesi Penutupan dan Foto Bersama
Acara pelantikan diakhiri dengan doa bersama, memohon kelancaran dan keselamatan selama proses pemilu berlangsung. Seluruh anggota KPPS, bersama dengan tamu undangan, melanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi dan kenangan momen penting ini. Kegiatan ditutup dengan ramah tamah yang diikuti oleh seluruh hadirin sebagai bentuk dukungan dan rasa kekeluargaan dalam menyukseskan pemilu di wilayah Kecamatan Lumbis.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...