Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

PROFIL DESA DABULON

Recana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) 2021-2029: Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Lampiran File

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2021-2029: Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Latar Belakang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan strategis yang menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama periode enam tahun atau delapan tahun, tergantung masa jabatan kepala desa. RPJMDes 2021-2029 disusun untuk memastikan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi desa.

Dalam konteks Desa Dabulon, penyusunan RPJMDes 2021-2029 didasarkan pada visi pembangunan desa yang mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan sumber daya lokal, dan penguatan ekonomi berbasis potensi desa. Dokumen ini juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, terutama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).

Dasar Hukum

Penyusunan RPJMDes memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah terkait yang mengatur teknis penyusunan dan pelaksanaan RPJMDes.

Maksud dan Tujuan RPJMDes 2021-2029

RPJMDes disusun dengan maksud memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa secara terencana dan berkesinambungan. Adapun tujuan penyusunan RPJMDes antara lain:

  1. Menetapkan prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
  3. Mewujudkan sinergi antara program desa dan kebijakan pemerintah daerah serta nasional.
  4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa dan sumber daya lokal.
  5. Memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan.

Fungsi dan Manfaat RPJMDes

RPJMDes memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Sebagai dokumen perencanaan strategis desa, yang menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun.
  • Sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
  • Sebagai dasar hukum dalam pengalokasian anggaran desa untuk program-program prioritas.
  • Sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, dengan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan.

Manfaat RPJMDes bagi masyarakat desa adalah:

  • Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
  • Mendukung pemerataan pembangunan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.
  • Mendorong pembangunan berkelanjutan yang berbasis potensi lokal dan kearifan desa.

Tahapan Penyusunan RPJMDes

Penyusunan RPJMDes melalui beberapa tahapan strategis yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Persiapan; Pemerintah desa membentuk tim penyusun RPJMDes yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas mengkoordinasikan seluruh proses penyusunan dokumen.
  2. Penggalian Data dan Informasi; Tim melakukan pengumpulan data terkait kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan desa. Data ini diperoleh melalui survei, wawancara, dan musyawarah desa.
  3. Musyawarah Desa; Musyawarah desa dilakukan untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat. Musyawarah ini melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
  4. Penyusunan Draf RPJMDes; Berdasarkan hasil musyawarah, tim menyusun draf RPJMDes yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program prioritas pembangunan desa.
  5. Penetapan RPJMDes; Draf RPJMDes yang telah disusun kemudian dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa khusus. Setelah disetujui, dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Usulan Masyarakat dan Mekanisme Partisipasi

Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam penyusunan RPJMDes. Masyarakat dapat memberikan usulan melalui:

  • Musyawarah Dusun untuk menjaring kebutuhan dan aspirasi di tingkat dusun.
  • Musyawarah Desa yang menjadi forum resmi untuk menyampaikan usulan dan masukan.
  • Konsultasi publik yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Prosedur Perubahan RPJMDes

RPJMDes dapat diubah apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan desa, seperti:

  • Perubahan kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
  • Kondisi darurat atau bencana alam.
  • Perubahan prioritas pembangunan desa.

Proses perubahan RPJMDes dilakukan melalui mekanisme berikut:

  1. Musyawarah Desa Khusus untuk membahas perubahan yang diusulkan.
  2. Penyusunan revisi RPJMDes oleh tim penyusun.
  3. Penetapan revisi RPJMDes melalui Peraturan Desa (Perdes).

Kesimpulan

RPJMDes 2021-2029 merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman bagi Desa Dabulon dalam melaksanakan pembangunan yang terencana, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang kuat dan proses penyusunan yang melibatkan masyarakat, RPJMDes diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan desa yang inklusif serta berdaya saing. Partisipasi aktif masyarakat dan komitmen pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RPJMDes selama periode 2021-2029.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:224
Kemarin:671
Total:65.540
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.12.161.230
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%