PROFIL DESA DABULON
Recana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) 2021-2029: Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Lampiran File
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2021-2029: Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan strategis yang menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama periode enam tahun atau delapan tahun, tergantung masa jabatan kepala desa. RPJMDes 2021-2029 disusun untuk memastikan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi desa.
Dalam konteks Desa Dabulon, penyusunan RPJMDes 2021-2029 didasarkan pada visi pembangunan desa yang mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan sumber daya lokal, dan penguatan ekonomi berbasis potensi desa. Dokumen ini juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, terutama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).
Dasar Hukum
Penyusunan RPJMDes memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah terkait yang mengatur teknis penyusunan dan pelaksanaan RPJMDes.
Maksud dan Tujuan RPJMDes 2021-2029
RPJMDes disusun dengan maksud memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa secara terencana dan berkesinambungan. Adapun tujuan penyusunan RPJMDes antara lain:
- Menetapkan prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
- Mewujudkan sinergi antara program desa dan kebijakan pemerintah daerah serta nasional.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa dan sumber daya lokal.
- Memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
Fungsi dan Manfaat RPJMDes
RPJMDes memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Sebagai dokumen perencanaan strategis desa, yang menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun.
- Sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
- Sebagai dasar hukum dalam pengalokasian anggaran desa untuk program-program prioritas.
- Sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, dengan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan.
Manfaat RPJMDes bagi masyarakat desa adalah:
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
- Mendukung pemerataan pembangunan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.
- Mendorong pembangunan berkelanjutan yang berbasis potensi lokal dan kearifan desa.
Tahapan Penyusunan RPJMDes
Penyusunan RPJMDes melalui beberapa tahapan strategis yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Tahapan tersebut meliputi:
- Persiapan; Pemerintah desa membentuk tim penyusun RPJMDes yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas mengkoordinasikan seluruh proses penyusunan dokumen.
- Penggalian Data dan Informasi; Tim melakukan pengumpulan data terkait kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan desa. Data ini diperoleh melalui survei, wawancara, dan musyawarah desa.
- Musyawarah Desa; Musyawarah desa dilakukan untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat. Musyawarah ini melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
- Penyusunan Draf RPJMDes; Berdasarkan hasil musyawarah, tim menyusun draf RPJMDes yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program prioritas pembangunan desa.
- Penetapan RPJMDes; Draf RPJMDes yang telah disusun kemudian dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa khusus. Setelah disetujui, dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Usulan Masyarakat dan Mekanisme Partisipasi
Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam penyusunan RPJMDes. Masyarakat dapat memberikan usulan melalui:
- Musyawarah Dusun untuk menjaring kebutuhan dan aspirasi di tingkat dusun.
- Musyawarah Desa yang menjadi forum resmi untuk menyampaikan usulan dan masukan.
- Konsultasi publik yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Prosedur Perubahan RPJMDes
RPJMDes dapat diubah apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan desa, seperti:
- Perubahan kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
- Kondisi darurat atau bencana alam.
- Perubahan prioritas pembangunan desa.
Proses perubahan RPJMDes dilakukan melalui mekanisme berikut:
- Musyawarah Desa Khusus untuk membahas perubahan yang diusulkan.
- Penyusunan revisi RPJMDes oleh tim penyusun.
- Penetapan revisi RPJMDes melalui Peraturan Desa (Perdes).
Kesimpulan
RPJMDes 2021-2029 merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman bagi Desa Dabulon dalam melaksanakan pembangunan yang terencana, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang kuat dan proses penyusunan yang melibatkan masyarakat, RPJMDes diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan desa yang inklusif serta berdaya saing. Partisipasi aktif masyarakat dan komitmen pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RPJMDes selama periode 2021-2029.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...